- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Mampu Bayar, Warga Miskin Ditahan RS Sardjito
TS
audifighter
Tak Mampu Bayar, Warga Miskin Ditahan RS Sardjito
Tak Mampu Bayar, Warga Miskin Ditahan RS Sardjito
Kacaaaauuuu!!! satu pasien doang ga bayar eamng rugi???
Quote:
Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta dituding menahan pasien miskin karena tak mampu membayar tagihan. Sejak Jumat 15 November 2013, Edi Budi Santoso, 17 tahun, yang dirawat di bangsal Cendana III dilarang pulang sebelum membayar minimal 60 persen dari seluruh biaya perawatan.
Pemuda putus sekolah asal Dusun Gerotan, Desa Ketundan, Kecamatan Pakis, Magelang, Jawa Tengah ini dirawat sejak 25 Oktober 2013 setelah mengalami kecelakaan tunggal. Budi terjatuh dari motornya di Tempel, Sleman, Yogyakarta, ketika berangkat berjualan sayuran saat subuh. Dia tak sadarkan diri beberapa hari karena cedera di kepala.
Kakaknya, Pomo Al-Maksum melaporkan penahanan adiknya di rumah sakit itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Senin 18 November 2013. "Seharusnya, Jumat lalu (15 November 2013) adik saya sudah keluar, tapi ditahan," kata Pomo. Dia mengeluh RSUP Dr Sardjito tak menawarkan jalan keluar lain untuk melunasi biaya perawatan Rp 24.345.000.
Pomo menunjukkan bukti tagihan itu yang juga memuat bukti pembayaran Rp 1 juta. "Menurut petugas di bagian keuangan adik saya bisa keluar asal bayar 60 persen dari biaya tagihan," kata Pomo. Dia mengaku sudah membawa bukti surat keterangan tak mampu dari kelurahan dan kecamatan. “Tapi tak ada pengaruhnya."
Keluarganya memang tak masuk dalam daftar penerima Jamina Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). "Jamkesda juga tidak," ujar Pomo yang juga penjual sayur keliling itu. Setelah dia mengurus adiknya masuk Jamkesda Magelang, tapi kecelakaan lalulintas tak termasuk yang dibiayai. "Kata polisi kecelakaan tunggal tak menerima Jasa Raharja."
Pelaksana Tugas Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengkritik sikap manajemen RSUP Dr Sardjito karena tak memberi tawaran alternatif pelunasan biaya perawatan pasien miskin. Menurut dia, pasien bisa minta bantuan ke Dinas Sosial. "Seharusnya rumah sakit menyosialisasikan ini sejak awal," kata dia.
Selain itu, RSUP Sardjito punya sistem pemutihan tunggakan pasien miskin, hasil kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. "Tunggakan sementara bisa diklaimkan ke KPKNL," kata dia. Pemutihan tunggakan pasien miskin itu akan dipantau KPKNL secara periodik selama dua tahun. Tiap dua tahun, KPKNL akan memeriksa aset pasien. "Apabila memang tak mampu setelah dipantau, bisa ada pemutihan permanen."
Manajemen RSUP Dr Sardjito belum bisa dikonfirmasi. Telpon kantor rumah sakit ini tak diangkat ketika dihubungi. Telpon genggam Humas RSUP Dr Sardjito, Trisno Heru Nugroho tak aktif.
SUMBER
Pemuda putus sekolah asal Dusun Gerotan, Desa Ketundan, Kecamatan Pakis, Magelang, Jawa Tengah ini dirawat sejak 25 Oktober 2013 setelah mengalami kecelakaan tunggal. Budi terjatuh dari motornya di Tempel, Sleman, Yogyakarta, ketika berangkat berjualan sayuran saat subuh. Dia tak sadarkan diri beberapa hari karena cedera di kepala.
Kakaknya, Pomo Al-Maksum melaporkan penahanan adiknya di rumah sakit itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Senin 18 November 2013. "Seharusnya, Jumat lalu (15 November 2013) adik saya sudah keluar, tapi ditahan," kata Pomo. Dia mengeluh RSUP Dr Sardjito tak menawarkan jalan keluar lain untuk melunasi biaya perawatan Rp 24.345.000.
Pomo menunjukkan bukti tagihan itu yang juga memuat bukti pembayaran Rp 1 juta. "Menurut petugas di bagian keuangan adik saya bisa keluar asal bayar 60 persen dari biaya tagihan," kata Pomo. Dia mengaku sudah membawa bukti surat keterangan tak mampu dari kelurahan dan kecamatan. “Tapi tak ada pengaruhnya."
Keluarganya memang tak masuk dalam daftar penerima Jamina Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). "Jamkesda juga tidak," ujar Pomo yang juga penjual sayur keliling itu. Setelah dia mengurus adiknya masuk Jamkesda Magelang, tapi kecelakaan lalulintas tak termasuk yang dibiayai. "Kata polisi kecelakaan tunggal tak menerima Jasa Raharja."
Pelaksana Tugas Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengkritik sikap manajemen RSUP Dr Sardjito karena tak memberi tawaran alternatif pelunasan biaya perawatan pasien miskin. Menurut dia, pasien bisa minta bantuan ke Dinas Sosial. "Seharusnya rumah sakit menyosialisasikan ini sejak awal," kata dia.
Selain itu, RSUP Sardjito punya sistem pemutihan tunggakan pasien miskin, hasil kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. "Tunggakan sementara bisa diklaimkan ke KPKNL," kata dia. Pemutihan tunggakan pasien miskin itu akan dipantau KPKNL secara periodik selama dua tahun. Tiap dua tahun, KPKNL akan memeriksa aset pasien. "Apabila memang tak mampu setelah dipantau, bisa ada pemutihan permanen."
Manajemen RSUP Dr Sardjito belum bisa dikonfirmasi. Telpon kantor rumah sakit ini tak diangkat ketika dihubungi. Telpon genggam Humas RSUP Dr Sardjito, Trisno Heru Nugroho tak aktif.
SUMBER
Kacaaaauuuu!!! satu pasien doang ga bayar eamng rugi???
0
1.4K
Kutip
14
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan