kemalmahendra
TS
kemalmahendra
Budi Mulya Masuk Hotel Prodeo
Entah apa yang dibayangkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Tiba-tiba ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Mulya dianggap bersalah atas pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek yang diberikan kepada Bank Century.

Kasus Bank Century merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2008, menyusul mencuatnya krisis keuangan di Amerika Serikat. Khawatir akan mengimbas ke Indonesia, Bank Indonesia berupaya mencegah adanya bank yang sampai gagal operasi di Indonesia agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan.

Bank Century sendiri sejak tahun 2006 memang menghadapi persoalan likuiditas. Akibatnya tingkat kesehatannya terus menurun di mana rasio kecukupan modal (CAR) di bawah batas minimal delapan persen yang ditetapkan. Untuk itulah para pemilik Bank Century diminta untuk menyuntikkan modal tambahan agar bank mereka tidak sampai gagal beroperasi.

Kita tahu bahwa kemudian Bank Indonesia pada tahun 2008 memberikan fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Bank Century. Ketika kondisinya tidak kunjung membaik, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang Ketuanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan anggotanya Gubernur Bank indonesia Boediono memutuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan karena dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kemudian kita tahu bahwa ratusan miliar rupiah fasilitas pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century. Ketika LPS harus mengambil alih operasi Bank Century, mereka harus menggelontorkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun.

Di sinilah kemudian kasus Bank Century berubah menjadi skandal. Muncul pertanyaan tentang dasar Bank Indonesia memberikan fasilitas pinjaman jangka pendek, padahal Bank Century tidak pantas menerima fasilitas itu. Juga menjadi pertanyaan, mengapa KSSK memerintahkan LPS untuk memberikan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Kita mengikuti bahwa kasus ini kemudian bergulir ke arah politik. Muncul dugaan bahwa Bank Century hanya dijadikan pintu masuk untuk korupsi. Apalagi ketika itu menjelang dilangsungkan Pemilihan Umum 2009, sehingga patut diduga partai berkuasa menjadikan Bank Century sebagai mesin uang bagi kepentingan kampanye mereka.

Sidang Paripurna DPR yang berlangsung sengit memutuskan ada pelanggaran dalam pengucuran dana talangan kepada Bank Century. Oleh karena LPS adalah lembaga negara yang modal pertamanya berasal dari anggaran negara, DPR memerintahkan KPK untuk menyeret mereka yang bertanggung jawab ke muka hukum.

Pertanyaannya, siapa yang dinilai bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas pinjaman jangka pendek dan juga pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century? Apalagi pemilik Bank Century Robert Tantular, yang kini mendekam di dalam penjara, menganggap pemberian dana talangan jauh dari kebutuhan likuiditas Bank Century untuk bisa beroperasi. Menurut Robert Tantular, ia hanya meminta dana talangan Rp 1 triliun, tetapi tahu-tahu yang dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun.

Nasib nahas dialami oleh Budi Mulya. Ketika kasus ini sedang ramai menjadi pembicaraan, terungkap bahwa dirinya pernah menerima aliran uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Itulah yang membawa Budi Mulya dianggap sebagai pihak yang memperlancar Bank Century menerima fasilitas pinjaman jangka pendek.

Budi Mulya berdalih bahwa uang itu adalah pinjaman untuk membeli unit apartemen di bilangan Kuningan. Namun sejak saat itu Budi Mulya menjadi incaran dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sampai hari Jumat lalu ditahan oleh KPK.

Seusai penetapan penahanan, Budi Mulya mengatakan bahwa keputusan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek bukanlah keputusan individual. Langkah seperti itu harus diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur dan ada pimpinan yang lebih tinggi yang memutuskan.

Kita tahu bahwa keputusan Rapat Dewan Gubernur bersikap kolektif. Keputusan akhir berada di tangan Gubernur Bank Indonesia sebagai pimpinan tertinggi. Semua itu tertuang dalam notulen rapat dan ada risalah keputusan yang diambil secara bersama-sama.

Sama halnya dengan keputusan pembelian dana talangan kepada Bank Century oleh KSSK. Keputusan itu diambil melalui rapat maraton yang nyaris tidak berhenti sepanjang malam. Sampai pada pagi hari Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono memutuskan agar Bank Century diambil alih dan LPS diperintahkan untuk memberikan dana talangan untuk pengambilalihan tersebut.

Kita tentunya berharap kasus Bank Century tidak diperkecil dengan hanya menempatkan Budi Mulya sebagai kambing hitam. Pengungkapan kasus Bank Century bukan dimaksudkan hanya untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara, tetapi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Untuk itu Budi Mulya harus turut membantu menuntaskan kasus yang sudah tertahan lima tahun. Saatnya untuk berbicara benar dan menyampaikan apa yang diketahui agar kasus Bank Century tidak menjadi kasus gelap karena tidak pernah terungkap. Jangan sampai Budi Mulya menjadi korban sendiri dari skandal yang ditunggu kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa Budi Mulya tidak akan hanya menjadi korban dari kasus Bank Century. KPK akan mengejar semua yang bertanggung jawab atas pengucuran uang yang berpotensi merugikan negara. Kita tunggu saja akhir perjalanan kasus Bank Century.

0
1.4K
5
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan