- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SALATIGA : Joko Cabuli Siswi SMP Di Mobil
TS
mklapacius
SALATIGA : Joko Cabuli Siswi SMP Di Mobil
Quote:
Sindonews.com- Joko Susilo (33) warga Dukuh Ngemplak RT 01 RW IX, Keluarahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, ditangkap petugas Resmob Polres Salatiga. Lelaki yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini dibekuk polisi lantaran mencabuli siswi SMP Negeri di Salatiga.
Kasatreskrim Polres Salatiga Iptu Andie Prasetyo mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindung Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di dalam angkot pelaku bernopol H 1276 BB pada Rabu 13 November 2013 siang.
Awalnya, korban naik angkot jalur 7 jurusan Tamansari-Ngronggo dari Tamansari menuju sekolahannya, di daerah Tegalrejo. Lantas siswi kelas 7 itu duduk di jok depan dekat sopir. Pagi itu penumpangnya tidak terlalu banyak dan ketika sampai di tempat tujuan, korban tidak diturunkan, melainkan diajak putar-putar keliling kota.
Bahkan, Joko juga sempat membawa angkotnya kembali ke Terminal Tamansari. Namun hanya lewat saja dan kembali berputar-putar. Joko kemudian membawa angkotnya menuju ke daerah sepi di Ngronggo. Di pinggir jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk, pelaku memarkir angkotnya.
Pelaku kemudian beraksi. Setelah puas, Joko memaksa korban untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun. Joko kemudian membawa korban ke Tamansari dan korban pulang ke rumah dan tidak masuk sekolah.
Keesokan harinya, korban ditanya oleh gurunya mengapa tidak masuk sekolah. Korban kemudian menjawab apa adanya terkait dengan kejadian yang dialaminya, yaitu dicabuli sopir angkot.
Gurunya pun lantas melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga. Polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, yakni angkot nopol H 1276 BB.
Kasatreskrim Polres Salatiga Iptu Andie Prasetyo mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindung Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di dalam angkot pelaku bernopol H 1276 BB pada Rabu 13 November 2013 siang.
Awalnya, korban naik angkot jalur 7 jurusan Tamansari-Ngronggo dari Tamansari menuju sekolahannya, di daerah Tegalrejo. Lantas siswi kelas 7 itu duduk di jok depan dekat sopir. Pagi itu penumpangnya tidak terlalu banyak dan ketika sampai di tempat tujuan, korban tidak diturunkan, melainkan diajak putar-putar keliling kota.
Bahkan, Joko juga sempat membawa angkotnya kembali ke Terminal Tamansari. Namun hanya lewat saja dan kembali berputar-putar. Joko kemudian membawa angkotnya menuju ke daerah sepi di Ngronggo. Di pinggir jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk, pelaku memarkir angkotnya.
Pelaku kemudian beraksi. Setelah puas, Joko memaksa korban untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun. Joko kemudian membawa korban ke Tamansari dan korban pulang ke rumah dan tidak masuk sekolah.
Keesokan harinya, korban ditanya oleh gurunya mengapa tidak masuk sekolah. Korban kemudian menjawab apa adanya terkait dengan kejadian yang dialaminya, yaitu dicabuli sopir angkot.
Gurunya pun lantas melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga. Polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, yakni angkot nopol H 1276 BB.
Komeng dan Ilususuterasi :
Quote:
deawijaya13 memberi reputasi
1
32.4K
Kutip
34
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan