Kaskus

Entertainment

kemalmahendraAvatar border
TS
kemalmahendra
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat
Kamar Pidana Mahkamah Agung kembali menunjukkan ketegasan dalam menghukum para koruptor. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh dari hukuman penjara 4,5 tahun menjadi 12 tahun. Tidak hanya itu, Angelina dihukum juga untuk membayar uang pengganti hampir Rp 40 miliar.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menjelaskan, Majelis Hakim menilai Angelina pantas dihukum berat karena ia bersikap aktif dalam membuka terjadinya korupsi. Angelinalah yang mempertemukan Direksi Grup Permai Mindo Rosalinaa Manulang dengan Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan TInggi Kementerian Pendidikan Nasional Harris Iskandar.

Majelis Hakim Kasasi tidak sependapat dengan penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan TInggi yang tidak menjatuhkan ganti rugi karena uang yang diterima Angelina dinilai tidak berasal dari uang negara. Angelina dianggap melakukan penggiringan pengalokasian anggaran untuk Kemendiknas di Badan Anggaran DPR dan meminta imbalan, sehingga ia melakukan korupsi dan wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara.

Kita mengapresiasi sikap tegas yang dilakukan Mahkamah Agung. Kita tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun kepada mereka yang merugikan keuangan negara dan harus dihukum sekeras mungkin.

Selama ini para pelaku korupsi tidak pernah dibuat jera, karena selalu dijatuhi hukuman yang ringan. Desakan bagi pemiskinan terhadap para koruptor tidak pernah digubris, sehingga para koruptor masih bisa menikmati hasil korupsi setelah keluar dari penjara.

Baru pada kasus impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Hakim Tindak Pidana Korupsi bersikap tegas. Kepada Fathanah, Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan hukum berat 14 tahun penjara, tetapi juga menyita kekayaan yang berasal dari pencucian uang.

Kita mengapresiasi hukuman berat yang dijatuhkan kepada Fathanah. Hanya saja kita mempertanyakan keadilan bagi para koruptor yang sudah terlebih dahulu dipidana, yang relatif ringan serta tidak disertai penyitaan harta hasil korupsi.

Suara keadilan yang disampaikan masyarakat rupanya didengar oleh para Hakim Agung. Untuk itulah putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh diperberat hampir tiga kali lipat ditambah dengan pembayaran denda uang kepada negara.

Hakim Agung Artidjo Alkostar selama ini memimpin Rumah Pidana Mahkamah Agung dengan tegas. Terutama kepada para pelaku korupsi serta bandar narkotika dan obat terlarang, ia tidak lagi memberi ampun. Ketika kasasi sampai kepadanya, maka hukumannya ditinggalkan bisa dua kali atau tiga kali lebih berat.

Hukuman yang menjerakan penting untuk membuat orang berpikir dua kali ketika hendak melakukan korupsi. Para koruptor sangatlah tidak adil karena mereka bisa hidup bergelimangan harta atas kesengsaraan orang lain.

Lihat saja korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh. Anggaran negara yang diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagian diselewengkan untuk kepentingan dirinya. Padahal kita bersepakat untuk menyisihkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya agar anak-anak Indonesia bisa mendapatkan pendidikan tinggi yang lebih berkualitas.

Para koruptor itu tidak punya malu menikmati mobil mewah dan rumah megah, padahal semua itu berasal dari keringat rakyat. Seluruh rakyat bersusah payah membayar sen demi sen pajaknya setiap tahun, tetapi oleh para koruptor dipakai untuk hidup berfoya-foya.

Harapan kita bahwa partai politik berani bersikap tegas untuk menghukum anggotanya yang melakukan korupsi, tidak pernah terjadi. Partai Demokrat pada awalnya membela mati-matian terhadap Angelina Sondakh dengan mengatakan bahwa ia tidak bersalah. Bahkan ketika ia sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai anggota DPR, gajinya tetap diberikan secara rutin.

Belum lama ini kita mendengar kabar bahwa para anggota DPR yang terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman, tetap diberikan pensiun oleh negara. Ini merupakan hal yang menyakitkan di mana rakyat tetap harus membayari pensiun anggota DPR yang sudah mencuri uang rakyat.

Kita sungguh berharap hukuman keras kepada Angelina Sondakh menjadi yurisprudensi. Mulai sekarang hakim pengadilan tingkat pertama pun jangan memberi ampun kepada para koruptor. Hukum sekeras mungkin para koruptor dan wajibkan mereka mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. Hanya dengan itu kita bisa berharap ada penurunan korupsi di negeri tercinta ini.
0
3.7K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan