Quote:
Penetapan kebijakan denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta akhirnya diberlakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan pengadilan sepakat untuk menerapkan denda maksimal mulai Senin (25/11) hari ini.
"Berdasarkan hasil rapat Jumat kemarin, kami sepakat untuk berlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda dua dan roda empat sebesar Rp 500 ribu," ujar Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Nantinya, lanjut Hindarsono, penerobos jalur bus Transjakarta akan ditilang dengan diberikan slip merah untuk kemudian menjalani persidangan di pengadilan setempat.
"Jadi pemutusan denda Rp 500 ribu itu akan dilakukan oleh hakim Jumat 29 November. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," jelas Hindarsono.
Pemberlakuan denda sebesar Rp 500 ribu ini baru ditujukan kepada pelanggar yang menerobos jalur Bus Transjakarta. "Untuk pelanggaran yang lain seperti lawan arus dan parkir sembarangan masih menunggu rapat internal dari Pengadilan Tinggi," katanya.
SUMBER
Waspada Gan .......

