- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum Polisi "Menggagahi" Istri Tahanan, Langsung Di Copot
TS
tarno.gantenk
Oknum Polisi "Menggagahi" Istri Tahanan, Langsung Di Copot
Merdeka.com- Setelah diperiksa Propam, Polres Jember akhirnya mencopot Kapolsek Patrang, AKP MT. Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap ES, istri salah satu tahanan.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan tes kebohongan (lay detector) maka diketahui bahwa Kapolsek MT telah melakukan perzinaan dengan korban, bukan pemerkosaan seperti laporan korban," tutur Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro di Mapolres Jember seperti dikutip Antara, Selasa (12/11).
Bukan hanya MT, polisi pun mendalami keterangan ES. Dari situ diketahui bahwa tidak ada pemerkosaan tetapi tindakan zina atas dasar suka sama suka.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa tidak ada unsur rudapaksaan dalam peristiwa yang terjadi pada Januari 2011 lalu. "Memang ada persetubuhan yang dilakukan layaknya suami-istri, hanya saja bukan rudapaksaan, namun unsurnya perzinaan," tuturnya.
Meski begitu, Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro tetap menganggap perzinaan itu melanggar kode etik Polri, sehingga AKP MT tetap dikenai sanksi dan pemberian sanksi itu melalui sidang di Propam Polda Jatim hingga keputusan tetap dari Kapolda Jatim.
"Mulai hari ini, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan ditarik ke Polres Jember. Untuk jabatan yang kosong akan diisi oleh salah satu perwira lain sebagai pelaksana harian," paparnya.
Kini AKP MT masih diperiksa lebih lanjut di Propam Polda Jatim dan menunggu sidang profesi.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan tes kebohongan (lay detector) maka diketahui bahwa Kapolsek MT telah melakukan perzinaan dengan korban, bukan pemerkosaan seperti laporan korban," tutur Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro di Mapolres Jember seperti dikutip Antara, Selasa (12/11).
Bukan hanya MT, polisi pun mendalami keterangan ES. Dari situ diketahui bahwa tidak ada pemerkosaan tetapi tindakan zina atas dasar suka sama suka.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa tidak ada unsur rudapaksaan dalam peristiwa yang terjadi pada Januari 2011 lalu. "Memang ada persetubuhan yang dilakukan layaknya suami-istri, hanya saja bukan rudapaksaan, namun unsurnya perzinaan," tuturnya.
Meski begitu, Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro tetap menganggap perzinaan itu melanggar kode etik Polri, sehingga AKP MT tetap dikenai sanksi dan pemberian sanksi itu melalui sidang di Propam Polda Jatim hingga keputusan tetap dari Kapolda Jatim.
"Mulai hari ini, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan ditarik ke Polres Jember. Untuk jabatan yang kosong akan diisi oleh salah satu perwira lain sebagai pelaksana harian," paparnya.
Kini AKP MT masih diperiksa lebih lanjut di Propam Polda Jatim dan menunggu sidang profesi.
Spoiler for Istri Tahanan:
Quote:
0
7K
24
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan