- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satu Lagi Perusak Ruang Sidang MK Menyerahkan Diri ke Polda Metro


TS
porkrim
Satu Lagi Perusak Ruang Sidang MK Menyerahkan Diri ke Polda Metro
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA: Setelah menetapkan dua tersangka, pelaku kerusuhan yang merusak sejumlah peralatan di ruang sidang Makamah Konstitusi (MK), kini seorang pelaku lagi, berinisial AS meyerahkan diri ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Jumat (16/11) sekitar pukul 12:30 WIB. Hingga saat ini, masih ada 5 pelaku yang masih dikejar.
"Tadi malam sekitar pukul 12.30 WIB, telah menyerahkan diri inisial AS, langsung diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Dengan demikian sudah tiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yang sebelumnya dua orang yaitu Kisman Sangaji alias KS dan Maula Tuheteru alias MT.
Dikatakannya, AS satu dari beberapa pelaku perusakan yang terekam pada CCTV yang disita pihak kepolisian.
"Dia (AS), terlihat ikut merusak peralatan di MK," imbuhnya.
Kepada AS, katanya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang dan barang.
"Sama dengan tersangka KS dan MT," ujarnya.
Untuk sementara ini, katanya, pihaknya, baru menjerat dengan Pasal 170 KUHP dan belum menjerat dengan pasal lainnya.
Tersangka AS, lanjutnya, sedang dalam pemeriksaan intensif dan belum diketahui dari massa kelompok penggugat mana. Pasalnya ada beberapa penggugat perkara sengketa Pilkada Maluku di MK tersebut.
"Kami sedang dalami dari kelompok massa yang mana," ujarnya.
Dengan AS menyerahkan diri, katanya, pihak kepolisian masih memburu lima orang lagi yang diduga ikut melakukan perusakan sejumlah peralatan di ruang sidang pleno MK tersebut.
"Tadinya ada 6 orang yang dikejar, dengan menyerahkan diri AS, jadi tinggal 5 lagi yang dikejar," ujarnya sembari mengatakan mereka supaya menyerahkan diri ke polisi secepatnya. (han)
sumber
"Tadi malam sekitar pukul 12.30 WIB, telah menyerahkan diri inisial AS, langsung diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Dengan demikian sudah tiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yang sebelumnya dua orang yaitu Kisman Sangaji alias KS dan Maula Tuheteru alias MT.
Dikatakannya, AS satu dari beberapa pelaku perusakan yang terekam pada CCTV yang disita pihak kepolisian.
"Dia (AS), terlihat ikut merusak peralatan di MK," imbuhnya.
Kepada AS, katanya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang dan barang.
"Sama dengan tersangka KS dan MT," ujarnya.
Untuk sementara ini, katanya, pihaknya, baru menjerat dengan Pasal 170 KUHP dan belum menjerat dengan pasal lainnya.
Tersangka AS, lanjutnya, sedang dalam pemeriksaan intensif dan belum diketahui dari massa kelompok penggugat mana. Pasalnya ada beberapa penggugat perkara sengketa Pilkada Maluku di MK tersebut.
"Kami sedang dalami dari kelompok massa yang mana," ujarnya.
Dengan AS menyerahkan diri, katanya, pihak kepolisian masih memburu lima orang lagi yang diduga ikut melakukan perusakan sejumlah peralatan di ruang sidang pleno MK tersebut.
"Tadinya ada 6 orang yang dikejar, dengan menyerahkan diri AS, jadi tinggal 5 lagi yang dikejar," ujarnya sembari mengatakan mereka supaya menyerahkan diri ke polisi secepatnya. (han)
sumber
Diubah oleh porkrim 16-11-2013 06:18
0
1.2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan