- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perokok di Pesawat Mesti Dilaporkan Polisi


TS
ijlstore
Perokok di Pesawat Mesti Dilaporkan Polisi
Spoiler for Bukti no repost gan:
Perokok di Pesawat Mesti Dilaporkan Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyesalkan tindakan maskapai penerbangan Lion Air yang tidak melaporkan penumpang yang merokok di dalam pesawat ke polisi. "Lion Air hanya menegur dan meminta penumpang itu membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggarannya. Saya menyesalkan, seharusnya ini dilaporkan ke polisi," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang Supriyadi Ervan, Jumat, 15 November 2013
Sebelumnya, pada Selasa malam, 12 November 2013, seorang penumpang pesawat Lion Air tujuan Tarakan dari Balikpapan kedapatan merokok di dalam pesawat. Pihak Lion Air tidak membawa kasus itu ke polisi. Padahal, merokok di dalam pesawat baik disengaja maupun tidak disengaja adalah perbuatan yang membahayakan sekaligus melanggar Undang-Undang Penerbangan Pasal 54 Nomor 1 Tahun 2009 mengenai larangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Pelaku pelanggaran itu, kata Bambang, dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 412, yaitu dipidana paling lama 1 tahun dan didenda paling banyak Rp 100 juta. Sampai saat ini pihak Lion Air belum berhasil dihubungi untuk dimintai informasi lebih lanjut. Identitas penumpang pun belum dapat diketahui.
Bambang berharap maskapai penerbangan dapat bertindak lebih tegas dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi. Sebab, pelanggaran tentunya dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan penerbangan. Masyarakat, kata Bambang, diharapkan lebih memperhatikan dan menaati tata tertib dalam penerbangan.
Sumber: http://www.tempo.co/
Quote:
Diubah oleh ijlstore 15-11-2013 08:55
0
1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan