Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Quote:
Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar.
Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ridwan Angsar menjelaskan, penetapan Daniel sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose kasus tersebut. “Ditemukan dua alat bukti, kemudian dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Ridwan kepada Tempo, Rabu, 13 November 2013.
Namun kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Daniel. Sebab, penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap Daniel. "Tergantung hasil pemeriksaannya sebagai tersangka. Kalau memang ada cukup alasan untuk menahannya, ya, pasti ditahan,” ujar Ridwan.
Penasihat hukum Daniel, Lorens Mega Man, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan prematur dan terburu-buru. Seharusnya penyidik kejaksaan lebih dulu melakukan konfrontir dengan panitia tender yang disebutkan ditunjuk oleh Daniel. Apalagi Daniel dituduh melakukan intervensi pelaksana lelang atau tender proyek pengadaan buku tersebut. “Tidak ada bukti berupa surat atau disposisi yang menunjukkan klien saya melakukan intervensi. Makanya saya kaget, kok tiba-tiba dijadikan tersangka,” ucap Lorens.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Daniel sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Pemeriksaan terkahir, sebelum dijadikan tersangka, dilakukan pada 8 November 2013 lalu. Penyidik kejaksaan mempersoalkan tanda tangan Daniel sebagai Wali Kota Kupang dalam tiga surat keputusan (SK) pengangkatan panitia proyek pengadaan buku pada Dinas PPO Kota Kupang.
SUMBER
naaahhh kan korupsi lagi!!