- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup


TS
apelbiru
Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup
dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara antara lain adalah sebagai berikut :

Penjara seumur hidup:
Mengenai penafsiran pidana seumur hidup, seperti telah ane sampaikan sebelumnya dalam jawaban klinik Pidana Seumur Hidup bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.
terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup / sampai meninggal dunia:
Adrian Waworuntu menjadi koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup. Dengan hukuman ini, Adrian harus mendekam di balik jeruji besi hingga meninggal dunia.
Terpidana korupsi yang mendapat hukuman 20tahun :

Jaksa urip divonis 20thn penjara
Terpidana korupsi yang mendapat hukuman lebih dari hukuman maksimal :

gayus tambunan mendapat total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun penjara, bertentangan dengan pasal 12 ayat 4 KUHP yang berbunyi: Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
dalam vonis gayus TS bingung, ane cari sumber2 terpercaya ternyata bnyak pakar hukum yang menganggap vonis hakim bertentangan dengan hukum di indonesia.
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Quote:
perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara antara lain adalah sebagai berikut :

Quote:
Penjara seumur hidup:
Mengenai penafsiran pidana seumur hidup, seperti telah ane sampaikan sebelumnya dalam jawaban klinik Pidana Seumur Hidup bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Quote:
terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup / sampai meninggal dunia:

Adrian Waworuntu menjadi koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup. Dengan hukuman ini, Adrian harus mendekam di balik jeruji besi hingga meninggal dunia.
Terpidana korupsi yang mendapat hukuman 20tahun :

Jaksa urip divonis 20thn penjara

Terpidana korupsi yang mendapat hukuman lebih dari hukuman maksimal :


gayus tambunan mendapat total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun penjara, bertentangan dengan pasal 12 ayat 4 KUHP yang berbunyi: Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

dalam vonis gayus TS bingung, ane cari sumber2 terpercaya ternyata bnyak pakar hukum yang menganggap vonis hakim bertentangan dengan hukum di indonesia.
Diubah oleh apelbiru 24-11-2013 03:32

User telah dihapus memberi reputasi
1
22.7K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan