- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Resmi Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Rudi Rubiandini (pus mam pus)
TS
exmud01
KPK Resmi Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Rudi Rubiandini (pus mam pus)
Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Jakarta - KPK mendalami sejumlah aset milik Rudi Rubiandini yang diduga berasal dari pencucian uang. Dari pendalaman itu, KPK akhirnya resmi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks Kepala SKK Migas tersebut.
"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dengan tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Johan mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013.
Terkait dengan penyidikan itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Mayoritas di antaranya adalah pegawai money changer dari PT Dua Putra Valutama.
Rudi yang merupakan Kepala SKK Migas nonaktif ditangkap KPK pada Selasa (13/8) lalu. Dia kedapatan tengah menerima uang USD 400 ribu dari petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya.
Uang diberikan oleh orang dekat Rudi, Deviardi. Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp 14 miliar dan juga 180 gram emas dalam bentuk kepingan.
"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dengan tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Johan mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013.
Terkait dengan penyidikan itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Mayoritas di antaranya adalah pegawai money changer dari PT Dua Putra Valutama.
Rudi yang merupakan Kepala SKK Migas nonaktif ditangkap KPK pada Selasa (13/8) lalu. Dia kedapatan tengah menerima uang USD 400 ribu dari petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya.
Uang diberikan oleh orang dekat Rudi, Deviardi. Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp 14 miliar dan juga 180 gram emas dalam bentuk kepingan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/14/105211/2412720/10/kpk-resmi-terapkan-pasal-pencucian-uang-untuk-rudi-rubiandini"]SUMBER[/URL]
Mari dukung KPK, biar korupsi di negara tercinta ini pada dikarungin eh dipenjarain
Usut Kasus TPPU Rudi Rubiandini, KPK Periksa Pegawai Money Changer
Jakarta - Aktivitas tindak pindana pencucian uang Rudi Rubiandini terhadap hasil suap yang dia terima diduga diawali dengan penukaran mata uang asing. Untuk mengusutnya. KPK memeriksa lima orang pegawai money changer PT Dua Putra Valutama.
Lima orang pegawai itu adalah Sri Hendriyanti, Nurlaila, Febri, Sopyan dan Ikhsan. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka RR," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/10/2013).
KPK hari ini mengumumkan, Rudi resmi dijerat dengan pasal pencucian uang, selain pasal penerimaan suap yang sudah lebih dulu dikenakan kepadanya. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dengan tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Johan mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013.
Lima orang pegawai itu adalah Sri Hendriyanti, Nurlaila, Febri, Sopyan dan Ikhsan. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka RR," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/10/2013).
KPK hari ini mengumumkan, Rudi resmi dijerat dengan pasal pencucian uang, selain pasal penerimaan suap yang sudah lebih dulu dikenakan kepadanya. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dengan tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Johan mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/14/110150/2412731/10/usut-kasus-tppu-rudi-rubiandini-kpk-periksa-pegawai-money-changer"]SUMBER[/URL]
Dikenai Pasal TPPU, Makin Banyak Aset Rudi akan KPK Sita
Jakarta - Sejak penangkapan pada Agustus lalu, KPK menyita sejumlah aset Rudi Rubiandini. Penyitaan berlanjut seiring dikenakannya pasal tindak pidana pencucian uang terhadap mantan Kepala SKK Migas yang jadi tersangka kasus suap itu.
Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 12 November 2013.
Mengenai mekanisme setelah penerapan pasal pencucian uang ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan penyidik juga akan segera memblokir aset milik tersangka utama dalam kasus ini, Rudi Rubiandini.
"KPK mempunyai mekanisme yang standar dalam menangai kasus, biasanya akan dilakukan geledah, blokir dan sita atas aset," ujar Bambang, (19/8/2013) silam.
Sejauh ini KPK telah menyegel rumah Rudi dan tanah kosong yang berada di Tebet, Jakart. Penyidik juga sudah menyita mobil Camry milik Rudi dan juga emas seberat 180 gram.
Selain itu, sejumlah uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) yaitu sebanyak US$ 1.240.000 dan SG$ 187.000 dalam beberapa kali penggeledahan. KPK juga menyita sebuah motor gede klasik bermerk BMW.
Sejumlah uang itu terdiri dari sebanyak 400 ribu Dolar AS yang menjadi barang bukti suap dari pegawai Kernel Oil Ple Ltd, Simon Gunawan yang dikirimkan ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Kemudian dalam penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, penyidik menyita lagi uang sebesar US$ 90 ribu dan SG$ 127 ribu.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka Ardi dan menyita sebanyak US$ 200 ribu yang diduga ditujukan juga untuk Rudi. Sedangkan dalam penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), penyidik menyita yang sebesar US$ 200 ribu.
Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 12 November 2013.
Mengenai mekanisme setelah penerapan pasal pencucian uang ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan penyidik juga akan segera memblokir aset milik tersangka utama dalam kasus ini, Rudi Rubiandini.
"KPK mempunyai mekanisme yang standar dalam menangai kasus, biasanya akan dilakukan geledah, blokir dan sita atas aset," ujar Bambang, (19/8/2013) silam.
Sejauh ini KPK telah menyegel rumah Rudi dan tanah kosong yang berada di Tebet, Jakart. Penyidik juga sudah menyita mobil Camry milik Rudi dan juga emas seberat 180 gram.
Selain itu, sejumlah uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) yaitu sebanyak US$ 1.240.000 dan SG$ 187.000 dalam beberapa kali penggeledahan. KPK juga menyita sebuah motor gede klasik bermerk BMW.
Sejumlah uang itu terdiri dari sebanyak 400 ribu Dolar AS yang menjadi barang bukti suap dari pegawai Kernel Oil Ple Ltd, Simon Gunawan yang dikirimkan ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Kemudian dalam penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, penyidik menyita lagi uang sebesar US$ 90 ribu dan SG$ 127 ribu.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka Ardi dan menyita sebanyak US$ 200 ribu yang diduga ditujukan juga untuk Rudi. Sedangkan dalam penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), penyidik menyita yang sebesar US$ 200 ribu.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/14/115100/2412831/10/dikenai-pasal-tppu-makin-banyak-aset-rudi-akan-kpk-sita?"]SUMBER[/URL]
Pelatih Golf Rudi Rubiandini Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Jakarta - Rudi Rubiandini menggunakan Deviardi, pelatih golfnya, sebagai perantara penerimaan uang dari Widodo Ratanachaitong bos Kernel Oil dan Fossus Energy. Ketika Rudi dijerat dengan pasal pencucian uang, Ardi pun ikut terjerat.
"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan TPPU dengan tersangka D," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Ardi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 12 November 2013.
Sama seperti Rudi, Ardi juga kini terkena dengan dua jeratan pasal yakni TPPU dan penerimaan suap. Ardi memang diduga aktif menghubungkan Kernel Oil dengan Rudi Rubiandini.
"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan TPPU dengan tersangka D," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Ardi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 12 November 2013.
Sama seperti Rudi, Ardi juga kini terkena dengan dua jeratan pasal yakni TPPU dan penerimaan suap. Ardi memang diduga aktif menghubungkan Kernel Oil dengan Rudi Rubiandini.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/14/120322/2412853/10/pelatih-golf-rudi-rubiandini-juga-dijerat-pasal-pencucian-uang"]Nambah lagi...[/URL]
Semoga makin banyak yg terjerat nih
0
1.3K
15
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan