kakaknyawaminAvatar border
TS
kakaknyawamin
Mulai Tahun Depan, Pajak Progresif Dinaikkan 100 %
akarta - Mulai 2014, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan menaikkan besaran pajak progresif kendaraan bermotor yang telah diterapkan sejak tahun 2010. Kepala DPP DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan pajak progresif telah dilaksanakan sejak Januari 2010. Namun besaran pajak progresif pada perda lama dinilai tidak lagi dapat membendung penambahan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

“Karena itu, kami merencanakan akan menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 100 kali lipat dari besaran yang telah ditetapkan di perda yang lama,” kata Iwan, Jumat (15/11).

Rencananya, DPP DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif akan meningkat 100 persen dari aturan sebelumnya.

Dalam Perda No. 8/2010, besaran persentase pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 2% kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 2,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan ketiga serta 4 persen kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

Sementara dalam revisi Perda No. 8/2010 yang sedang digodok oleh DPP, besaran persentase pajak progresif sebesar 3 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 4 persen kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 5 persen kali nilai jual untuk kendaraan ketiga serta 8 persen kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

“Jadi nilai pajak progresif tertinggi sebesar 8 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya akan mencapai 8 persen dari harga jual,” ujarnya.

Iwan menegaskan pajak progresif kendaraan bermotor diterapkan untuk membantu Pemprov DKI melakukan pembatasan pembelian kendaraan. Dengan adanya pajak progresif, warga Jakarta diajak berpikir untuk memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua lebih dari satu.

Penerapan pajak progresif pada kendaraan bermotor, dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Tercatat sebelum diberlakukan pajak progresif, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada triwulan pertama di tahun 2010 hanya mencapai Rp 672 miliar.

Namun setelah aturan itu diberlakukan, pendapatan PKB pada triwulan pertama di tahun 2011 meningkat 16 persen atau Rp 128 miliar. Sedangkan untuk tahun 2011 ini, pendapatan PKB ditargetkan sebesar Rp 3,5 triliun, atau meningkat Rp 400 miliar dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 3,1 triliun.

Penulis: Lenny Tristia Tambun/BER
pajak

mudah2an bisa buat pelayanan publik lebih baik lagi
0
2.7K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan