- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
DOKTER MASUK!! JANGAN MANJA!!


TS
satu_1st
DOKTER MASUK!! JANGAN MANJA!!

Gambar diambil dari sini
Ane muak liat berita dokter2 manja ini, yg elu belain juga belom tentu bener pake acara mogok2 segala. Kalo elu cuma ikut2an aja tanpa punya data yg bener sama aja lu kayak buruh yg demo nuntut ump kmaren. Mending buruh wajar aja gak sekolah, lah elu malu sama ijasah lu tong..
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Karena banyak yang bilang ane bacot aja, ayo kita bicara data aja.
dari sumber threAd agan ini DIBACA TONG!
Disitu ditulis bahwa ini kesalahan dokter2 tersebut
Spoiler for Panjang bgt nih:
Quote:
Kesalahan si 3 dokter
Berikut `dosa-dosa` ketiga dokter tersebut yang dilansir dalam putusan MA seperti dikutip Senin (25/11/2013):
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan unsur subyektif maupun unsur obyektif berdasarkan alat-alat bukti yang sah daIam perkara ini yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk serta keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa :
1. Berdasarkan keterangan dari saksi dr. HERMANUS JAKOBUS LALENOH, Sp. An. bahwa jawaban konsul terhadap surat konsul yang dikirim oleh bagian kebidanan kepada bagian anestesi tersebut yang menyatakan: pada prinsipnya kami setuju untuk dilaksanakan pembedahan dengan anestesi resiko tinggi, oleh karena ini adalah operasi darurat maka mohon dijelaskan kepada keluarga risiko yang bisa terjadi "darut"/ sebelum operasi atau "post"/ usai operasi.
Bahwa penyebab udara masuk dari setiap pembuluh darah balik yang terbuka yaitu dari infus atau dari suntikan obat tetapi dalam kepustakaan dikatakan udara yang masuk dari pembuluh darah balik ini hanya bisa menyebabkan kecelakaan penting yang kalau dia di atas 25 mg dan kalau di bawah tidak akan menyebabkan apa-apa.
Kemudian dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara, selanjutnya dari kepustakaan yang saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan di dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk.
Pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara, kasus ini memang jarang tetapi bisa saja terjadi.
Jadi pada waktu bayi lahir plasenta terangkat pembuluh darah itu terbuka yaitu pembuluh darah arteri/ pembuluh darah yang pergi yang warna merah dan pembuluh darah balik/ arteri yang warna hitam. Jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.
2. Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam, selama operasi dilaksanakan kecepatan nadi tinggi yaitu 160 (seratus enam puluh) x per menit , saturasi oksigen hanya berkisar 85 % (delapan puluh lima persen) sampai dengan 87% (delapan puluh tujuh persen).
Setelah operasi selesai dilakukan kecepatan nadi pasien/ korban adalah 180 (seratus delapan puluh) x per menit dan setelah selesai operasi baru dilakukan pemeriksaan EKG/ periksa jantung yang dilakukan oleh bagian penyakit dalam dan saksi menanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan jantung karena saksi berpikir keadaan ini penyebabnya dari jantung.
Serta dijawab oleh Terdakwa I (satu) sementara dilakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah ada yaitu bahwa pada penderita terjadi "Ventrikel Tachy Kardi" (denyut nadi yang cepat) tetapi saksi mengatakan bahwa itu bukan "Ventrikel Tachy Kardi" (denyut nadi yang cepat). Jika denyut nadi sudah di atas 160 x per menit tetapi "Fibrilasi" yaitu pertanda bahwa pada jantung terjadi kegagalan yang akut dan pasti pasien akan meninggal karena biasanya kegagalan akut itu karena "emboli" (penyumbatan pembuluh darah oleh suatu bahan seperti darah, air ketuban, udara, lemak, trombus dan komponen-komponen lain).
Serta pasien/ korban pasti meninggal, selanjutnya dikabarkan bahwa pada waktu kurang lebih pukul 22.20 WITA, pasien/ korban dinyatakan meninggal dunia oleh bagian penyakit dalam.
3. Berdasarkan keterangan dari Ahli dr. ROBBY WILLAR, Sp.A. bahwa pada saat plasenta keluar, pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta tetapi tidak berpengaruh terhadap bayi karena sebelum plasenta dikeluarkan bayi sudah dipotong/ bayi lebih dulu keluar kemudian tali pusat/ plasenta dipotong.
4. Berdasarkan keterangan dari Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. bahwa infus dapat menyebabkan emboli udara tetapi kecil kemungkinan dan hal tersebut dapat terjadi karena efek venturi, kemudian kapan efek venturi terjadi yaitu korban meninggal dunia pukul 22.20 WITA, infus 20 tetes = 100 cc/ menit, operasi dilakukan pukul 20.55 WITA, anak lahir pukul 21.00 WITA dalam hal ini udara sudah masuk terlebih dulu kemudian dilaksanakan operasi, maka 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara.
Para Terdakwa telah melakukan tindakan kedokteran dan telah menimbulkan kerugian terhadap korban yaitu korban meninggal dunia, sehingga dengan demikian maka unsur-unsur sebagaimana yang telah didakwakan oleh kami Jaksa/ Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut telah terpenuhi menurut hukum.
Bahwa unsur "kelalaian" yaitu : Bahwa keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG., Terdakwa I (satu) melaporkan ketuban pasien/ korban sudah dipecahkan di Puskesmas dan jika ketuban sudah pecah berarti air ketuban sudah keluar semua.
Selanjutnya sejak Terdakwa I (satu) mengawasi korban pada pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 18.00 WITA tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I (satu) hanya pemeriksaan tambahan dengan "USG (Ultrasonografi)" dan sebagian tindakan medis yang telah dilakukan tidak dimasukkan ke dalam rekam medis.
Dan Terdakwa I (satu) sebagai ketua residen yang bertanggung jawab saat itu tidak mengikuti seluruh tindakan medis beserta rekam medis termasuk Terdakwa I (satu) tidak mengetahui tentang pemasangan infus yang telah dilakukan terhadap korban.
Bahwa ternyata pada pukul 18.30 WITA tidak terdapat kemajuan persalinan pada korban, Terdakwa I (satu) melakukan konsul dengan konsulen jaga dan setelah mendapat anjuran, Terdakwa I (satu) mengambil tindakan untuk dilakukan CITO SECSIO SESARIA, kemudian Terdakwa I (satu) menginstruksikan kepada saksi dr. HELMI untuk membuat surat konsul ke bagian anestesi dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan adalah pemeriksaan darah lengkap dan setelah mendapat jawaban konsul dari saksi dr. HERMANUS JAKOBUS LALENOH, Sp.An. yang menyatakan bahwa pada prinsipnya setuju untuk dilaksanakan pembedahan dengan anestesi resiko tinggi, oleh karena ini adalah operasi darurat maka mohon dijelaskan kepada keluarga resiko yang bisa terjadi sebelum operasi atau usai operasi.
Terdakwa I (satu) menugaskan kepada dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa Ill) untuk memberitahukan kepada keluarga pasien/ korban tetapi ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa III (tiga) melainkan Terdakwa III (tiga) menyerahkan "informed consent"/ lembar persetujuan tindakan kedokteran tersebut kepada korban yang sedang dalam posisi tidur miring ke kiri dan dalam keadaan kesakitan dengan dilihat oleh dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) dari jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter, dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dari jarak kurang lebih 3 (tiga) meter sampai dengan 4 (empat) meter juga turut diketahui dan dilihat oleh saksi dr. HELMI.
Tetapi ternyata tanda tangan yang tertera di dalam lembar persetujuan tersebut adalah tanda tangan karangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., lelaki ARDANI ADHIS, S. A.Md. dan lelaki MARENDRA YUDI L. SE., menyatakan bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ "Spurious Signature".
Selanjutnya korban dibawa ke kamar operasi pada waktu kurang lebih pukul 20.15 WITA dalam keadaan sudah terpasang infus dan pada pukul 20.55 WITA dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai operator mulai melaksanakan operasi terhadap korban dengan dibantu oleh dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) sebagai asisten operator I (satu) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai asisten operator II (dua).
Bahwa selama pelaksanaan operasi kondisi nadi korban 160 (seratus enam puluh) x per menit dan saat sayatan pertama mengeluarkan darah hitam sampai dengan selesai pelaksanaan operasi, kemudian pada pukul 22.00 WITA setelah operasi selesai dilaksanakan kondisi nadi korban 180 (seratus delapan puluh) x per menit dan setelah selesai operasi baru dilakukan pemeriksaan EKG/ periksa jantung oleh bagian penyakit dalam.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. bahwa 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara di dalam tubuh korban.
Bahwa pada saat pelaksanaan operasi, Terdakwa I (satu) melakukan sayatan sejak dari kulit, otot, uterus serta rahim dan pada bagian-bagian tersebut terdapat pembuluh darah yang sudah pasti ikut terpotong dan saat bayi lahir, plasenta keluar/ terangkat sehingga pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta yaitu pembuluh darah arteri dan pembuluh darah balik terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta.
Kemudian berdasarkan hasil Visum et Repertum disebutkan bahwa udara yang ditemukan pada bilik kanan jantung korban, masuk melalui pembuluh darah balik yang terbuka pada saat korban masih hidup. Pembuluh darah balik yang terbuka pada korban terjadi pada pemberian cairan obat-obatan atau infus, dan dapat terjadi akibat komplikasi dari persalinan itu sendiri.
Sebab kematian si korban adalah akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Berikut `dosa-dosa` ketiga dokter tersebut yang dilansir dalam putusan MA seperti dikutip Senin (25/11/2013):
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan unsur subyektif maupun unsur obyektif berdasarkan alat-alat bukti yang sah daIam perkara ini yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk serta keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa :
1. Berdasarkan keterangan dari saksi dr. HERMANUS JAKOBUS LALENOH, Sp. An. bahwa jawaban konsul terhadap surat konsul yang dikirim oleh bagian kebidanan kepada bagian anestesi tersebut yang menyatakan: pada prinsipnya kami setuju untuk dilaksanakan pembedahan dengan anestesi resiko tinggi, oleh karena ini adalah operasi darurat maka mohon dijelaskan kepada keluarga risiko yang bisa terjadi "darut"/ sebelum operasi atau "post"/ usai operasi.
Bahwa penyebab udara masuk dari setiap pembuluh darah balik yang terbuka yaitu dari infus atau dari suntikan obat tetapi dalam kepustakaan dikatakan udara yang masuk dari pembuluh darah balik ini hanya bisa menyebabkan kecelakaan penting yang kalau dia di atas 25 mg dan kalau di bawah tidak akan menyebabkan apa-apa.
Kemudian dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara, selanjutnya dari kepustakaan yang saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan di dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk.
Pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara, kasus ini memang jarang tetapi bisa saja terjadi.
Jadi pada waktu bayi lahir plasenta terangkat pembuluh darah itu terbuka yaitu pembuluh darah arteri/ pembuluh darah yang pergi yang warna merah dan pembuluh darah balik/ arteri yang warna hitam. Jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.
2. Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam, selama operasi dilaksanakan kecepatan nadi tinggi yaitu 160 (seratus enam puluh) x per menit , saturasi oksigen hanya berkisar 85 % (delapan puluh lima persen) sampai dengan 87% (delapan puluh tujuh persen).
Setelah operasi selesai dilakukan kecepatan nadi pasien/ korban adalah 180 (seratus delapan puluh) x per menit dan setelah selesai operasi baru dilakukan pemeriksaan EKG/ periksa jantung yang dilakukan oleh bagian penyakit dalam dan saksi menanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan jantung karena saksi berpikir keadaan ini penyebabnya dari jantung.
Serta dijawab oleh Terdakwa I (satu) sementara dilakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah ada yaitu bahwa pada penderita terjadi "Ventrikel Tachy Kardi" (denyut nadi yang cepat) tetapi saksi mengatakan bahwa itu bukan "Ventrikel Tachy Kardi" (denyut nadi yang cepat). Jika denyut nadi sudah di atas 160 x per menit tetapi "Fibrilasi" yaitu pertanda bahwa pada jantung terjadi kegagalan yang akut dan pasti pasien akan meninggal karena biasanya kegagalan akut itu karena "emboli" (penyumbatan pembuluh darah oleh suatu bahan seperti darah, air ketuban, udara, lemak, trombus dan komponen-komponen lain).
Serta pasien/ korban pasti meninggal, selanjutnya dikabarkan bahwa pada waktu kurang lebih pukul 22.20 WITA, pasien/ korban dinyatakan meninggal dunia oleh bagian penyakit dalam.
3. Berdasarkan keterangan dari Ahli dr. ROBBY WILLAR, Sp.A. bahwa pada saat plasenta keluar, pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta tetapi tidak berpengaruh terhadap bayi karena sebelum plasenta dikeluarkan bayi sudah dipotong/ bayi lebih dulu keluar kemudian tali pusat/ plasenta dipotong.
4. Berdasarkan keterangan dari Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. bahwa infus dapat menyebabkan emboli udara tetapi kecil kemungkinan dan hal tersebut dapat terjadi karena efek venturi, kemudian kapan efek venturi terjadi yaitu korban meninggal dunia pukul 22.20 WITA, infus 20 tetes = 100 cc/ menit, operasi dilakukan pukul 20.55 WITA, anak lahir pukul 21.00 WITA dalam hal ini udara sudah masuk terlebih dulu kemudian dilaksanakan operasi, maka 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara.
Para Terdakwa telah melakukan tindakan kedokteran dan telah menimbulkan kerugian terhadap korban yaitu korban meninggal dunia, sehingga dengan demikian maka unsur-unsur sebagaimana yang telah didakwakan oleh kami Jaksa/ Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut telah terpenuhi menurut hukum.
Bahwa unsur "kelalaian" yaitu : Bahwa keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG., Terdakwa I (satu) melaporkan ketuban pasien/ korban sudah dipecahkan di Puskesmas dan jika ketuban sudah pecah berarti air ketuban sudah keluar semua.
Selanjutnya sejak Terdakwa I (satu) mengawasi korban pada pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 18.00 WITA tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I (satu) hanya pemeriksaan tambahan dengan "USG (Ultrasonografi)" dan sebagian tindakan medis yang telah dilakukan tidak dimasukkan ke dalam rekam medis.
Dan Terdakwa I (satu) sebagai ketua residen yang bertanggung jawab saat itu tidak mengikuti seluruh tindakan medis beserta rekam medis termasuk Terdakwa I (satu) tidak mengetahui tentang pemasangan infus yang telah dilakukan terhadap korban.
Bahwa ternyata pada pukul 18.30 WITA tidak terdapat kemajuan persalinan pada korban, Terdakwa I (satu) melakukan konsul dengan konsulen jaga dan setelah mendapat anjuran, Terdakwa I (satu) mengambil tindakan untuk dilakukan CITO SECSIO SESARIA, kemudian Terdakwa I (satu) menginstruksikan kepada saksi dr. HELMI untuk membuat surat konsul ke bagian anestesi dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan adalah pemeriksaan darah lengkap dan setelah mendapat jawaban konsul dari saksi dr. HERMANUS JAKOBUS LALENOH, Sp.An. yang menyatakan bahwa pada prinsipnya setuju untuk dilaksanakan pembedahan dengan anestesi resiko tinggi, oleh karena ini adalah operasi darurat maka mohon dijelaskan kepada keluarga resiko yang bisa terjadi sebelum operasi atau usai operasi.
Terdakwa I (satu) menugaskan kepada dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa Ill) untuk memberitahukan kepada keluarga pasien/ korban tetapi ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa III (tiga) melainkan Terdakwa III (tiga) menyerahkan "informed consent"/ lembar persetujuan tindakan kedokteran tersebut kepada korban yang sedang dalam posisi tidur miring ke kiri dan dalam keadaan kesakitan dengan dilihat oleh dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) dari jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter, dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dari jarak kurang lebih 3 (tiga) meter sampai dengan 4 (empat) meter juga turut diketahui dan dilihat oleh saksi dr. HELMI.
Tetapi ternyata tanda tangan yang tertera di dalam lembar persetujuan tersebut adalah tanda tangan karangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., lelaki ARDANI ADHIS, S. A.Md. dan lelaki MARENDRA YUDI L. SE., menyatakan bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ "Spurious Signature".
Selanjutnya korban dibawa ke kamar operasi pada waktu kurang lebih pukul 20.15 WITA dalam keadaan sudah terpasang infus dan pada pukul 20.55 WITA dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai operator mulai melaksanakan operasi terhadap korban dengan dibantu oleh dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) sebagai asisten operator I (satu) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai asisten operator II (dua).
Bahwa selama pelaksanaan operasi kondisi nadi korban 160 (seratus enam puluh) x per menit dan saat sayatan pertama mengeluarkan darah hitam sampai dengan selesai pelaksanaan operasi, kemudian pada pukul 22.00 WITA setelah operasi selesai dilaksanakan kondisi nadi korban 180 (seratus delapan puluh) x per menit dan setelah selesai operasi baru dilakukan pemeriksaan EKG/ periksa jantung oleh bagian penyakit dalam.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. bahwa 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara di dalam tubuh korban.
Bahwa pada saat pelaksanaan operasi, Terdakwa I (satu) melakukan sayatan sejak dari kulit, otot, uterus serta rahim dan pada bagian-bagian tersebut terdapat pembuluh darah yang sudah pasti ikut terpotong dan saat bayi lahir, plasenta keluar/ terangkat sehingga pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta yaitu pembuluh darah arteri dan pembuluh darah balik terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta.
Kemudian berdasarkan hasil Visum et Repertum disebutkan bahwa udara yang ditemukan pada bilik kanan jantung korban, masuk melalui pembuluh darah balik yang terbuka pada saat korban masih hidup. Pembuluh darah balik yang terbuka pada korban terjadi pada pemberian cairan obat-obatan atau infus, dan dapat terjadi akibat komplikasi dari persalinan itu sendiri.
Sebab kematian si korban adalah akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Jelas-jelas disitu ditulis bahwa dokter2 tersebut tidak melakukan standar prosedur yang seharusnya sehingga mengakibatkan penanganan medis yang salah. ADA 4 POIN KESALAHANNYA TUH LIAT AJA SENDIRI.
JADI YANG BILANG2 GARA2 INI ELU BILANG DOKTER JADI TAKUT MENANGANI PASIEN TANDANYA ELU bodoh TONG. KENAPA? KARENA TEMEN ELU YG ELU BELA TANPA TAU MASALAHNYA GAK MELAKSANAKAN SOP YG SEHARUSNYA. BUKAN KARENA TINDAKAN DARURAT YANG DILAKUKAN.
GW BILANG WAJAR KLO BURUH DEMO2 GAK MASUK AKAL SOALNYA MEREKA GAK SEKOLAH TONG, GAK TAU MIKIR YG BENER. LAH ELU MAU IKUTAN GITU JUGA? KLO ELU PINTER PROTESNYA YG PINTER JUGA DONG KASIH DATA PENDUKUNG YG JELAS YG BISA MERINGANKAN TEMEN ENTE YG GAK MELAKSANAKAN SOP DAN GAK TERKOORDINIR ITU.
ADA JUGA YANG BILANG DOKTER CUMA BISA DIADILI/CUMA MENGAKUI MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN. GAK MENGAKUI PUTUSAN MA. BILANG MA GAK NGERTI KEDOKTERAN. BEGO LU TONG, ITU ELU GAK MENGHORMATI GAMBAR GARUDA APAH? HIDUP DALAM TEMPURUNG LU TONG. INI NEGARA HUKUM TONG ITU PENGADILAN MA ADA PROSEDURNYA, ADA SAKSI2 AHLINYA. JADI JANGAN NORAK TONG BARU NGERTI KEDOKTERAN DIKIT AJA UDAH MENGHINA LEMBAGA NEGARA LU.
MANA SINI YG NGAKUNYA PAHAM KASUS JGN TAUNYA DEMO AJA.
TERUS DOKTER2 ITERNSHIP YG PROTES SINI JUGA, ELU ITU ITUNGANNYA BELOM DOKTER TONG, DOKTER MAGANG NAMANYA PASIEN JUGA OGAH KLO DILAYANI SAMA DOKTER MAGANG DIBUAT LATIHAN COBA2 BADANNYA. DIGAJI UDAH SUKUR LU TONG. GAJI GEDE YG DIMAKSUD ITU KLO ELU UDAH JADI DOKTER BENERAN TONG.
Spoiler for JADI DOKTER TU YG KAYAK GINI NIH:
http://solografi.com/2013/11/16/lo-siaw-ging-dokter-tanpa-tarif/
Spoiler for Thread tandingan nih, biar adil..:
http://www.kaskus.co.id/thread/5296c7f5f8ca17ed33000010/gua-dukung-para-dokter-untuk-berdemo/
Cuman gak kalah lebaynya sama trid ane ni. DODOL..
Cuman gak kalah lebaynya sama trid ane ni. DODOL..
Spoiler for Nih pengakuan agan yg jadi korban Dokter Manja...:
Quote:
Original Posted By MashOnly►ah dokter pinter otak doang mental kerupuk
mogok kerja kaga mutu
ntar kaga ada pasien koar koar lagi, begitu ada jg seenak jidat
ane pengalaman 3x cek darah hasil beda beda semua, apalagi kalo di rsud andelan penyakit pasti typus, ama malaria
fuk lah, malu ama gelarlu tong
sekolah mahal2 bisanya ngebacod
mogok kerja kaga mutu
ntar kaga ada pasien koar koar lagi, begitu ada jg seenak jidat
ane pengalaman 3x cek darah hasil beda beda semua, apalagi kalo di rsud andelan penyakit pasti typus, ama malaria
fuk lah, malu ama gelarlu tong
sekolah mahal2 bisanya ngebacod
Quote:
Original Posted By ketampananabadi►yaaahhhhhhhhhhhhh kalo menurut ane sih ga semua dokter sama levelnya...
1. level dewa = emang bagus dan dedikasi tinggi, lulusan kampus yang bagus juga, mau belajar, selalu berkembang, ga cuma nuntut duit aja.
2. level standar = lulus dari kampus bagus sih.... tapi ga bisa bersaing dengan lulusan dia sendiri jadinya ga masuk ke RS yang bagus alias ngejogrok di RS yang abal2
3. level sudra = lulusan kampus yang statusnya ga jelas (dipaksain jadi dokter
), kerja di RS abal2 , songong, bego ga ketulungan, text book banget, ga berkembang, duiiiittttt aje yang diomongin (pengen balik modal kayanya
),
kalo level standar ma sudra temen ane banyak tuh
di sma bego ga ketulungan tau2 kuliah kedokteran maksa di universitas abal2.... kalo gw ogah periksa ma dokter kaya gitu serem cuy.....
kalo level dewa jarang bro.....
1. level dewa = emang bagus dan dedikasi tinggi, lulusan kampus yang bagus juga, mau belajar, selalu berkembang, ga cuma nuntut duit aja.
2. level standar = lulus dari kampus bagus sih.... tapi ga bisa bersaing dengan lulusan dia sendiri jadinya ga masuk ke RS yang bagus alias ngejogrok di RS yang abal2

3. level sudra = lulusan kampus yang statusnya ga jelas (dipaksain jadi dokter


kalo level standar ma sudra temen ane banyak tuh


kalo level dewa jarang bro.....
Quote:
Original Posted By micheleous►saya diam di manado,
MANADO itu adalah kota yang tingkat mahasiswa dokter terbanyak menurut saya. karena banyak universitas2 dokter besar di manado termasuk samratulangi.
emang di manado ini banyak sekali tempat praktek2 dokter di tiap apotek.
dan yang gua tau di sini itu harus milih2 dokter yang bagus bener2.
apa sebabnya harus bener2 pilih dokter? ya karena terlalu banyak dokter2 lulusan baru dari universitas2 yg masuknya ajah cuman butuh duit banyak bukan dari pinter nya org itu.
MANADO itu adalah kota yang tingkat mahasiswa dokter terbanyak menurut saya. karena banyak universitas2 dokter besar di manado termasuk samratulangi.
emang di manado ini banyak sekali tempat praktek2 dokter di tiap apotek.
dan yang gua tau di sini itu harus milih2 dokter yang bagus bener2.
apa sebabnya harus bener2 pilih dokter? ya karena terlalu banyak dokter2 lulusan baru dari universitas2 yg masuknya ajah cuman butuh duit banyak bukan dari pinter nya org itu.
Quote:
Original Posted By awn►selama ini banyak dokter malpraktek emang ada yg lanjut sampe penahanan?
selama ini banyak kasus malpraktek mandek hanya sampe penyidikkan, habis itu ghaib.
lha terus dengan adanya keadilan sekarang, yg dokter malpraktek di tahan emang kenapa?
Emang dokter itu nabi? yg ngga bisa salah? hanya melulu pasien yg salah?
Kataya dokter juga manusia? manusia bisa salah. Jangan bawa2 disiplin ilmu dan titel !!! emang profesor atau doktor ngga bisa salah ?
Ini baru 1 kasus yg dokter terbukti salah dan ditahan, udah main mogok aja seIndonesia ...capek deehhh
selama ini banyak kasus malpraktek mandek hanya sampe penyidikkan, habis itu ghaib.
lha terus dengan adanya keadilan sekarang, yg dokter malpraktek di tahan emang kenapa?
Emang dokter itu nabi? yg ngga bisa salah? hanya melulu pasien yg salah?
Kataya dokter juga manusia? manusia bisa salah. Jangan bawa2 disiplin ilmu dan titel !!! emang profesor atau doktor ngga bisa salah ?
Ini baru 1 kasus yg dokter terbukti salah dan ditahan, udah main mogok aja seIndonesia ...capek deehhh
Quote:
Original Posted By assasin.loki►Setuju ama TS dan gw doain yang komen ga setuju ama TS ngrasain kejadian malpraktik kaya bokap ane, biar tau rasa..
Quote:
Original Posted By Indihiang►PAgi ini jalan yg biasa ane lewatin yaitu di jln. Proklamasi macet bgt... ternyata ada dokter dokter lagi pada orasi.
Quote:
Original Posted By kyosakurai►emang gan, kebanyakan dokter sekarang pada songong-songong...
udah harganya selangit, ngelayanin asal-asalan, banyak salah periksa..
dulu nenek ane, sebelum meninggal pernah tuh dinyatakan kena DBD, selang beberapa minggu kemudian ganti jadi Tipes, eh setelah biaya rumah sakitnya bengkak, akhirnya sama keluarga ane dipindah kerumah sakit lain, disitu baru ketauan kalau ternyata sum-sum belakangnya sudah ga bisa produksi darah merah, dokter dirumah sakit kedua ini menyarankan ga usah terlalu ngotot, karena nenek ane sendiri sudah waktunya gan.. jalan satu-satunya kalau mau bertahan hidup harus transfusi darah terus2an,
yang ane heran, di RS 1 dan dokter pertama yang notabene harganya selangit, koq bisa2nya salah prediksi yah...
logikanya salah prediksi = salah kasih obat = berbahaya buat kesehatan pasien. koq kesannya jadi malah coba-coba yah. mana kalau mau ditemuin susahnya bukan maen,
walaupun ga semua dokter kek gitu
udah harganya selangit, ngelayanin asal-asalan, banyak salah periksa..
dulu nenek ane, sebelum meninggal pernah tuh dinyatakan kena DBD, selang beberapa minggu kemudian ganti jadi Tipes, eh setelah biaya rumah sakitnya bengkak, akhirnya sama keluarga ane dipindah kerumah sakit lain, disitu baru ketauan kalau ternyata sum-sum belakangnya sudah ga bisa produksi darah merah, dokter dirumah sakit kedua ini menyarankan ga usah terlalu ngotot, karena nenek ane sendiri sudah waktunya gan.. jalan satu-satunya kalau mau bertahan hidup harus transfusi darah terus2an,
yang ane heran, di RS 1 dan dokter pertama yang notabene harganya selangit, koq bisa2nya salah prediksi yah...
logikanya salah prediksi = salah kasih obat = berbahaya buat kesehatan pasien. koq kesannya jadi malah coba-coba yah. mana kalau mau ditemuin susahnya bukan maen,

walaupun ga semua dokter kek gitu
Spoiler for Yangg minta ditaro p1 noh silahkan nilai sendiri:
ADA JUGA AGAN YG BAWA2 DOKTER LUAR BUAT BELAIN, NOH GW PAJANG
Quote:
Original Posted By marinrinii►
gan, mohon kalo dengar informasi thu jangan setengah-setengah doang. Padahal agan tau kalau gak semua dokter yg mogok, dan juga para dokter yg mogok pun sudah menyebutkan, bahwa mereka bakal tetap melayani pasien yang emergensi atau "pasien yang udah sekarat". Jadi yang namanya "Yang ada juga calon-calon pasiennya yang udah sekarat bakalan koit" itu hampir gak mungkin

Dan juga, kata siapa gak ada perubahan? Pasti ada lah! bahkan hati agan sendiri pun pasti berubah, dari yang benci jadi tambah benci, atau yang respek jadi tambah respek.
Makanya mikir thu yang logis, mereka itu dokter, gak boleh ada tempat buat yang namanya pikiran picik atau manja. Dokter juga manusia woi!!
Oh ya, mohon TS taruh nih artikel dipejwan
dan juga mohon dibaca dengan pikiran yang terbuka dan tidak picik, dan juga kalo masih gak ngerti ya berarti pantas aja TSnya protes
inilah sebab kenapa para dokter mengadakan demo
gan, mohon kalo dengar informasi thu jangan setengah-setengah doang. Padahal agan tau kalau gak semua dokter yg mogok, dan juga para dokter yg mogok pun sudah menyebutkan, bahwa mereka bakal tetap melayani pasien yang emergensi atau "pasien yang udah sekarat". Jadi yang namanya "Yang ada juga calon-calon pasiennya yang udah sekarat bakalan koit" itu hampir gak mungkin


Dan juga, kata siapa gak ada perubahan? Pasti ada lah! bahkan hati agan sendiri pun pasti berubah, dari yang benci jadi tambah benci, atau yang respek jadi tambah respek.
Makanya mikir thu yang logis, mereka itu dokter, gak boleh ada tempat buat yang namanya pikiran picik atau manja. Dokter juga manusia woi!!

Oh ya, mohon TS taruh nih artikel dipejwan
Spoiler for link:
dan juga mohon dibaca dengan pikiran yang terbuka dan tidak picik, dan juga kalo masih gak ngerti ya berarti pantas aja TSnya protes

inilah sebab kenapa para dokter mengadakan demo

Jangan bawa2 amerika tong, elah yg di indo aja gak ada yg bisa kasih pembelaan pakai data-data yg pas apalagi yg jauh2 gatau apa apa.
Quote:
Original Posted By omnimon69►ternyata masih banyak kaskuser yg berpikiran sempit tapi doyan berkoar 
ada yg bilang dokter nolak pasien gara2 kamar penuh
dikira dokter itu tugasnya nyewain kamar rs? kalo mau protes ya ke pihak rs jangan ke dokter
ada yg nyalahin dokter karena tes darah beda2
dikata yg ngetes darah dokter gitu? itu sih petugasnya yg perlu ente salahin
ada yg bilang tugas dokter BIKIN ORANG SEMBUH DAN HIDUP
dokter itu manusia bukan tuhan. nasib dan kesehatan orang sih ada di tangan tuhan
nih biar jelas. tugas dokter itu:
ketemu pasien
nanya keluhan (dokter bukan peramal atau dukun yg bisa tau gitu aja yg dirasain pasien)
melakukan cek fisik berdasarkan keluhan pasien
membuat diagnosa
buat resep
ngasih obat yg dianjurkan (ini biasanya dokter praktek selain di rs)
mencatat riwayat kesehatan pasien
nah kalo ternyata ada yg salah diagnosa, itu bisa aja terjadi. karena beberapa penyakit mempunyai gejala yg sama. kayak typhus dengan dbd
atau bisa aja salah diagnosa karena pasien ga ngasih tau keluhannya dengan lengkap
taro page one kalo berani

ada yg bilang dokter nolak pasien gara2 kamar penuh
dikira dokter itu tugasnya nyewain kamar rs? kalo mau protes ya ke pihak rs jangan ke dokter
ada yg nyalahin dokter karena tes darah beda2
dikata yg ngetes darah dokter gitu? itu sih petugasnya yg perlu ente salahin
ada yg bilang tugas dokter BIKIN ORANG SEMBUH DAN HIDUP
dokter itu manusia bukan tuhan. nasib dan kesehatan orang sih ada di tangan tuhan
nih biar jelas. tugas dokter itu:
ketemu pasien
nanya keluhan (dokter bukan peramal atau dukun yg bisa tau gitu aja yg dirasain pasien)
melakukan cek fisik berdasarkan keluhan pasien
membuat diagnosa
buat resep
ngasih obat yg dianjurkan (ini biasanya dokter praktek selain di rs)
mencatat riwayat kesehatan pasien
nah kalo ternyata ada yg salah diagnosa, itu bisa aja terjadi. karena beberapa penyakit mempunyai gejala yg sama. kayak typhus dengan dbd
atau bisa aja salah diagnosa karena pasien ga ngasih tau keluhannya dengan lengkap
taro page one kalo berani
Agan ini kasih alasan kenapa diagnosa dokter bisa beda-beda. kayak dukun yang ngakunya bisa liat jin tapi pas ditanyain dukun satu sama dukun yg lain beda jawabannya..
Diubah oleh satu_1st 30-11-2013 01:37
0
26.5K
Kutip
515
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan