Jakarta - Gubernur Jokowi bertekat membersihkan pengemis dari jalanan Jakarta. Salah satu caranya adalah memberi sanksi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta terhadap pemberi sedekah kepada peminta-minta.
"Sudah tahu semua kita sekarang ini orientasi pada denda karena orang takutnya denda besar. Di Singapura juga begitu. Ini untuk menuju ke sebuah kebiasaan agar tertib hukum, tertib sosial. Kalau nggak ada sanksi atau cuma kena Rp 50 ribu itu bakal diulang-ulang kesalahannya. Coba Rp 500 ribu-1 juta," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan itu setelah memberikan ceramah umum pada acara Dies Natalis Universitas Trisakti di Kampus Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2013).
Menurut Jokowi, berdasarkan Perda Ketertiban Umum pemberi uang pada mengemis dan menjadi pengemis didenda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta. Namun nilai denda sebesar itu masih susah mengubah perilaku masyarakat.
Karena itu, lanjut Jokowi, Jakarta belum bisa bebas dari pengemis. Pengemis yang kebanyakan datang dari luar Jakarta belum memiliki informasi tentang denda tersebut.
"Memang perlu sanksi yang besar. Kalau tidak, tidak akan rampunglah (pengemis dari) Jakarta," tuturnya.
Jokowi menambahkan, Dinas Sosial DKI rutin melakukan razia pengemis setiap hari.
"Termasuk yang kemarin (Walang) itu kan kena razia dari Dinsos. Rutin itu. Bahwa (pengemis) itu datang silih berganti kan. Banyak yang datang bukan dari Jakarta," ucap suami Iriana ini.
kaskuser yang baik selalu meninggalkan jejak dan
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/29/144010/2427519/10/jokowi-usul-pemberi-uang-ke-pengemis-didenda-rp-500-ribu-1-juta"]SUMBER[/URL]
Quote:
Original Posted By Luckypunch►kalo di kota tangerang malah udah ada peraturannya gan
Perda no.5 tahun 2012
nih pasal nya
Pasal 16
(1) Setiap orang dilarang memberi uang dan/atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di jalan umum.
(2) Setiap orang dilarang mengeksploitasi anak jalanan, gelandangan, pengemis termasuk pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan maupun terhadap pengamen yang mengamen di jalan umum.
Pasal 18
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen usia dewasa diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
(3) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
untuk jelasnya bisa searching google tentang perda ini
kalo bisa taro page one gan
edit : berhubung di tanya sumber nih cek + download gan
Sumber