Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Quote:
Kejaksaan Tinggi Banten mengeksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika asal Pakistan bernama Muhammad Abdul Hafeeez, 44 tahun, Ahad, 17 November 2013. Eksekusi itu dilaksanakan pukul 00.17 dan jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Suradita, Tangerang Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Setia Untung Arimuladi, eksekusi ini merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001.
"Terpidana telah mendapatkan haknya untuk mengajukan grasi dan dua kali peninjauan kembali," kata Setia dalam keterangan persnya. "Namun, semua upaya hukum yang diajukan oleh terpidana mendapat penolakan."
Adapun penolakan grasi itu tercantum dalam Keputusan penolakan permohonan Grasi Nomor 15/G tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004. Selain itu, penolakan Peninjauan Kembali pertama terdapat pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005. "Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009 untuk Peninjauan Kembali kedua," tulis dia.
Muhammad Abdul ditangkap pada tanggal 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa heroin dengan berat bersih 1.050 gram. Barang haram itu disimpan dalam kemasan makanan ringan. Perbuatan itu melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika."Dia baru saja tiba dari Kota Pesawar, Pakistan," kata Setia.
SUMBER
Semakin banyak yg dipidana mati seharusnya bandar narkoba pada berenti deh..