- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tentang hukuman 10 bulan untuk dokter kandungan, ini kata Hakim AA
TS
andres81
Tentang hukuman 10 bulan untuk dokter kandungan, ini kata Hakim AA
Majelis Hakim MA yang di ketuai Hakim Agung AA, membatalkan keputusan PN Manado yang membebaskan 3 dokter yang menangani kasus kelahiran di Manado, 2 tahun silam.
Sungguh unik, karena di PN Manado, majelis hakim memutuskan bahwa jaksa tidak bisa membutikan bahwa 3 dokter tsb tidak memberitahukan tindakan kepada keluarga korban, sehingga dianggap 3 dokter ini tidak bersalah
tapi ditingkat MA, hakim agung AA memutuskan sebaliknya, dan salah satu point nya adalah bahwa PN Manado bersalah karena tidak menerapkan hukum yuridis yang benar
kemudian Komisi yudisial juga membela MA dengan mengatakan bahwa dokter ybs tidak minta ijin keluarga pasien
menarik, karena hakim agung AA mengatakan PN Manado tidak menerpkan yuridis yang benar (artinya hakim PN Manado bersalah) dan KY membela MA dengan mengatakan dokter tidak ijin keluarga pasien (melanggar SOP)
namun apakah ada sanksi bagi SOP yang dilanggar PN Manado?
koment saya, emang MA Dewa Hukum ya gan? PN dianggap bersalah, kenapa ga di hukum, atau dikenakan sanksi, tp orang sipil yang bersalah kemudian dikenakan hukuman
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/26/082601/2423358/10/ini-4-kalimat-sakti-hakim-agung-artidjo-cs-yang-antarkan-dr-ayu-ke-bui"]sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/25/173045/2423036/10/bela-hakim-agung-artidjo-ky-dr-ayu-salah-tidak-minta-izin-keluarga?nd771104bcj"]sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/25/153544/2422878/10/kejanggalan-putusan-hakim-agung-artidjo-alkostar-terhadap-dr-ayu-dkk?nd771104bcj"]Sumber[/URL]
Sungguh unik, karena di PN Manado, majelis hakim memutuskan bahwa jaksa tidak bisa membutikan bahwa 3 dokter tsb tidak memberitahukan tindakan kepada keluarga korban, sehingga dianggap 3 dokter ini tidak bersalah
tapi ditingkat MA, hakim agung AA memutuskan sebaliknya, dan salah satu point nya adalah bahwa PN Manado bersalah karena tidak menerapkan hukum yuridis yang benar
kemudian Komisi yudisial juga membela MA dengan mengatakan bahwa dokter ybs tidak minta ijin keluarga pasien
menarik, karena hakim agung AA mengatakan PN Manado tidak menerpkan yuridis yang benar (artinya hakim PN Manado bersalah) dan KY membela MA dengan mengatakan dokter tidak ijin keluarga pasien (melanggar SOP)
namun apakah ada sanksi bagi SOP yang dilanggar PN Manado?
koment saya, emang MA Dewa Hukum ya gan? PN dianggap bersalah, kenapa ga di hukum, atau dikenakan sanksi, tp orang sipil yang bersalah kemudian dikenakan hukuman
Spoiler for Baca:
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/26/082601/2423358/10/ini-4-kalimat-sakti-hakim-agung-artidjo-cs-yang-antarkan-dr-ayu-ke-bui"]sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/25/173045/2423036/10/bela-hakim-agung-artidjo-ky-dr-ayu-salah-tidak-minta-izin-keluarga?nd771104bcj"]sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/25/153544/2422878/10/kejanggalan-putusan-hakim-agung-artidjo-alkostar-terhadap-dr-ayu-dkk?nd771104bcj"]Sumber[/URL]
0
1.2K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan