- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
"Hukum Milik Orang yang Berkuasa & Berduit" (emang bener !!!)
TS
enjues13
"Hukum Milik Orang yang Berkuasa & Berduit" (emang bener !!!)
Penegakan supremasi hukum di negeri ini agaknya masih belum berjalan optimal. Hal itu sangat terasa terutama bagi mereka para pencari keadilan. Aparat penegak hukum yang rentan akan praktik suap, membuat kinerja mereka diragukan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan bahwa hukum di negeri ini bisa diperjualbelikan. Seperti vonis yang bisa 'diatur' misalnya, di mana semua rangkaian itu berasal dari praktik suap aparat penegak hukum sendiri.
"Penegak hukum lebih banyak bertindak atas pesanan yang memang ada imbalannya. Kalau tidak ada imbalan atau janji pemberian sesuatu, maka pencari keadilan akan terlantar," kata Boyamin saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Selasa (26/11/2013) malam.
Menurutnya, masyarakat awam yang berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan dalam suatu kasus hukum, maka dia akan sulit mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan.
"Apabila rakyat berhadapan lawan kekuasaan maka akan sulit mendapatkan pelayanan yang baik, hukum hanya untuk orang yang berkuasa dan berduit," sindirnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengkritisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya masih belum maksimal. Dia melihat, ada dua simpul persoalan hukum di Indonesia.
"Korupsi itu dimulai dari nadi bukan di hulu. Kalau kita lihat persoalan hukum kita ada di dua simpul. Pertama korupsi- korupsi dalam bentuk mafia hukum dalam proses pengadilan," kata Mahfud saat menghadiri seminar Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), di FK UI, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Mahfud melanjutkan, banyak hakim yang memperjualbelikan vonis kepada terdakwa. Bahkan, oknum penegak hukum lain seperti Jaksa dan Kepolisian bisa disuap.
"Vonis bisa diperjualbelikan dan dikolusikan. Suap jaksanya, suap polisinya, hakimnya, pengacaranya semua dijatuhi hukuman, di pengadilan putusan bisa diperjualbelikan," ungkap Mahfud.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan bahwa hukum di negeri ini bisa diperjualbelikan. Seperti vonis yang bisa 'diatur' misalnya, di mana semua rangkaian itu berasal dari praktik suap aparat penegak hukum sendiri.
"Penegak hukum lebih banyak bertindak atas pesanan yang memang ada imbalannya. Kalau tidak ada imbalan atau janji pemberian sesuatu, maka pencari keadilan akan terlantar," kata Boyamin saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Selasa (26/11/2013) malam.
Menurutnya, masyarakat awam yang berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan dalam suatu kasus hukum, maka dia akan sulit mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan.
"Apabila rakyat berhadapan lawan kekuasaan maka akan sulit mendapatkan pelayanan yang baik, hukum hanya untuk orang yang berkuasa dan berduit," sindirnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengkritisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya masih belum maksimal. Dia melihat, ada dua simpul persoalan hukum di Indonesia.
"Korupsi itu dimulai dari nadi bukan di hulu. Kalau kita lihat persoalan hukum kita ada di dua simpul. Pertama korupsi- korupsi dalam bentuk mafia hukum dalam proses pengadilan," kata Mahfud saat menghadiri seminar Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), di FK UI, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Mahfud melanjutkan, banyak hakim yang memperjualbelikan vonis kepada terdakwa. Bahkan, oknum penegak hukum lain seperti Jaksa dan Kepolisian bisa disuap.
"Vonis bisa diperjualbelikan dan dikolusikan. Suap jaksanya, suap polisinya, hakimnya, pengacaranya semua dijatuhi hukuman, di pengadilan putusan bisa diperjualbelikan," ungkap Mahfud.
0
1.3K
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan