- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ironi Dunia Pendidikan [Guru Stoop Berbuat Asusila di Sekolah]
TS
irfan.d.waroka
Ironi Dunia Pendidikan [Guru Stoop Berbuat Asusila di Sekolah]
Quote:
Selamat Hari Ulang Tahun PGRI
Tepat Hari Ini 25 Novemberadalah Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa
Quote:
Namun Di Balik perjalanan PGRI ini terdapat berbagai macam masalah yang di hadapi dalam dunia pendidikan khususnya di Indonesia ane sangat Miris dengan beberapa Kasus yang terjadi dalam dunia Pendidikan
Quote:
5 Kasus oknum guru bejat yang tega cabuli siswinya
Quote:
Guru idealnya memberikan pelajaran dan contoh bagi siswa anak didiknya. Tapi yang belakangan ini terjadi justru sebaliknya.
Guru malah bertindak sebagai pelaku asusila dengan berbagai alasan. Dalam beberapa kasus, si guru tega melampiaskan nafsu bejatnya pada muridnya.
Hal semacam jelas mencoreng citra pendidikan di Tanah Air. Siswa yang seharusnya dididik dan dibina untuk menjadi generasi penerus bangsa, justru direnggut masa depannya.
Berikut 5 kasus guru yang tega melecehkan muridnya dan tidak patut dicontoh yang dirangkum dari berbagai sumber
T (45), guru Biologi yang juga wakil kepala sekolah di salah satu SMA di Utan Kayu, Jakarta Timur melecehkan muridnya, MA (17), siswi kelas XII. Guru tersebut masih mengajar di sekolah yang sama dengan MA.
MA (17), siswi di salah satu SMU di daerah Matraman, Jakarta Timur, mengaku dipaksa melayani nafsu bejat T. MA mengatakan, pelecehan itu sudah dialaminya pada bulan Juni dan Juli 2012 lalu.
"Dia mengancam untuk tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Saya takut," ungkap siswi kelas XII saat ditemui di rumahnya, Kamis (28/2).
MA menuturkan, peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi pada 26 Juni 2012 lalu. Saat itu dirinya yang sedang libur sekolah, mendadak ditelepon pelaku sekitar pukul 15.00 WIB dengan alasan ingin membahas urusan sekolah.
"Bapak ngajakin ketemuan, saya bilang di sekolah aja, dia nolak. Akhirnya diminta ketemu di depan BCA Utan Kayu. Baru saja bertemu dia sudah mencium tangan saya. Ada yang mau diomongin penting katanya, tapi saya diajak putar-putar dulu," cerita MA.
MA menambahkan, guru bejat itu kemudian mengajaknya makan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta Utara. Setelah makan, pelaku pun kembali membawanya mengelilingi kawasan Ancol dan mulai merayu MA.
"Itu kan malem sekitar jam 8, abis muter-muter mobilnya diparkirin di tempat yang gelap. Saya bingung kok tiba-tiba dia parkir, tiba-tiba saja dia melecehkan saya," ucapnya lirih.
Tak hanya itu, MA kaget melihat pelaku yang tiba-tiba saja membuka celananya. Tanpa banyak bicara pelaku memaksa MA melayani nafsu bejatnya.
"Saya dipaksa, saya takut banget. Bahkan dia mengancam kalau saya tidak melakukannya maka ijazah saya tidak akan dikeluarkan," ujar MA yang memiliki perawakan kulit putih.
Guru bejat lainnya adalah seorang Kepala Sekolah MTsN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial KSPL. Dia diduga mencabuli 10 siswinya. Akibat perbuatannya, dia diancam 12 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi di Sampit beberapa waktu lalu.
Tersangka (KSPL) saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sempat kesulitan mengungkap karena tersangka karena sering mengeluh sakit saat pemeriksaan.
Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dari 10 korban yang melapor ke polisi, baru dua siswi yang diakui telah digerayangi dan diraba kemaluannya.
"Ketika kami minta mengingat-ingat perbuatannya tersangka langsung minta istirahat (tidur) setelah mengeluh sakitnya kambuh. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan secara medis, dan dokter membenarkan tersangka mengidap penyakit vertigo. Meski sakit yang bersangkutan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan," katanya.
Guru Sekolah Dasar (SD), di salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabuli 6 anak didiknya. Kasus pencabulan itu terjadi di lingkup sekolah dan sudah berlangsung lama, namun baru orangtua dan sanak keluarga korban baru mengadukan hal itu ke Polsek Mataram hingga dilimpahkan ke Polres Mataram, pada 11 September 2012.
Jumlah korban dilaporkan mencapai belasan orang, namun baru enam orang korban yang dilaporkan orangtua atau sanak keluarganya ke polisi, hingga masalah tersebut disidangkan di pengadilan.
Suroso, mantan guru di Boyolali harus mendekam di penjara selama 3,5 tahun penjara. Gara-garanya, Suroso mencabuli siswinya yang masih kelas 2 SD. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Boyolali.
Atas laporan tersebut, beberapa waktu lalu kepolisian setempat menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan Suroso mengaku melakukan aksi pencabulan tak hanya kepada siswa kelas 2 SD tersebut, melainkan juga beberapa siswi lainnya. Pengakuan tersebut juga diperkuat keterangan sejumlah saksi.
Tak hanya dipenjara, hakim juga meminta Suroso membayar denda Rp 60 juta. Suroso juga telah diberhentikan dari PNS atas perbuatannya itu.
Pembina Pramuka harusnya mengajarkan siswa soal teladan dan rasa cinta Tanah Air. Tapi pembina Pramuka bejat berinisal DN malah mencabuli 10 siswinya. Berdalih memeriksa kesehatan, DN malah memanfaatkan kesempatan.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswi sebuah SMA di kabupaten tersebut.
Kapolsek Biromaru Kompol Ilham Lompoh di Sigi, menjelaskan pelaku berinisial DN ditangkap atas dasar laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan.
"Tindakan pencabulan itu telah berlangsung selama beberapa bulan namun korban merasa takut melaporkan ke polisi," kata Kompol Ilham seperti dikutip antara, Selasa (12/2).
Berdasarkan penuturan pelaku, aksi pelecehan tersebut dilakukan saat Pembina Pramuka berupaya memeriksa kesehatan anak buahnya dengan menyentuh bagian tubuh pribadi. Saat ini korban yang telah melapor ke polisi sebanyak 10 orang.
Kompol Ilham mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
wacana untuk melakukan tes keperawanan bagi calon siswa sekolah menengah atas (SMA) merupakan tindakan yang sangat terbelakang. Bahkan bisa dibilang barbar. Ini adalah wacana yang sangat lebih dari terbelakang. Kebijakan yang dikeluarkan dengan logika yang sangat salah.
Tes Keperawanan, Kebijakan yang Salah
Menurut salah satu Komisioner Komnas Perempuan, Nong Darol Mahmada, wacana untuk melakukan tes keperawanan bagi calon siswa sekolah menengah atas (SMA) merupakan tindakan yang sangat terbelakang. Bahkan bisa dibilang barbar. Ini adalah wacana yang sangat lebih dari terbelakang. Kebijakan yang dikeluarkan dengan logika yang sangat salah.
Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pertama, karena hanya perempuan yang memungkinkan terdeteksi perawan atau tidaknya. Sedangkan laki-laki tidak bisa terdeteksi keperjakaannya. Kedua, diskriminasi perempuan di bidang pendidikan, jika kemudian terbukti si perempuan tidak perawan, lalu ditolak dan tidak mendapatkan akses pendidikan. Padahal pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus diberikan penyelenggara negara. Diskriminasi di bidang pendidikan sudah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber
Guru malah bertindak sebagai pelaku asusila dengan berbagai alasan. Dalam beberapa kasus, si guru tega melampiaskan nafsu bejatnya pada muridnya.
Hal semacam jelas mencoreng citra pendidikan di Tanah Air. Siswa yang seharusnya dididik dan dibina untuk menjadi generasi penerus bangsa, justru direnggut masa depannya.
Berikut 5 kasus guru yang tega melecehkan muridnya dan tidak patut dicontoh yang dirangkum dari berbagai sumber
Quote:
1. Wakepsek paksa siswi SMU layani nafsu bejat
Quote:
Spoiler for pic:
T (45), guru Biologi yang juga wakil kepala sekolah di salah satu SMA di Utan Kayu, Jakarta Timur melecehkan muridnya, MA (17), siswi kelas XII. Guru tersebut masih mengajar di sekolah yang sama dengan MA.
MA (17), siswi di salah satu SMU di daerah Matraman, Jakarta Timur, mengaku dipaksa melayani nafsu bejat T. MA mengatakan, pelecehan itu sudah dialaminya pada bulan Juni dan Juli 2012 lalu.
"Dia mengancam untuk tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Saya takut," ungkap siswi kelas XII saat ditemui di rumahnya, Kamis (28/2).
MA menuturkan, peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi pada 26 Juni 2012 lalu. Saat itu dirinya yang sedang libur sekolah, mendadak ditelepon pelaku sekitar pukul 15.00 WIB dengan alasan ingin membahas urusan sekolah.
"Bapak ngajakin ketemuan, saya bilang di sekolah aja, dia nolak. Akhirnya diminta ketemu di depan BCA Utan Kayu. Baru saja bertemu dia sudah mencium tangan saya. Ada yang mau diomongin penting katanya, tapi saya diajak putar-putar dulu," cerita MA.
MA menambahkan, guru bejat itu kemudian mengajaknya makan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta Utara. Setelah makan, pelaku pun kembali membawanya mengelilingi kawasan Ancol dan mulai merayu MA.
"Itu kan malem sekitar jam 8, abis muter-muter mobilnya diparkirin di tempat yang gelap. Saya bingung kok tiba-tiba dia parkir, tiba-tiba saja dia melecehkan saya," ucapnya lirih.
Tak hanya itu, MA kaget melihat pelaku yang tiba-tiba saja membuka celananya. Tanpa banyak bicara pelaku memaksa MA melayani nafsu bejatnya.
"Saya dipaksa, saya takut banget. Bahkan dia mengancam kalau saya tidak melakukannya maka ijazah saya tidak akan dikeluarkan," ujar MA yang memiliki perawakan kulit putih.
Quote:
2. Kepala sekolah cabuli 10 siswinya
Quote:
Spoiler for pic:
Guru bejat lainnya adalah seorang Kepala Sekolah MTsN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial KSPL. Dia diduga mencabuli 10 siswinya. Akibat perbuatannya, dia diancam 12 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi di Sampit beberapa waktu lalu.
Tersangka (KSPL) saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sempat kesulitan mengungkap karena tersangka karena sering mengeluh sakit saat pemeriksaan.
Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dari 10 korban yang melapor ke polisi, baru dua siswi yang diakui telah digerayangi dan diraba kemaluannya.
"Ketika kami minta mengingat-ingat perbuatannya tersangka langsung minta istirahat (tidur) setelah mengeluh sakitnya kambuh. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan secara medis, dan dokter membenarkan tersangka mengidap penyakit vertigo. Meski sakit yang bersangkutan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan," katanya.
Quote:
3. Guru SD RSBI cabuli 6 murid
Quote:
Spoiler for pic:
Guru Sekolah Dasar (SD), di salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabuli 6 anak didiknya. Kasus pencabulan itu terjadi di lingkup sekolah dan sudah berlangsung lama, namun baru orangtua dan sanak keluarga korban baru mengadukan hal itu ke Polsek Mataram hingga dilimpahkan ke Polres Mataram, pada 11 September 2012.
Jumlah korban dilaporkan mencapai belasan orang, namun baru enam orang korban yang dilaporkan orangtua atau sanak keluarganya ke polisi, hingga masalah tersebut disidangkan di pengadilan.
Quote:
4. Guru SD cabul di Boyolali
Quote:
Spoiler for pic:
Suroso, mantan guru di Boyolali harus mendekam di penjara selama 3,5 tahun penjara. Gara-garanya, Suroso mencabuli siswinya yang masih kelas 2 SD. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Boyolali.
Atas laporan tersebut, beberapa waktu lalu kepolisian setempat menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan Suroso mengaku melakukan aksi pencabulan tak hanya kepada siswa kelas 2 SD tersebut, melainkan juga beberapa siswi lainnya. Pengakuan tersebut juga diperkuat keterangan sejumlah saksi.
Tak hanya dipenjara, hakim juga meminta Suroso membayar denda Rp 60 juta. Suroso juga telah diberhentikan dari PNS atas perbuatannya itu.
Quote:
5. Pembina Pramuka bejat cabuli 10 orang siswi
Quote:
Spoiler for pic:
Pembina Pramuka harusnya mengajarkan siswa soal teladan dan rasa cinta Tanah Air. Tapi pembina Pramuka bejat berinisal DN malah mencabuli 10 siswinya. Berdalih memeriksa kesehatan, DN malah memanfaatkan kesempatan.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswi sebuah SMA di kabupaten tersebut.
Kapolsek Biromaru Kompol Ilham Lompoh di Sigi, menjelaskan pelaku berinisial DN ditangkap atas dasar laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan.
"Tindakan pencabulan itu telah berlangsung selama beberapa bulan namun korban merasa takut melaporkan ke polisi," kata Kompol Ilham seperti dikutip antara, Selasa (12/2).
Berdasarkan penuturan pelaku, aksi pelecehan tersebut dilakukan saat Pembina Pramuka berupaya memeriksa kesehatan anak buahnya dengan menyentuh bagian tubuh pribadi. Saat ini korban yang telah melapor ke polisi sebanyak 10 orang.
Kompol Ilham mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Quote:
Tambahan Kasus Lainya :
Spoiler for :
Quote:
6. Tes Keperawan Oleh Guru di sekolah
wacana untuk melakukan tes keperawanan bagi calon siswa sekolah menengah atas (SMA) merupakan tindakan yang sangat terbelakang. Bahkan bisa dibilang barbar. Ini adalah wacana yang sangat lebih dari terbelakang. Kebijakan yang dikeluarkan dengan logika yang sangat salah.
Tes Keperawanan, Kebijakan yang Salah
Menurut salah satu Komisioner Komnas Perempuan, Nong Darol Mahmada, wacana untuk melakukan tes keperawanan bagi calon siswa sekolah menengah atas (SMA) merupakan tindakan yang sangat terbelakang. Bahkan bisa dibilang barbar. Ini adalah wacana yang sangat lebih dari terbelakang. Kebijakan yang dikeluarkan dengan logika yang sangat salah.
Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pertama, karena hanya perempuan yang memungkinkan terdeteksi perawan atau tidaknya. Sedangkan laki-laki tidak bisa terdeteksi keperjakaannya. Kedua, diskriminasi perempuan di bidang pendidikan, jika kemudian terbukti si perempuan tidak perawan, lalu ditolak dan tidak mendapatkan akses pendidikan. Padahal pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus diberikan penyelenggara negara. Diskriminasi di bidang pendidikan sudah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber
Quote:
Semoga di Hari Ulang Tahun Nasional Guru HNG ini Kedepanya tidak lagi terjadi kasus-kasus Asusila oleh Guru terhadap peserta didiknya"
Sesuai dengan tema yang diambil dalam peringatan HGN 25 November tahun 2013 dan HUT
ke-68 PGRI ini adalah “Mewujudkan Guru yang Kreatif dan Inspiratif dengan
Menegakkan Kode Etik untuk Penguatan Kurikulum 2013.”
Majukaan terus Dunia pendidikan Hentikan Asusila
Sesuai dengan tema yang diambil dalam peringatan HGN 25 November tahun 2013 dan HUT
ke-68 PGRI ini adalah “Mewujudkan Guru yang Kreatif dan Inspiratif dengan
Menegakkan Kode Etik untuk Penguatan Kurikulum 2013.”
Majukaan terus Dunia pendidikan Hentikan Asusila
Quote:
0
5.8K
Kutip
51
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan