Quote:
Ketua Badan Legislasi DPRD Sulawesi Utara, Victor Mailangkay menyatakan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan mabuk di tempat umum sudah rampung. Warga Manado terancam dilarang mabuk.
"Naskah akademi dan draf Raperda tersebut telah rampung sejak Mei 2013," kata Mailangkay di Manado seperti dilansir Antara, Jumat (15/11).
Mailangkay mengatakan, saat ini tinggal menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terkait penyampaian Raperda itu dalam rapat paripurna. Kemudian akan meminta tanggapan dari fraksi dan komisi terkait dengan perubahan Perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan di Provinsi Sulut.
"Masukan tersebut nantinya akan menyempurnakan draf dari Raperda," katanya.
Menurut Mailangkay, nantinya Raperda tersebut akan menjadi Raperda inisiatif DPRD bukan lagi inisiatif Badan legislasi (Baleg).
"Selanjutnya pembahasan Raperda tersebut akan masuk dalam tahap satu dan dua," katanya Menyinggung Raperda tentang larangan merokok ditempat umum, Mailangkay mengatakan, sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2012.
Terkait Raperda itu sampai saat ini belum dibuat naskah akademiknya. "Ini merupakan masukan dari masyarakat, dan kita buat dalam Prolegda," kata Mailangkay.
SUMBER
Peraturan Daerah yang mantab nih .....
semoga di Jakarta jugaada kayak gini .....
Semangat Jokowi Ahok
