Kaskus

News

prabujakaAvatar border
TS
prabujaka
JANGAN PILIH CALEG YANG KAYAK BEGINI....
JANGAN PILIH CALEG YANG KAYAK BEGINI....

Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Marak, Bawaslu Dinilai Tak Tegas


JANGAN DIPILIH GAN CALEG YANG CURI START KAMPANYE 2014... KAMPANYE AJA UDAH NYURI START, APALAGI UANG RAKYAT NANTINYA....

JANGAN PILIH CALEG YANG KAYAK BEGINI....

JANGAN PILIH CALEG YANG KAYAK BEGINI....

JANGAN PILIH CALEG YANG KAYAK BEGINI....

JANGAN PILIH CALEG YANG KAYAK BEGINI....

JANGAN PILIH CALEG YANG KAYAK BEGINI....

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemasangan alat peraga oleh partai politik telah diperbolehkan sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014. Tetapi, bagi calon anggota legislatif sebelum dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT), pemasangan alat peraga dan atribut kampanye belum diperbolehkan.
Komisioner Bawaslu Nasrullah pernah mengatakan, akan menertibkan alat peraga yang dipasang bakal caleg. Yang sudah menempelkan daftar daerah pemilihan dan nomor urut di spanduk yang mereka pasang.
Namun, berdasarkan pantauan Republika, di beberapa jalan utama di Jakarta masih banyak spanduk dan baliho kampanye terpasang. Tidak hanya oleh caleg dari satu atau dua partai, tetapi hampir semua partai peserta pemilu. Misalnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Dipasang baliho dengan ucapan 'Selamat Menjalankan Ibadah Puasa' yang disertai foto dan nama bacaleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Lengkap dengan dapil dan nomor urut yang disandingkan dengan foto ketua umum Sutiyoso.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pemasangan alat peraga oleh DCS merupakan pelanggaran terhadap tahapan pencalonan. Selain itu, menunjukan sikap narsisme calon yang justru menjadi preseden buruk dan berpotensi melanggar tahapan kampanye berikutnya.
Pelanggaran alat peraga, Msykurudin melanjutkan, tidak hanya terjadi di pusat kota. Tetapi dari pantauan JPPR, di sepanjang jalur mudik dan pintu tol, dari Jakarta menuju Yogyakarta juga ramai terpampang baliho para caleg. Artinya, koordinasi antara Bawaslu pusat dengan Bawalsu provinsi dan Panwaslu di kabupaten/kota belum terjadi.
"Harusnya Bawaslu sebagai lembaga peyelenggara pemilu dengan fungsi pengawasan langsung berkoordinasi. Dengan pemerintah daerah dan KPU di tiap tingkatan untuk melakukan penertiban," kata Masykurudin, Senin (5/8).
Namun, tidak adanya tindakan tegas dari Bawaslu sampai hari ini, menurut Masykurudin semakin melemahkan posisi Bawaslu di mata publik. Padahal penertiban alat peraga bukan hal yang terlalu sulit bila koordinasi bisa dibangun Bawaslu.
"Akhirnya caleg sepelekan lembaga pengawas. Kalau yang sederhana begini saja tidak ditangani apalagi yang besar-besar, kesannya lembaga pengawas tidak tegas," ujarnya.


sumber: republika 5 agustus 2013
Diubah oleh prabujaka 16-11-2013 12:14
0
2.6K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan