Kaskus

News

ozombieAvatar border
TS
ozombie
[Dananya Disunat] Korupsi Bansos Ponpes Rp 65 Juta, Kiai Jambanan Divonis 2 Tahun
Korupsi Bansos, Kiai Jambanan Divonis 2 Tahun
Jumat, 15/11/2013 | Pilihan: Foto,Sragen | Editor: Redaksi


SRAGEN—Salah satu terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pondok Pesantren (Ponpes) APBD Provinsi Jateng, Tukino, divonis hukuman pidana dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Tokoh masyarakat asal Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo yang mengklaim sebagai pimpinan Ponpes itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyunatan dana Bansos untuk Ponpes tahun 2008.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 4,5 tahun. Putusan itu mengemuka dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/11) pukul 19.00 WIB di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djihan Afandi, ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Menurut majelis hakim, terdakwa yang mengklaim sebagai kiai itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyunat dana bantuan sosial untuk Ponpes.

Selain hukuman dua tahun penjara, ia juga dijatuhi denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sragen langsung mengajukan banding. Kepala Kejari Sragen, Voctor Saut Tampubolon melalui Kasie Pidsus, Yasin Joko Pratomo mengatakan banding diajukan karena vonis hakim dinilai terlalu ringan.

Sebab, dalam persepsi JPU, perbuatan Tukino terbukti melanggar pasal 2 sehingga putusannya mestinya bisa lebih dari dua tahun. Tidak adanya pembebanan pengembalian uang pengganti kerugian negara juga menjadi alasan untuk dilakukan banding. Padahal berdasarkan hasil penyidikan dan audit dari BPKP, perbuatan korupsi terdakwa merugikan negara sebesar Rp 65 juta.

“Dalam telaah kami, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2, tapi ternyata vonis hakim yang terbukti pasal 3. Lalu hukumannya juga kurang dari 2/3 tuntutan, sehingga menurut kami terlalu ringan. Makanya kami sudah siapkan memori banding dan akan segera kami layangkan,” tegas Yasin, Kamis (14/11). Wardoyo

http://joglosemar.co/2013/11/korupsi...s-2-tahun.html

Dari tuntutan 4,5 tahun, disunat jadi 2 tahun. emoticon-Big Grin
0
883
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan