yogyoAvatar border
TS
yogyo
Asuransi lagi nih : KLAUSULA JAMINAN SIAGAKOE Gimana nurut agan?
KLAUSULA JAMINAN SIAGAKOE

Klausula ini melekat pada dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari :
Polis Nomor :
Nama Tertanggung :

Dengan ini disetujui dan dinyatakan :
Bahwa menyimpang dari kondisi polis ini, atas dasar pembayaran premi paket, Penanggung menyetujui memperluas pertanggungan ini sebagaimana diatur dalam Klausula ini:

1. DEFINISI BERHUBUNGAN DENGAN JAMINAN SIAGAKOE
1.1. Paket Siagakoe
Adalah suatu paket yang dirancang untuk dapat menjamin suatu kerugian yang terjadi akibat kecelakaan, berlaku untuk individu dan keluarga. Kerugian yang dimaksud sesuai dengan Polis Kecelakaan Diri.

1.2. Anggota yang memenuhi syarat
Jaminan Paket ini dapat diikuti oleh perorangan maupun keluarga (maksimal anak 3). Khusus untuk keluarga maka anggota keluarga yang bisa mengambil jaminan Siagakoe harus sesuai dengan data yang terdapat pada kartu keluarga.

1.3. Batas Usia
Seseorang dapat dijamin oleh Polis ini bila ia telah mencapai usia :
Anak : usia 1 s/d 17 tahun
Dewasa : usia 18 s/d 60 tahun


2. PERLUASAN JAMINAN
Pertanggungan ini diperluas terhadap :

2.1. Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan
Jaminan santunan biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris orang yang diper-tanggungkan yang mengalami kerugian berupa meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan.

2.2. Santunan Biaya Ambulance
Jaminan santunan biaya ambulance diberikan kepada orang yang dipertanggungkan yang mengalami kecelakaan sehingga memerlukan bantuan ambulance untuk membawanya ke rumah sakit atau rumah tertanggung.

2.3. Santunan Biaya Expatriasy
Jaminan santunan biaya expatriasy diberikan kepada ahli waris orang yang dipertanggungkan yang mengalami kematian akibat kecelakaan yang terjadi diluar negeri sehingga membutuhkan biaya untuk membawa kembali jenazah ke dalam negeri.

2.4. Santunan Biaya Proteche
Jaminan santunan biaya proteche diberikan kepada orang yang dipertanggungkan apabila mengalami kecelakaan sehingga membutuhkan alat bantu gerak untuk mendukung aktivitas tertanggung.

2.5. Santunan Biaya Pengurusan Dokumen Kecelakaan / Meninggal Dunia
Jaminan santunan biaya pengurusan dokumen kecelakaan / meninggal dunia diberikan kepada ahli waris orang yang dipertanggungkan dalam rangka untuk pengurusan dokumen kecelakaan dan meningal dunia apabila orang yang dipertanggungkan mengalami kerugian berupa meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan.

.


3. RISIKO YANG DIKECUALIKAN

Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
3.1. AIDS ( Acquired Immune Deficiency Syndrome ), ARC ( AIDS Related Complex ) dan segala akibatnya.
3.2. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis
3.3. Kelainan bawaan baik yang diketahui/tidak diketahui, antara lain :
a) Segala jenis tumor (kecuali lipoma, kista ateroma)
b) Hernia (kecuali HNP)
c) Kerusakan lambung dan usus 12 jari kronis (tukak lambung)
d) Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan
e) Endometriosis (penebalan lapisan selaput rahim)
f) Batu dalam saluran kencing/saluran kemih
g) Hypertensi (darah tinggi) dan semua komplikasinya.
h) Jantung dan pembuluh darah dan semua komplikasinya
i) Hiperlipidemia
j) Asthma kronis
k) Diabetes melitus/kencing manis dan segala komplikasinya
l) Tuberkulosis
m) Gagal ginjal
3.4. Bedah kosmetik, perawatan kosmetik (Jerawat, keloid dengan tujuan kosmetis), Kacamata dan Refraksi.
3.5. Perawatan dan pengobatan gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Asuransi.
3.6. Cedera karena kecelakaan yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan, Narkotik dan obat-obat bius atau sejenisnya.
3.7. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fissinuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
3.8. Kehamilan, kelahiran Bayi (termasuk pembedahan saat melahirkan), Keguguran, Aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, gangguan yang timbul sebagai akibat dari tindakan KB, metode-metode kontrasepsi secara mekanis, pembedahan atau kimiawi, perawatan-perawatan yang berhubungan dengan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
3.9. Psikotis, kelainan mental atau syaraf ( termasuk setiap neurosis dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya ).
3.10. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check-Up kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari suatu penyakit atau setiap pengobatan yang tidak perlu secara medis serta setiap pengobatan Preventif (segala bentuk Immunisasi, vitamin), obat-obatan atau pemeriksaan Preventif oleh seorang dokter, dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan Berat Badan.
3.11. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan sex / penyakit kelamin dan segala akibat yang ditimbulkannya.
3.12. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
3.13. Bunuh diri, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.
3.14. Perang atau segala tindakan peperangan, yang dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, kudeta, dinas aktif dalam Angkatan Bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, pemogokan, huru hara, tawuran, pemberontakkan atau keributan sipil.
3.15. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis asuransi kecelakaan diri, kecuali dinyatakan dijamin dalam klausula perluasan ini.

4. POTONGAN TERHADAP PREMI
Bila dalam masa pertanggungan berjalan orang yang dipertanggungkan tercatat tidak pernah mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap dirinya dan/atau anggota keluarganya karena kecelakaan, maka atas orang yang dipertanggungkan tersebut pada masa perpanjangan pertanggungan satu tahun berikutnya diberikan potongan premi atas premi pertanggungan perpanjangan sebesar 10%, yang besarnya dihitung dari nilai premi pertanggungan tahun sebelumnya.

5. KETENTUAN KURS / MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran

6. PEMBATALAN KLAUSULA
Klausula ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui.

Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan klausula ini, 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana orang yang dipertanggungkan berada.

Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.


Dibantu diskusikan gan....Jangan lupa kasih komen.

Spoiler for Minta:
0
2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan