Quote:

BOGOR, BIJAK – Penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor kembali berlanjut. Kali ini 41 vila dan bangunan yang terbukti tidak mengantongi IMB diratakan dengan tanah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanpa pandang bulu membongkar vila-vila yang ditaksir bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu. “Kami tidak akan berhenti menertibkan dan membongkar vila ilegal yang berdiri di atas lahan negara atau dibangun di lahan hutan lindung,” kata Dace Supriyadi, di Bogor, seperti dilansir Koran Sindo (26/11).
Dace menambahkan, hingga saat ini sudah 62 dari 239 vila dan bangunan liar dibongkar. Satpol PP merencanakan keseluruhan bangunan ilegal dapat ditertibkan hingga akhir tahun. Dari ratusan bangunan ilegal, setengahnya merupakan vila mewah karena tidak ber- IMB dan melanggar Perda No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Sebagai bukti Satpol PP tidak setengah-setengah, sebuah vila terbesar yang berdiri di lahan perkebunan teh dibongkar kemarin. Bangunan megah empat lantai dengan tembok kukuh dan berangka atap baja ringan itu dihancurkan.
Cakarcakar besi beberapa alat berat dalam tempo cepat mencabikcabik dinding dan genting, menjadikan bangunan itu tinggal menyisakan puing. Vila mewah ini berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektare dengan luas bangunan sekitar 1.000 meter persegi. Penertiban kemarin melibatkan 650 personel gabungan yang terdiri atas 250 aparat Satpol PP, 200 Polri, 100 TNI, 50 Polisi PP Jawa Barat, dan sisanya unsur dari Linmas, PMI, Damkar, dan PLN. (KS/EK)
SUMBER

ternyata banyak juga yah villa ilegal di puncak..
kirain bangunan bagus2 begitu yg punya taat hukum..
ehh taunya

tapi kalo banyak bener yg diratain.. sabtu minggu puncak jadi sepi gak yah?
