Kepolisian Daerah Kalimantan Timur akan menjerat pasal berlapis bagi para pelaku penyalahgunaan narkotik. Selain Undang-Undang Narkotika, polisi juga akan menjerat UU Pencucian Uang.
“Ini upaya kami memberantas distribusi narkoba di Kalimantan Timur,” kata Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Dicky D Atotoy di Balikpapan, Rabu, 13 November 2013, kemarin.
Dicky mengatakan, penyidik bisa menjerat para pelaku penyalahgunaan narkotik dengan UU Pencucian Uang. Alasannya, ada indikasi praktek perdagangan narkotik di Kalimantan Timur disamarkan dalam bentuk usaha lainnya. “Ada dugaan seperti itu. Ini yang kami telusuri,” ujarnya.
Menurut Dicky, untuk menjerat pelaku penyalahgunaan narkotik dengan UU Pencucian Uang, ia sudah mendatangkan sejumlah penyidik di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka akan membagi pengalaman mereka ke para penyidik Reserse Narkoba, Reserse Kriminal Umum, dan Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.
“Penyidik Mabes Polri lebih memahami dan sekarang penyidik kami sudah siap mempergunakan,” ujarnya.
671 kasus narkoba dalam 10 bulan
Ia menambahkan, sampai awal bulan ini, Polda Kalimantan Timur telah mengungkap penyalahgunaan narkoba sebanyak 671 kasus dengan menjerat 1.051 tersangka. “Ada tiga orang anggota saya di Samarinda, Penajam, dan Paser. Mereka juga akan dijerat dengan pasal pidana umum,” ucapnya.
Dicky mengatakan, ia sudah membentuk tim khusus penanggulangan narkoba di internal Polda Kalimantan Timur. Tim khusus ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polda Kalimantan Timur Brigadir Jenderal Totok Kuncoro.
Kepala Kepolisian Resor Samarinda Komisaris Besar Wisnu Sutirta mengakui ada anggotanya berpangkat ajun inspektur dua tertangkap tangan tengah mengkonsumsi sabu. “Memalukan karena pelaku adalah petugas Satuan Narkoba Samarinda dan diduga terkait jaringan narkoba,” kata dia.
Saat ini, kata Wisnu, polisi itu sudah diproses pidana umum. Ia juga terancam dipecat dari kepolisian.
SUMBER