- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wahid Hasyim, Direktur Utama Isar Energi | “Kami Ingin Tahu Kenapa PGN Menolak Open A


TS
mminternetindo
Wahid Hasyim, Direktur Utama Isar Energi | “Kami Ingin Tahu Kenapa PGN Menolak Open A
Persoalan penggunaan pipa bersama (open access) terus bergulir. Apalagi tenggat waktu yang telah diputuskan pemerintah pada 31 Oktober 2013, dilanggar lagi oleh PGN, sebagai perusahaan negara yang harus melayani kepentingan masyarakat luas. Persoalan menjadi semakin runyam, manakala banyak yang berkomentar, tapi minim bertindak nyata. Dari pemerintah, PGN, Pertagas, pengamat, bahkan para trader, semuanya berteriak.
Saking asyiknya berteriak, pelanggaran PGN atas tenggat waktu yang diberikan, tak ada yang menggubris. Bagaimana sesungguhnya penerapan open access bagi trader, berikut wawancara wartawan GEO ENERGI, Amanda Puspita Sari dengan Direktur Utama Isar Energi, Wahid Hasyim, di Jakarta pekan lalu. Petikannya:
Bagaimana tanggapan Anda soal PGN yang ngotot tidak mau mematuhi open access?
Yang harus patuh bukan hanya PGN, tetapi semua trader swasta juga harus patuh, karena terlibat dalam pembentukan Permen No. 19/2009 tersebut. Kita butuh pengakuan yang jelas. Sampai saat ini PGN mengklaim bahwa tidak bisa diterapkan open access pada pipa distribusi PGN. Nah, alasannya itu yang ingin kita ketahui. Katanya tidak efisien, tidak efisiennya bagaimana? Atau tidak ekonomis bagi PGN? Atau bagaimana, itu yang ingin kita ketahui dahulu.
Begitu juga kalau nanti open access akhirnya disetujui, kita ingin tahu juga apakah akan efisien bagi trader gas swasta? Pipa gas kan banyak. Jika nanti peraturan open access ditetapkan, bukan hanya pipa PGN yang open access; pipa para trader swasta juga diberlakukan open access. Trader swasta ingin melihat apakah open access bisa diterapkan? Nanti jangan-jangan, untuk ikut open access kami harus bikin infrastruktur baru atau menyambung pipa yang pendek, atau bagaimana. Bisa saja nanti open access malah tidak menguntungkan atau tidak ekonomis bagi trader swasta.
Misal, jika ternyata open access ditetapkan, lalu saya harus memodifikasi pipa yang saya miliki karena tergolong pendek atau bagaimana, kita lihat dulu. Jangan-jangan biaya memodifikasi pipa lebih mahal dari investasi pipa baru. Ini yang kita hindari. Jadi harus diputuskan, pipa mana saja yang lebih baik ikut dalam open access, dan pipa mana saja yang harus dimodifikasi sebelum ikut dalam open access.
Sekarang kita tunggu dulu saja kajian yang dilakukan oleh Dirjen Migas. Menurut saya, jika open access mau diterapkan, harus ada feasibility study yang komprehensif dan menyeluruh terhadap pipa gas di dalam negeri, baik yang dimiliki BUMN seperti PGN dan Pertagas, maupun yang dimiliki oleh para trader gas swasta. Harus diuji kasus demi kasus, pipa demi pipa. Tidak bisa digeneralisir. Bisa jadi di satu hal, open access ekonomis bagi sebagian pihak, tetapi tidak ekonomis bagi pihak lain.
Pro kontra ini tampaknya belum akan berakhir?
Iya. Saat ini posisi kami sebagai trader swasta malah menggantung. Jika open access ditetapkan, berarti kami tidak bisa membangun pipa dulu. Tetapi kalau tidak kunjung ditetapkan, kami tidak ada kepastian untuk berniaga. Itu yang kami takutkan. Nanti malah dua-duanya: tidak bisa bangun pipa dan tidak bisa open access.
Bagaimana tanggapan Anda soal tenggat waktu yang dilanggar lagi oleh PGN pada 31 Oktober ini?
Tadinya kan tenggat waktu open access direncanakan tahun 2011, lalu PGN minta perpanjangan tenggat waktu hingga dua tahun. Berarti tahun ini kan harusnya ditaati. Pada tanggal 24 Oktober 2013 lalu, semua trader gas baik swasta maupun BUMN diundang dalam diskusi dengan Dirjen Migas. Intinya, kami sepakat bahwa harus ada feasibility study dulu sebelum pelaksanaan open access. Hasil diskusi itu juga berujung pada keputusan bahwa harus adanya kopja (kelompok kerja) yang mewakili BUMN, swasta, Pertamina, PGN dan BPH Migas dan lain sebagainya, agar lebih cepat.
Kita juga harus mendukung niat Dirjen Migas untuk menyelesaikan masalah open access pada tahun ini. Kita harus optimistis, dan kita dukung dan dorong terus Dirjen Migas agar kita cepat dapat kepastin dari peraturan open access ini. Open access atau tidak, bagi kami yang terpenting kegiatan berniaga bisa berjalan efektif dan efisien.
Sampai saat ini Isar Energy sudah punya berapa pipa? Apakah pipa-pipa milik Isar Energi akan siap jika open access diterapkan?
Kami sudah punya beberapa pipa di berbagai daerah, seperti di Jawa Timur, Banten dan Batam. Saya tidak bisa beritahukan ruas pipa mana saja yang akan mendapat manfaat dari open access, karena kami pun masih tidak tahu.
PGN saat ini mempunyai peran ganda, yaitu sebagai trader dan juga sebagai transporter. Sebagai trader swasta, apakah peran ganda PGN ini berpengaruh terhadap bisnis Bapak?
Bisa jadi berpengaruh, bisa juga tidak. Namanya berkompetisi, semua harus efisien. Ini hanya masalah monopoli, tetapi saya yakin sistem yang seperti ini akan memberikan keseimbangan dengan sendirinya. Bagi saya, open access atau tidak, jika kompetisi berjalan dengan baik, harga cendurung wajar dan tidak melambung ataupun menurun rendah.
Katakanlah open access jadi dilaksanakan, tetapi jika si pemilik pipa tidak memaksa shiver (pemilik gas yang mau lewat pipa tersebut) atau katakanlah, kongkalikong, sama saja kan? Jadi sebenarnya, kembali saja ke etika berbisnis masing-masing perusahaan. Dan harus diberikan time frame. Misal, ruas pipa A, siapa saja perusahaan gas yang terlibat, berapa lama yang diperlukan agar open access bisa terlaksana.
Sumber: http://id.geoenergi.co/read/gas/907/.../#.UoTjNuLYRiM
Saking asyiknya berteriak, pelanggaran PGN atas tenggat waktu yang diberikan, tak ada yang menggubris. Bagaimana sesungguhnya penerapan open access bagi trader, berikut wawancara wartawan GEO ENERGI, Amanda Puspita Sari dengan Direktur Utama Isar Energi, Wahid Hasyim, di Jakarta pekan lalu. Petikannya:
Bagaimana tanggapan Anda soal PGN yang ngotot tidak mau mematuhi open access?
Yang harus patuh bukan hanya PGN, tetapi semua trader swasta juga harus patuh, karena terlibat dalam pembentukan Permen No. 19/2009 tersebut. Kita butuh pengakuan yang jelas. Sampai saat ini PGN mengklaim bahwa tidak bisa diterapkan open access pada pipa distribusi PGN. Nah, alasannya itu yang ingin kita ketahui. Katanya tidak efisien, tidak efisiennya bagaimana? Atau tidak ekonomis bagi PGN? Atau bagaimana, itu yang ingin kita ketahui dahulu.
Begitu juga kalau nanti open access akhirnya disetujui, kita ingin tahu juga apakah akan efisien bagi trader gas swasta? Pipa gas kan banyak. Jika nanti peraturan open access ditetapkan, bukan hanya pipa PGN yang open access; pipa para trader swasta juga diberlakukan open access. Trader swasta ingin melihat apakah open access bisa diterapkan? Nanti jangan-jangan, untuk ikut open access kami harus bikin infrastruktur baru atau menyambung pipa yang pendek, atau bagaimana. Bisa saja nanti open access malah tidak menguntungkan atau tidak ekonomis bagi trader swasta.
Misal, jika ternyata open access ditetapkan, lalu saya harus memodifikasi pipa yang saya miliki karena tergolong pendek atau bagaimana, kita lihat dulu. Jangan-jangan biaya memodifikasi pipa lebih mahal dari investasi pipa baru. Ini yang kita hindari. Jadi harus diputuskan, pipa mana saja yang lebih baik ikut dalam open access, dan pipa mana saja yang harus dimodifikasi sebelum ikut dalam open access.
Sekarang kita tunggu dulu saja kajian yang dilakukan oleh Dirjen Migas. Menurut saya, jika open access mau diterapkan, harus ada feasibility study yang komprehensif dan menyeluruh terhadap pipa gas di dalam negeri, baik yang dimiliki BUMN seperti PGN dan Pertagas, maupun yang dimiliki oleh para trader gas swasta. Harus diuji kasus demi kasus, pipa demi pipa. Tidak bisa digeneralisir. Bisa jadi di satu hal, open access ekonomis bagi sebagian pihak, tetapi tidak ekonomis bagi pihak lain.
Pro kontra ini tampaknya belum akan berakhir?
Iya. Saat ini posisi kami sebagai trader swasta malah menggantung. Jika open access ditetapkan, berarti kami tidak bisa membangun pipa dulu. Tetapi kalau tidak kunjung ditetapkan, kami tidak ada kepastian untuk berniaga. Itu yang kami takutkan. Nanti malah dua-duanya: tidak bisa bangun pipa dan tidak bisa open access.
Bagaimana tanggapan Anda soal tenggat waktu yang dilanggar lagi oleh PGN pada 31 Oktober ini?
Tadinya kan tenggat waktu open access direncanakan tahun 2011, lalu PGN minta perpanjangan tenggat waktu hingga dua tahun. Berarti tahun ini kan harusnya ditaati. Pada tanggal 24 Oktober 2013 lalu, semua trader gas baik swasta maupun BUMN diundang dalam diskusi dengan Dirjen Migas. Intinya, kami sepakat bahwa harus ada feasibility study dulu sebelum pelaksanaan open access. Hasil diskusi itu juga berujung pada keputusan bahwa harus adanya kopja (kelompok kerja) yang mewakili BUMN, swasta, Pertamina, PGN dan BPH Migas dan lain sebagainya, agar lebih cepat.
Kita juga harus mendukung niat Dirjen Migas untuk menyelesaikan masalah open access pada tahun ini. Kita harus optimistis, dan kita dukung dan dorong terus Dirjen Migas agar kita cepat dapat kepastin dari peraturan open access ini. Open access atau tidak, bagi kami yang terpenting kegiatan berniaga bisa berjalan efektif dan efisien.
Sampai saat ini Isar Energy sudah punya berapa pipa? Apakah pipa-pipa milik Isar Energi akan siap jika open access diterapkan?
Kami sudah punya beberapa pipa di berbagai daerah, seperti di Jawa Timur, Banten dan Batam. Saya tidak bisa beritahukan ruas pipa mana saja yang akan mendapat manfaat dari open access, karena kami pun masih tidak tahu.
PGN saat ini mempunyai peran ganda, yaitu sebagai trader dan juga sebagai transporter. Sebagai trader swasta, apakah peran ganda PGN ini berpengaruh terhadap bisnis Bapak?
Bisa jadi berpengaruh, bisa juga tidak. Namanya berkompetisi, semua harus efisien. Ini hanya masalah monopoli, tetapi saya yakin sistem yang seperti ini akan memberikan keseimbangan dengan sendirinya. Bagi saya, open access atau tidak, jika kompetisi berjalan dengan baik, harga cendurung wajar dan tidak melambung ataupun menurun rendah.
Katakanlah open access jadi dilaksanakan, tetapi jika si pemilik pipa tidak memaksa shiver (pemilik gas yang mau lewat pipa tersebut) atau katakanlah, kongkalikong, sama saja kan? Jadi sebenarnya, kembali saja ke etika berbisnis masing-masing perusahaan. Dan harus diberikan time frame. Misal, ruas pipa A, siapa saja perusahaan gas yang terlibat, berapa lama yang diperlukan agar open access bisa terlaksana.
Sumber: http://id.geoenergi.co/read/gas/907/.../#.UoTjNuLYRiM
Diubah oleh mminternetindo 14-11-2013 14:54
0
2.6K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan