J
AKARTA - Polisi Militer (PM) yang
mengendarai sepeda motor dinas di
jalur Bus TransJakarta (busway) , Jalan
Raya Senen, Jakarta Pusat, ternyata
tidak ditilang. Aparat tersebut hanya
diberi peringatan tanpa penindakan
sebagaimana pengendara lainnya.
"Kalau TNI masuk jalur busway kita
tidak tilang, yang berhak menilang itu
kesatuannya sendiri," ujar Kasat Lantas
Polres Jakarta Pusat, Kompol Sakat,
saat ditemui Okezone di Unit
Laka Satlantas Jakpus, Jalan
Lapangan Banteng, Jakarta Pusat,
Rabu (13/11/2013).
Menurut Sakat, perlakuan istimewa itu
sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau
masyarakat umum yang lakukan itu
baru kita tilang, kita tidak berhak
menilang anggota TNI itu. Sekali lagi
yang berhak kesatuannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sterilisasi jalur
Bus Transjakarta (busway) terus
dilakukan Kepolisian bersama Dinas
Perhubungan DKI Jakarta. Siapa pun
masuk jalur VVIP ini akan mendapat
tindakan pelanggaran (tilang).
Dalam foto yang dilansir situs Traffic
Management Center Polda Metro Jaya,
Rabu (13/11/2013), tampak dua orang
Polantas tengah memberhentikan motor
gede yang dikendarai anggota PM.
Ketiganya terlibat perbincangan.
Mulai dua pekan lalu, Pemprov DKI
bersama Kepolisian gencar melakukan
pembersihan jalur TrasJakarta dari
kendaraan pribadi. Semua kendaraan
kecuali TransJakarta dan angkutan
terpadu, yang menggunakan busway
dilakukan penindakan.
Ke depan, Pemprov DKI bakal
menerapkan aturan denda Rp1 juta bagi
pengendara mobil dan Rp500 ribu bagi
pengemudi sepeda motor yang
menerobos busway
.