Quote:
Quote:
Dokter Frizar: Daripada saya dituntut biarkan saja pasien mati
Quote:
Merdeka.com - Setelah mendapatkan vonis selama 10 bulan penjara, pihak dokter Ayu Sasiary Prawarni dan dokter Hendry Simanjuntak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka yakin tidak bersalah karena hasil keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran menyatakan demikian.
Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Jakarta dokter Frizar Irmansyah mengancam, jika PK tidak dimenangkan maka akan terjadi kekacauan pada masyarakat.
"Kalau sampai PK ditolak kemungkinan dokter akan melakukan defensive medicine," ujar Frizar saat konferensi pers di Rumah Makan Natrabu, Jakarta, Rabu (27/11).
Defensive medicine merupakan suatu sikap atau tindakan tenaga kesehatan dalam hal ini dokter, yang melakukan suatu pemeriksaan diagnostik atau tindakan pengobatan yang tidak berdasarkan kepentingan pasien, melainkan untuk membela diri jikalau di suatu saat terdapat tuntutan malpraktik dari pihak tertentu.
Ditanya apakah tindakan itu tidak melanggar sumpah dokter, dr Ronny Mewengkang menjawab, "Sekarang siapa yang mau menerima pasien yang sedang kritis dan kemungkinan akan meninggal? Kalau nanti akhirnya bisa berakhir di penjara."
Tindakan defensive medicine ini tidak hanya berdampak pada pasien. Frizar mengatakan, "Karena dampaknya akan sangat luar biasa. Hasilnya akan menjadi acuan, sehingga dokter akan mengalami kemunduran. Karena tindakannya itu tidak hanya merugikan dokter tapi rumah sakit juga,".
"Daripada saya dituntut biarkan saja pasien mati," tutup Frizar.
Quote:
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/dokter-frizar-daripada-saya-dituntut-biarkan-saja-pasien-mati.html