- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bingung dengan pemerintah gan ...?


TS
tomirokan
Bingung dengan pemerintah gan ...?
Disatu sisi pemerintah mengkampanyekan HEMAT BBM, karena subsidi melambung tinggi dan akan memberatkan APBN, tapi disisi lain pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk kepemilikan kendaraan pribadi, sehingga kepemilikan kendaraan pribadi ternyata lebih mudah dan murah dari memiliki sebuah rumah yang sederhana sekalipun, membayar bulanan atau cicilan kredit kendaraan pribadi ternyata lebih murah dari biaya pendidikan.... 
Pada tahun 80an Singapura macetnya lebih parah dari Jakarta yang sekarang tapi bisa diatasi lebih kurang dalam waktu kurang dari 10 tahun saja.
Sedikit ide buat pemerintah :
1. Sebaiknya pemerintah membuat aturan tentang batasan usia kepemilikan kendaraan pribadi, cukup 5 tahun saja, tidak ada istilah kendaraan bekas, begitu sampai batas usianya 5 tahun, maka kendaraan pribadi tersebut harus dihancurkan tanpa ganti rugi, tapi jika tetap ingin dimiliki maka harus membayar denda 150%/tahun dari harga kendaraan baru.
2. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan biaya yang sedikit mahal untuk pengadaan angkutan umum massal di seluruh Indonesia, sehingga terjamin seluruh tujuan perjalanan masyarakat, bukan ' angkutan umum massal yang memadai tapi angkutan umum yang cukup dan manusiawi serta terjangkau, dan menurut ane sebaiknya kata " MEMADAI" dihapuskan dari kamus besar bahasa Indonesia karena menurut ane membuat kita sering merasa puas dengan hasil apa adanya, sebaiknya kata " MEMADAI" diganti dengan kata " STANDAR" sehingga hasil pekerjaan tidak ada yang asal jadi
3. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan aturan tentang tata cara perolehan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang ketat, membagi jenis SIM yang lebih banyak, misalnya :
- SIM 1 khusus untuk mengemudi sepeda motor,
- SIM 2 khusus untuk mobil pribadi roda 4,
- SIM 3 khusus untuk mobil Angkutan Penumpang roda 4,
- SIM 4 khusus untuk mobil Angkutan Penumpang mini bus (metro mini, dsb),
- SIM 5 khusus untuk mobil Angkutan Penumpang bus besar
- SIM 6 khusus untuk mobil Angkutan Barang roda 4 dengan jumlah berat tidak lebih dari 3500 Kg,
- SIM 7 khusus untuk mobil Angkutan Barang diatas 3500 Kg tanpa gandengan,
- SIM 8 khusus untuk mobil Angkutan Barang dengan gandengan
- SIM 9 khusus untuk mobil Angkutan Penumpang khusus angkutan karyawan dengan bus besar
- SIM 10 khusus untuk pengemudi kendaraan khusus penyandang cacat
- SIM 11 khusus untuk pengemudi yang bertugas sebagai instruktur mengemudi,
- SIM 12 khusus untuk pengemudi kendaraan Militer / Kepolisian roda 4,
4. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan aturan tentang cara perolehan SIM yang lebih ketat misalnya untuk memperoleh SIM harus mengikuti proses selama 3 Tahun,
A). Tahun Pertama dengan didampingi instruktur, harus mengemudi ditempat/ lokasi khusus untuk mengemudi, bukan di area pemukiman,kemudian ujian atau test dan harus lulus untuk melanjutkan tahap kedua
B). Tahun Kedua mengemudi dijalanan umum dengan didampingi instruktur, tanpa pengemudi melakukan pelanggaran, jika pengemudi sekali saja melakukan pelanggaran maka instruktur akan didenda oleh pemerintah melalui kepolisian dan calon pengemudi akan kembali mengulang TAHAP PERTAMA , Jika lulus maka boleh ketahap Tiga.
C). Tahun Ketiga calon pengemudi tanpa didampingi oleh instruktur boleh mengemudi di jalanan umum tanpa melakukan pelanggaran sekalipun, jika sekali saja melakukan pelanggaran maka akan kembali pada TAHAP KEDUA
D). Jika lulus pada tiga tahap tersebut untuk selanjutnya tidak boleh melakukan :
- pelanggaran ringan (maksimal 2 kali, pelanggaran ke 3 SIM dibatalkan),
- pelanggaran sedang (maksimal 1 kali, pelanggaran ke 2 SIM dibatalkan),
- pelanggaran berat (sekali saja melakukan pelanggaran berat SIM dibatalkan),
- contoh pelanggaran ringan ; tidak menggunakan tutup pentil, parkir sembarangan, tidak menggunakan kaca spion yang standar, mengemudi diatas kecepatan atau dibawah kecepatan yang dibolehkan,
- contoh pelanggaran sedang ; tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, lampu-lampu pada kendaraan tidak standar atau tidak berfungsi,
- contoh pelanggaran berat ; berhenti melewati garis henti pada persimpangan lampu merah ( berhenti di atas zebra cross ), parkir ditempat pelarangan parkir, mengemudi bukan dengan SIM yang seharusnya, menerobos lampu merah, ugal ugalan di jalan, mengemudi yang bisa membahayakan orang lain, mengemudi di jalan yang bukan peruntukan kendaraannya, dll..
5. Setiap orang yang ingin memiliki kendaraan baru wajib mengikuti lelang terbatas dimana tidak semua peserta lelang berkesempatan untuk memiliki kendaraan pribadi, dan hanya penawar tertinggi yang boleh membeli kendaraan baru, ( misalnya ada 20 calon pembeli, dan hanya ada 10 mobil yang dijual, tidak boleh 20 mobil, dengan harga mobil dari pihak penjual Rp. 150.000.000/mobil . maka dilelang oleh pemerintah dengan harga pembukaan Rp. 200.000.000 misalkan penawar tertinggi Rp. 250.000.000/mobil maka mobil tersebut akan dijual seharga Rp. 250.000.000, yang Rp. 150.000.000 diserahkan ke pihak penjual mobil, dan yang Rp. 100.000.000 lagi masuk ke kas negara ) kalo begini gan,, yang pengen gaya-gayaan mesti membeli " GAYA " nya dengan mahal gan
6. Jika Pemerintah ingin menerapkan 5 hal diatas maka saran ane semua pasukan khusus TNI dan POLRI harus berada dijalanan, karena akan banyak sekali MAKHLUK - MAKHLUK PRIMITIF YANG AKAN PROTES ATAU DEMO, kalo ketemu yang demikian maka sebaiknya TEMBAK DITEMPAT karena orang - orang seperti itulah yang menghambat kemajuan negara ini
Sebenarnya sebagian besar poin-poin diatas dilakukan pemerintah Singapura untuk mengatasi kemacetan yang parah dinegaranya pada tahun 80an,,, dan terbukti sukses sehingga Singapura dewasa ini merupakan contoh terbaik untuk pelayanan angkutan umum massalnya gan.
Mohon Koreksinya gan

Pada tahun 80an Singapura macetnya lebih parah dari Jakarta yang sekarang tapi bisa diatasi lebih kurang dalam waktu kurang dari 10 tahun saja.
Sedikit ide buat pemerintah :
1. Sebaiknya pemerintah membuat aturan tentang batasan usia kepemilikan kendaraan pribadi, cukup 5 tahun saja, tidak ada istilah kendaraan bekas, begitu sampai batas usianya 5 tahun, maka kendaraan pribadi tersebut harus dihancurkan tanpa ganti rugi, tapi jika tetap ingin dimiliki maka harus membayar denda 150%/tahun dari harga kendaraan baru.
2. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan biaya yang sedikit mahal untuk pengadaan angkutan umum massal di seluruh Indonesia, sehingga terjamin seluruh tujuan perjalanan masyarakat, bukan ' angkutan umum massal yang memadai tapi angkutan umum yang cukup dan manusiawi serta terjangkau, dan menurut ane sebaiknya kata " MEMADAI" dihapuskan dari kamus besar bahasa Indonesia karena menurut ane membuat kita sering merasa puas dengan hasil apa adanya, sebaiknya kata " MEMADAI" diganti dengan kata " STANDAR" sehingga hasil pekerjaan tidak ada yang asal jadi
3. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan aturan tentang tata cara perolehan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang ketat, membagi jenis SIM yang lebih banyak, misalnya :
- SIM 1 khusus untuk mengemudi sepeda motor,
- SIM 2 khusus untuk mobil pribadi roda 4,
- SIM 3 khusus untuk mobil Angkutan Penumpang roda 4,
- SIM 4 khusus untuk mobil Angkutan Penumpang mini bus (metro mini, dsb),
- SIM 5 khusus untuk mobil Angkutan Penumpang bus besar
- SIM 6 khusus untuk mobil Angkutan Barang roda 4 dengan jumlah berat tidak lebih dari 3500 Kg,
- SIM 7 khusus untuk mobil Angkutan Barang diatas 3500 Kg tanpa gandengan,
- SIM 8 khusus untuk mobil Angkutan Barang dengan gandengan
- SIM 9 khusus untuk mobil Angkutan Penumpang khusus angkutan karyawan dengan bus besar
- SIM 10 khusus untuk pengemudi kendaraan khusus penyandang cacat
- SIM 11 khusus untuk pengemudi yang bertugas sebagai instruktur mengemudi,
- SIM 12 khusus untuk pengemudi kendaraan Militer / Kepolisian roda 4,
4. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan aturan tentang cara perolehan SIM yang lebih ketat misalnya untuk memperoleh SIM harus mengikuti proses selama 3 Tahun,
A). Tahun Pertama dengan didampingi instruktur, harus mengemudi ditempat/ lokasi khusus untuk mengemudi, bukan di area pemukiman,kemudian ujian atau test dan harus lulus untuk melanjutkan tahap kedua
B). Tahun Kedua mengemudi dijalanan umum dengan didampingi instruktur, tanpa pengemudi melakukan pelanggaran, jika pengemudi sekali saja melakukan pelanggaran maka instruktur akan didenda oleh pemerintah melalui kepolisian dan calon pengemudi akan kembali mengulang TAHAP PERTAMA , Jika lulus maka boleh ketahap Tiga.
C). Tahun Ketiga calon pengemudi tanpa didampingi oleh instruktur boleh mengemudi di jalanan umum tanpa melakukan pelanggaran sekalipun, jika sekali saja melakukan pelanggaran maka akan kembali pada TAHAP KEDUA
D). Jika lulus pada tiga tahap tersebut untuk selanjutnya tidak boleh melakukan :
- pelanggaran ringan (maksimal 2 kali, pelanggaran ke 3 SIM dibatalkan),
- pelanggaran sedang (maksimal 1 kali, pelanggaran ke 2 SIM dibatalkan),
- pelanggaran berat (sekali saja melakukan pelanggaran berat SIM dibatalkan),
- contoh pelanggaran ringan ; tidak menggunakan tutup pentil, parkir sembarangan, tidak menggunakan kaca spion yang standar, mengemudi diatas kecepatan atau dibawah kecepatan yang dibolehkan,

- contoh pelanggaran sedang ; tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, lampu-lampu pada kendaraan tidak standar atau tidak berfungsi,
- contoh pelanggaran berat ; berhenti melewati garis henti pada persimpangan lampu merah ( berhenti di atas zebra cross ), parkir ditempat pelarangan parkir, mengemudi bukan dengan SIM yang seharusnya, menerobos lampu merah, ugal ugalan di jalan, mengemudi yang bisa membahayakan orang lain, mengemudi di jalan yang bukan peruntukan kendaraannya, dll..
5. Setiap orang yang ingin memiliki kendaraan baru wajib mengikuti lelang terbatas dimana tidak semua peserta lelang berkesempatan untuk memiliki kendaraan pribadi, dan hanya penawar tertinggi yang boleh membeli kendaraan baru, ( misalnya ada 20 calon pembeli, dan hanya ada 10 mobil yang dijual, tidak boleh 20 mobil, dengan harga mobil dari pihak penjual Rp. 150.000.000/mobil . maka dilelang oleh pemerintah dengan harga pembukaan Rp. 200.000.000 misalkan penawar tertinggi Rp. 250.000.000/mobil maka mobil tersebut akan dijual seharga Rp. 250.000.000, yang Rp. 150.000.000 diserahkan ke pihak penjual mobil, dan yang Rp. 100.000.000 lagi masuk ke kas negara ) kalo begini gan,, yang pengen gaya-gayaan mesti membeli " GAYA " nya dengan mahal gan

6. Jika Pemerintah ingin menerapkan 5 hal diatas maka saran ane semua pasukan khusus TNI dan POLRI harus berada dijalanan, karena akan banyak sekali MAKHLUK - MAKHLUK PRIMITIF YANG AKAN PROTES ATAU DEMO, kalo ketemu yang demikian maka sebaiknya TEMBAK DITEMPAT karena orang - orang seperti itulah yang menghambat kemajuan negara ini

Sebenarnya sebagian besar poin-poin diatas dilakukan pemerintah Singapura untuk mengatasi kemacetan yang parah dinegaranya pada tahun 80an,,, dan terbukti sukses sehingga Singapura dewasa ini merupakan contoh terbaik untuk pelayanan angkutan umum massalnya gan.
Mohon Koreksinya gan

Diubah oleh tomirokan 17-11-2013 12:22
0
2K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan