- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bajaj Bebas Masuk Jalur Busway


TS
loketresmi
Bajaj Bebas Masuk Jalur Busway

Quote:
DI TENGAH kemacetan lalu lintas Kota Jakarta yang akhir-akhir ini sangat padat, dalam beberapa hari ini ada pemandangan baru yang cukup menyejukkan mata. Kini jalur busway tampak sepi seiring dengan peraturan baru; denda Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk sepeda motor yang memasuki jalur itu.
Namun tiba-tiba, di salah satu jalur bsuway, sebuah bajaj warna biru nyelonong memasuki jalur busway tanpa ragu-ragu. Polisi lalu lintas pun dengan sigap langsung menyetop bajaj tersebut.
"Priittttttttttt......!"
Bajaj Biru pun langsung berhenti.
"Kamu ini nekat ya? Benar-benar tidak bisa diatur!" kata polisi pada tukang bajaj.
"Ada apa Pak Polisi?" kata sopir Bajaj dengan santai dan tidak ada rasa takut.
"Apa kamu tidak tahu kalau sudah melanggar jalur busway?" kata polisi, dengan nada bicara tinggi, dan disertai dengan tatapan mata yang melotot.
"Saya kok merasa tidak melanggar ya Pak! Tapi, kalau memang ada peraturannya ya silahkan saja saya didenda!" kata si sopir bajaj.
"Yang saya tahu," lanjut sopir bajaj, "kendaraan roda dua itu dendanya Rp 500 ribu dan kendaraan roda empat dendanya Rp1 juta. Tapi kan tidak ada peraturannya untuk kendaraan roda tiga dan bajaj seperti saya?"
Polisi: "Hah?!?!?!"
Namun tiba-tiba, di salah satu jalur bsuway, sebuah bajaj warna biru nyelonong memasuki jalur busway tanpa ragu-ragu. Polisi lalu lintas pun dengan sigap langsung menyetop bajaj tersebut.
"Priittttttttttt......!"
Bajaj Biru pun langsung berhenti.
"Kamu ini nekat ya? Benar-benar tidak bisa diatur!" kata polisi pada tukang bajaj.
"Ada apa Pak Polisi?" kata sopir Bajaj dengan santai dan tidak ada rasa takut.
"Apa kamu tidak tahu kalau sudah melanggar jalur busway?" kata polisi, dengan nada bicara tinggi, dan disertai dengan tatapan mata yang melotot.
"Saya kok merasa tidak melanggar ya Pak! Tapi, kalau memang ada peraturannya ya silahkan saja saya didenda!" kata si sopir bajaj.
"Yang saya tahu," lanjut sopir bajaj, "kendaraan roda dua itu dendanya Rp 500 ribu dan kendaraan roda empat dendanya Rp1 juta. Tapi kan tidak ada peraturannya untuk kendaraan roda tiga dan bajaj seperti saya?"
Polisi: "Hah?!?!?!"
0
8K
Kutip
161
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan