- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Untuk kaskuser yg masih liat asal parpol seorang tokoh yg maju nyapres
TS
EconomicHitman
Untuk kaskuser yg masih liat asal parpol seorang tokoh yg maju nyapres
Quote:
311 Kepala Daerah Tersangkut Masalah Hukum
JAKARTA — Apa jadinya negeri ini jika dipimpin oleh pejabat yang tak bermoral dan berintegritas tinggi? Inilah Indonesia. Bayangkan, setelah diproses oleh aparat hukum sebanyak 311 kepala daerah tersangkut masalah hukum, dan hampir sebagian besar terlilit kasus korupsi.
Syukurlah, para pejabat yang penjahat ini tak lagi menduduki singgasana kekuasaannya. Sebagian meringkuk dalam penjara, sebagian lagi dalam proses menuju hotel prodeo.
Atas temuan ini, psikiater dari UI, Mintarsih A Latief, SpKJ, meminta para mantan koruptor tidak lagi boleh ikut pemilihan pejabat daerah. Ia mengkhawatirkan kepribadian antisosial masih melekat pada mereka, mengingat si pelaku kerap tidak sadar bahwa dirinya salah.
Ditangkap pun orang-orang seperti itu masih merasa tidak bersalah. Karenanya efek jera harus dilakukan supaya dia tak korupsi lagi. “Hukumannya bukan cuma ditangkap dan penjara, harusnya tidak boleh lagi jadi pejabat publik,” tandas Mintarsih saat dihubungi Harian Terbit Jakarta, Sabtu (16/11).
Ia menyebut kepribadian antisosial itu bisa terbentuk dari lingkungan atau memang sudah ada di dalam diri manusia . Dari kecil sudah punya sifat itu dan lingkungan memberikan kesempatan. “Korupsi bisa disebabkan tiga faktor, salah satunya karena memiliki ciri kepribadian antisosial. Orang seperti ini biasanya merasa tak bersalah,” tandasnya.
Terbaru dan terhangat, keterlibatan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dalam kasus korupsi subsidi perumahan. Rina menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum menjadi angka 311 itu. Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengungkap angka itu. “Kalau benar begitu (Bupati Keranganyar jadi tersangka – red), berarti sudah 311 kepala daerah yang terkait masalah hukum,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (15/11).
Gamawan mengaku belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. Pihaknya belum memberikan sanksi terhadap perempuan cantik tersebut. “Kalau tersangka itu belum ada sanksi, tapi kalau sudah terdakwa sesuai undang-undang itu akan dinonaktifkan,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar pada 2007 hingga 2008 yang merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Rina disangka ikut menerima sebesar Rp11,1 miliar .
Berikut daftar sebagian pejabat daerah yang tersangkut korups
* Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus korupsi anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional XVIII.
* Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara, terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
oAgusrin Najamudin, Gubernur Bengkulu, terpidana kasus korupsi PBB serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu tahun 2006-2007.
* Thaib Armaiyn, Gubernur Maluku Utara, tersangka kasus korupsi Dana Tak Terduga tahun 2004 dan APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2007. Total dari proyek DTT tersebut senilai Rp24 miliar, sehingga ada kerugian negara senilai Rp6,7 miliar.
* Amran Batalipu, Bupati Buol, terdakwa kasus suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya 2011.
* Mochtar Muhammad, Wali Kota Bekasi, terpidana kasus suap dana APBN 2010. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
* Sunaryo, Wakil Wali Kota Cirebon, terpidana kasus penyelewengan dana belanja barang dan jasa senilai Rp 4,9 miliar dalam APBD Kota Cirebon 2004
o Eep Hidayat, Bupati Subang, terpidana kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan senilai Rp 14 miliar tahun 2005-2008.
* Satono, Bupati Lampung Timur, terpidana kasus korupsi penggelapan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp119 miliar dan menerima suap Rp 10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat, Tripanca Setiadana, pada 2005.
* Fauzi Siin, Bupati Kerinci, terpidana kasus suap dana APBN 2008
* John Manuel Manoppo, Wali Kota Salatiga, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Salatiga.
* Satono, Bupati Lampung Timur. Kasus dugaan penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah periode 2005-2008
* Sri Roso Sudarmo, Bupati Bantul. Kasus kasus suap Rp. 1 Milyar kepada Yayasan Dharmais.
* Samsul Hadi Siswoyo. Bupati Jember. Kasus korupsi dana APBD jember 2004 sebesar Rp. 19 Miliar.
* Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu. Kasus korupsi dana tak terduga APBD Rokan Hulu 2003 sebesar Rp. 3.5 Miliar.
* Zulkifli Muhadli, Bupati Kab. Sumbawa Barat. Kasus proses pembelian saham PT. Newmon Nusa Tenggara (NNT) terindikasi Tipikor. Potensi kerugian negara 24 % saham NNT karena tidak jelas statusnya, jumlah US 884,6 juta atau Rp. 8,8 triliyun.
sumber
JAKARTA — Apa jadinya negeri ini jika dipimpin oleh pejabat yang tak bermoral dan berintegritas tinggi? Inilah Indonesia. Bayangkan, setelah diproses oleh aparat hukum sebanyak 311 kepala daerah tersangkut masalah hukum, dan hampir sebagian besar terlilit kasus korupsi.
Syukurlah, para pejabat yang penjahat ini tak lagi menduduki singgasana kekuasaannya. Sebagian meringkuk dalam penjara, sebagian lagi dalam proses menuju hotel prodeo.
Atas temuan ini, psikiater dari UI, Mintarsih A Latief, SpKJ, meminta para mantan koruptor tidak lagi boleh ikut pemilihan pejabat daerah. Ia mengkhawatirkan kepribadian antisosial masih melekat pada mereka, mengingat si pelaku kerap tidak sadar bahwa dirinya salah.
Ditangkap pun orang-orang seperti itu masih merasa tidak bersalah. Karenanya efek jera harus dilakukan supaya dia tak korupsi lagi. “Hukumannya bukan cuma ditangkap dan penjara, harusnya tidak boleh lagi jadi pejabat publik,” tandas Mintarsih saat dihubungi Harian Terbit Jakarta, Sabtu (16/11).
Ia menyebut kepribadian antisosial itu bisa terbentuk dari lingkungan atau memang sudah ada di dalam diri manusia . Dari kecil sudah punya sifat itu dan lingkungan memberikan kesempatan. “Korupsi bisa disebabkan tiga faktor, salah satunya karena memiliki ciri kepribadian antisosial. Orang seperti ini biasanya merasa tak bersalah,” tandasnya.
Terbaru dan terhangat, keterlibatan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dalam kasus korupsi subsidi perumahan. Rina menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum menjadi angka 311 itu. Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengungkap angka itu. “Kalau benar begitu (Bupati Keranganyar jadi tersangka – red), berarti sudah 311 kepala daerah yang terkait masalah hukum,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (15/11).
Gamawan mengaku belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. Pihaknya belum memberikan sanksi terhadap perempuan cantik tersebut. “Kalau tersangka itu belum ada sanksi, tapi kalau sudah terdakwa sesuai undang-undang itu akan dinonaktifkan,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar pada 2007 hingga 2008 yang merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Rina disangka ikut menerima sebesar Rp11,1 miliar .
Berikut daftar sebagian pejabat daerah yang tersangkut korups
* Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus korupsi anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional XVIII.
* Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara, terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
oAgusrin Najamudin, Gubernur Bengkulu, terpidana kasus korupsi PBB serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu tahun 2006-2007.
* Thaib Armaiyn, Gubernur Maluku Utara, tersangka kasus korupsi Dana Tak Terduga tahun 2004 dan APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2007. Total dari proyek DTT tersebut senilai Rp24 miliar, sehingga ada kerugian negara senilai Rp6,7 miliar.
* Amran Batalipu, Bupati Buol, terdakwa kasus suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya 2011.
* Mochtar Muhammad, Wali Kota Bekasi, terpidana kasus suap dana APBN 2010. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
* Sunaryo, Wakil Wali Kota Cirebon, terpidana kasus penyelewengan dana belanja barang dan jasa senilai Rp 4,9 miliar dalam APBD Kota Cirebon 2004
o Eep Hidayat, Bupati Subang, terpidana kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan senilai Rp 14 miliar tahun 2005-2008.
* Satono, Bupati Lampung Timur, terpidana kasus korupsi penggelapan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp119 miliar dan menerima suap Rp 10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat, Tripanca Setiadana, pada 2005.
* Fauzi Siin, Bupati Kerinci, terpidana kasus suap dana APBN 2008
* John Manuel Manoppo, Wali Kota Salatiga, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Salatiga.
* Satono, Bupati Lampung Timur. Kasus dugaan penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah periode 2005-2008
* Sri Roso Sudarmo, Bupati Bantul. Kasus kasus suap Rp. 1 Milyar kepada Yayasan Dharmais.
* Samsul Hadi Siswoyo. Bupati Jember. Kasus korupsi dana APBD jember 2004 sebesar Rp. 19 Miliar.
* Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu. Kasus korupsi dana tak terduga APBD Rokan Hulu 2003 sebesar Rp. 3.5 Miliar.
* Zulkifli Muhadli, Bupati Kab. Sumbawa Barat. Kasus proses pembelian saham PT. Newmon Nusa Tenggara (NNT) terindikasi Tipikor. Potensi kerugian negara 24 % saham NNT karena tidak jelas statusnya, jumlah US 884,6 juta atau Rp. 8,8 triliyun.
sumber
Quote:
Ini Daftar Pejabat Korup 2012
Liputan6.com, Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta menteri yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2012. Tercatat sedikitnya ada 24 politisi yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi (14 kader). Di posisi kedua, Partai Demokrat dengan 10 kader dan disusul PAN dengan PDIP dengan 8 kadernya.
Berikut nama-nama politisi itu;
1. Izederik Emir Moeis, Anggota DPR Fraksi PDIP periode 1999-2004, 2004-2009.
2. Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah, PDIP.
3. Riza Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, PAN.
4. Iqbal Wibisono, Mantan Anggota DPRD Jawa Tengah, Golkar.
5. Yohanes Eluay, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Golkar.
6. Zulklifi Shomad, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, PKB.
7. Yurikus Dimang, Wakil Ketua I DPRD, Golkar.
8. Jambran Kurniawan, Wakil Ketua DPRD, PPP.
9. Aries Marcorius Narang, Ketua DPRD Palangkaraya, PDIP.
10. Sukarni Joyo, Anggota DPRD Kutai Timur, PDIP.
11. Andi Irsan Idris Galigo, Anak Bupati Bone/Anggota DPRD Bone, Golkar.
12. Angelina Sondakh, Anggota DPR, Demokrat.
13. H. Zahri, Swasta, Direktur PT Langgam Sentosa, Ketua DPRD Pelalawan, Golkar.
14. Muhammad Faizal Aswan, Anggota DPRD Riau, Golkar.
15. M. Dunir, Anggota DPRD Riau, PKB.
16. Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau, PAN.
17. E. Suminto Adi, Mantan Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim, Anggota DPRD Mojokerto, PAN.
18. Wisnu Wardhana, Ketua DPRD Surabaya, Demokrat.
19. Zulkarnaen Djabar, Anggota Banggar, Anggota Komisi VII, Golkar.
20. Afit Rumagesan, Ketua DPRD Fakfak, tidak terindentifikasi.
21. Sumartono, Anggota DPRD Semarang, Gerindra.
22. Agung Purno Sarjono, Anggota DPRD Semarang, PAN.
23. Andi Alfian Malaranggeng, Menteri Pemuda dan Olahraga, Demokrat
24. M. Nazaruddin, Anggota DPR, Demokrat.
sumber
Liputan6.com, Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta menteri yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2012. Tercatat sedikitnya ada 24 politisi yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi (14 kader). Di posisi kedua, Partai Demokrat dengan 10 kader dan disusul PAN dengan PDIP dengan 8 kadernya.
Berikut nama-nama politisi itu;
1. Izederik Emir Moeis, Anggota DPR Fraksi PDIP periode 1999-2004, 2004-2009.
2. Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah, PDIP.
3. Riza Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, PAN.
4. Iqbal Wibisono, Mantan Anggota DPRD Jawa Tengah, Golkar.
5. Yohanes Eluay, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Golkar.
6. Zulklifi Shomad, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, PKB.
7. Yurikus Dimang, Wakil Ketua I DPRD, Golkar.
8. Jambran Kurniawan, Wakil Ketua DPRD, PPP.
9. Aries Marcorius Narang, Ketua DPRD Palangkaraya, PDIP.
10. Sukarni Joyo, Anggota DPRD Kutai Timur, PDIP.
11. Andi Irsan Idris Galigo, Anak Bupati Bone/Anggota DPRD Bone, Golkar.
12. Angelina Sondakh, Anggota DPR, Demokrat.
13. H. Zahri, Swasta, Direktur PT Langgam Sentosa, Ketua DPRD Pelalawan, Golkar.
14. Muhammad Faizal Aswan, Anggota DPRD Riau, Golkar.
15. M. Dunir, Anggota DPRD Riau, PKB.
16. Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau, PAN.
17. E. Suminto Adi, Mantan Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim, Anggota DPRD Mojokerto, PAN.
18. Wisnu Wardhana, Ketua DPRD Surabaya, Demokrat.
19. Zulkarnaen Djabar, Anggota Banggar, Anggota Komisi VII, Golkar.
20. Afit Rumagesan, Ketua DPRD Fakfak, tidak terindentifikasi.
21. Sumartono, Anggota DPRD Semarang, Gerindra.
22. Agung Purno Sarjono, Anggota DPRD Semarang, PAN.
23. Andi Alfian Malaranggeng, Menteri Pemuda dan Olahraga, Demokrat
24. M. Nazaruddin, Anggota DPR, Demokrat.
sumber
Quote:
Meski Tersangka Korupsi, PDIP Restui Idham Samawi Nyaleg
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dengan alasan praduga tak bersalah, pengurus pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ngotot mendukung langkah bekas Bupati Bantul Idham Samawi menjadi calon anggota legislatif DPR RI lewat Pemilu 2014. Padahal Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Ketua PDI Perjuangan DIY itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba) senilai Rp 12,5 miliar sejak Juli lalu. ”PDIP tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada Tempo di Yogyakarta, Sabtu, 28 September 2013.
Tjahjo menjelaskan, PDIP tak menutup mata terhadap kasus korupsi yang membelit Idham. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Idham langsung kami panggil ke Jakarta untuk menjelaskan perkaranya di hadapan semua pengurus pusat, termasuk Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri),” kata dia. Pemanggilan itu, ujarnya, merupakan upaya partai untuk menentukan sikap atas Idham yang tengah terbelit masalah korupsi.
Hasilnya, kata Tjahjo, partai menilai Idham tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Idham dianggap tak memakai dana hibah itu untuk kantong pribadinya. “Tapi itu kan baru internal partai, keputusan akhir tetap pengadilan. Yang jelas partai sekarang posisi mendukung, baik proses hukum dan pencalegan Idham,” kata dia. Ditanya apa yang dilakukan partai jika pengadilan nanti memvonis Idham bersalah, Tjahjo menolak berkomentar.
Adapun Idham Samawi hingga kini bungkam soal statusnya sebagai tersangka. “Tidak, tidak, kalau (korupsi Persiba) itu saya tak mau komentar,” kata Idham saat ditanya Tempo pada 21 September 2013.
Tapi sikap berbeda dialami enam kader PDIP Gunung Kidul yang tersangkut kasus korupsi. Mereka dilarang maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014. “Pak Idham seharusnya taat dengan aturan dan konsisten. Harusnya semua kader diperlakukan sama,” kata bekas Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul, Ratno Pintoyo, salah seorang dari enam kader PDIP itu, pada 23 Juli 2013. Menurut dia, DPP PDIP hendaknya konsisten menerapkan aturan terhadap tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kini belum menahan Idham Samawi. "Belum ditahan, diperiksa sebagai tersangka saja belum. Lagi pula beri saya alasan harus menahan," kata Mei Abeto Harahap, penyidik di Kejati DIY, Ahad, 29 September 2013. Abeto meyakinkan kasus dugaan korupsi ini tahap demi tahap dilakukan untuk mencari kebenaran materi. “Sehingga tidak harus tergesa-gesa dalam penanganan kasus ini.”
Sebaliknya, aktivis antikorupsi Yogyakarta mendesak Kejaksaan segera menahan Idham. Sebab, Idham bisa mempengaruhi saksi dan ditakutkan bisa menghilangkan barang bukti. "Sebaiknya Kejaksaan segera menahan tersangka," kata Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Wacth.
sumber
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dengan alasan praduga tak bersalah, pengurus pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ngotot mendukung langkah bekas Bupati Bantul Idham Samawi menjadi calon anggota legislatif DPR RI lewat Pemilu 2014. Padahal Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Ketua PDI Perjuangan DIY itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba) senilai Rp 12,5 miliar sejak Juli lalu. ”PDIP tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada Tempo di Yogyakarta, Sabtu, 28 September 2013.
Tjahjo menjelaskan, PDIP tak menutup mata terhadap kasus korupsi yang membelit Idham. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Idham langsung kami panggil ke Jakarta untuk menjelaskan perkaranya di hadapan semua pengurus pusat, termasuk Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri),” kata dia. Pemanggilan itu, ujarnya, merupakan upaya partai untuk menentukan sikap atas Idham yang tengah terbelit masalah korupsi.
Hasilnya, kata Tjahjo, partai menilai Idham tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Idham dianggap tak memakai dana hibah itu untuk kantong pribadinya. “Tapi itu kan baru internal partai, keputusan akhir tetap pengadilan. Yang jelas partai sekarang posisi mendukung, baik proses hukum dan pencalegan Idham,” kata dia. Ditanya apa yang dilakukan partai jika pengadilan nanti memvonis Idham bersalah, Tjahjo menolak berkomentar.
Adapun Idham Samawi hingga kini bungkam soal statusnya sebagai tersangka. “Tidak, tidak, kalau (korupsi Persiba) itu saya tak mau komentar,” kata Idham saat ditanya Tempo pada 21 September 2013.
Tapi sikap berbeda dialami enam kader PDIP Gunung Kidul yang tersangkut kasus korupsi. Mereka dilarang maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014. “Pak Idham seharusnya taat dengan aturan dan konsisten. Harusnya semua kader diperlakukan sama,” kata bekas Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul, Ratno Pintoyo, salah seorang dari enam kader PDIP itu, pada 23 Juli 2013. Menurut dia, DPP PDIP hendaknya konsisten menerapkan aturan terhadap tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kini belum menahan Idham Samawi. "Belum ditahan, diperiksa sebagai tersangka saja belum. Lagi pula beri saya alasan harus menahan," kata Mei Abeto Harahap, penyidik di Kejati DIY, Ahad, 29 September 2013. Abeto meyakinkan kasus dugaan korupsi ini tahap demi tahap dilakukan untuk mencari kebenaran materi. “Sehingga tidak harus tergesa-gesa dalam penanganan kasus ini.”
Sebaliknya, aktivis antikorupsi Yogyakarta mendesak Kejaksaan segera menahan Idham. Sebab, Idham bisa mempengaruhi saksi dan ditakutkan bisa menghilangkan barang bukti. "Sebaiknya Kejaksaan segera menahan tersangka," kata Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Wacth.
sumber
Pencerahan aja buat sebagian kaskuser yg liat parpol dibelakang seorang tokoh yg mau maju capres
Semua Parpol sama aja pada busuk semua, kembali lagi perhatikan tokohnya bukan parpolnya
0
2.3K
Kutip
29
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan