- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Beda Agama, Asmirandah Ajukan Pembatalan Pernikahannya dengan Jonas Rivanno


TS
sasak.ok
Beda Agama, Asmirandah Ajukan Pembatalan Pernikahannya dengan Jonas Rivanno
Pernikahan Asmirandah dengan Jonas Rivanno, yang berlangsung pada 17 Oktober lalu menimbulkan kontroversi. Dalam keterangan persnya, Asmirandah dan Jonas kompak menyatakan akan menggelar pernikahan pada Januari 2014 mendatang. Jonas juga menampik kabar menjadi mualaf.
“Mungkin pestanya nggak besar-besaran, kecil-kecilan saja ya. Nanti Januari menikahnya,” kata Asmirandah yang ditemui di Cibubur, Jakarta Timur.
Tetapi, setelah pernikahan mereka menghebohkan, akhirnya pasangan ini mengakui pernikahan tersebut. Dalam jumpa pers yang dilakukan setelah itu di bilangan Cibubur, baik Asmirandah dan Jonas menyadari pernyataan mereka sebelumnya telah melukai banyak orang. Keduanya akhirnya berterus terang soal pernikahan yang sempat mereka bantah.
Pasangan ini meminta maaf atas ucapannya selama ini. Keduanya pun menegaskan telah mencabut pernyataan yang sebelumnya dilontarkan.
“Saya dengan kerendahan hati dan setulus-tulusnya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia. Dan juga kepada instansi terkait MUI Depok, KUA Depok, dan juga masjid An -Nur. Pokoknya semua masyarakat umum yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini,” ucap Asmirandah.
Setelah membuat pernyataan beberapa waktu lalu, Asmirandah kembali membawa kabar yang mengejutkan. Diam-diam, pesinetron ini mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Depok.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PA Depok, Suryadi, Senin, 25 November 2013. Menurut Suryadi permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 2390/pdt.g/2013/PA.dpk, tertanggal 7 November 2013.
“Kami konfirmasi, telah masuk dan diajukan perkara di PA Depok, yang diajukan Asmirandah,” kata Suryadi seperti dilansir VIVAlife.
Dijelaskan Suryadi, dalam mengajukan permohonan pembatalan pernikahan itu, Asmirandah diwakili kuasa hukumnya. Suryadi menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya mengurusi perkara cerai saja, mereka juga bisa memproses perkara pembatalan nikah.
“Tugas PA tidak hanya perkara perceraian, salah satunya adalah pembatalan perkimpoian.Biasa diajukan oleh pihak suami isteri atau keluarga ke atas atau pejabat berwenang,” tuturnya.
Menurutnya, pembatalan perkimpoian bisa dilakukan sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang pernikahan.
“Pasal 23 sampai 28 UU no 1 tahun 1974 Tentang Perkimpoian, di sana dijelaskan petunjuk bagimana cara pembatalan pernikahan,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah Asmirandah membatalkan pernikahannya karena masalah keyakinan, Suryadi tidak menutupinya.
“Ternyata pihak termohon (Jonas) tidak sungguh meyakini agama,” ujar Suryadi.
sumber
agak telat, sbb pernikahan udah terjadi, trus ajukan pembatalan karena beda agama. tapi lebih baik terlambat daripada "terlanjur" ancur. bagi yg "minat" jandanya, silahkan lowongan terbuka
“Mungkin pestanya nggak besar-besaran, kecil-kecilan saja ya. Nanti Januari menikahnya,” kata Asmirandah yang ditemui di Cibubur, Jakarta Timur.
Tetapi, setelah pernikahan mereka menghebohkan, akhirnya pasangan ini mengakui pernikahan tersebut. Dalam jumpa pers yang dilakukan setelah itu di bilangan Cibubur, baik Asmirandah dan Jonas menyadari pernyataan mereka sebelumnya telah melukai banyak orang. Keduanya akhirnya berterus terang soal pernikahan yang sempat mereka bantah.
Pasangan ini meminta maaf atas ucapannya selama ini. Keduanya pun menegaskan telah mencabut pernyataan yang sebelumnya dilontarkan.
“Saya dengan kerendahan hati dan setulus-tulusnya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia. Dan juga kepada instansi terkait MUI Depok, KUA Depok, dan juga masjid An -Nur. Pokoknya semua masyarakat umum yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini,” ucap Asmirandah.
Setelah membuat pernyataan beberapa waktu lalu, Asmirandah kembali membawa kabar yang mengejutkan. Diam-diam, pesinetron ini mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Depok.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PA Depok, Suryadi, Senin, 25 November 2013. Menurut Suryadi permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 2390/pdt.g/2013/PA.dpk, tertanggal 7 November 2013.
“Kami konfirmasi, telah masuk dan diajukan perkara di PA Depok, yang diajukan Asmirandah,” kata Suryadi seperti dilansir VIVAlife.
Dijelaskan Suryadi, dalam mengajukan permohonan pembatalan pernikahan itu, Asmirandah diwakili kuasa hukumnya. Suryadi menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya mengurusi perkara cerai saja, mereka juga bisa memproses perkara pembatalan nikah.
“Tugas PA tidak hanya perkara perceraian, salah satunya adalah pembatalan perkimpoian.Biasa diajukan oleh pihak suami isteri atau keluarga ke atas atau pejabat berwenang,” tuturnya.
Menurutnya, pembatalan perkimpoian bisa dilakukan sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang pernikahan.
“Pasal 23 sampai 28 UU no 1 tahun 1974 Tentang Perkimpoian, di sana dijelaskan petunjuk bagimana cara pembatalan pernikahan,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah Asmirandah membatalkan pernikahannya karena masalah keyakinan, Suryadi tidak menutupinya.
“Ternyata pihak termohon (Jonas) tidak sungguh meyakini agama,” ujar Suryadi.
sumber
agak telat, sbb pernikahan udah terjadi, trus ajukan pembatalan karena beda agama. tapi lebih baik terlambat daripada "terlanjur" ancur. bagi yg "minat" jandanya, silahkan lowongan terbuka

0
2.2K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan