Kaskus

News

mminternetindoAvatar border
TS
mminternetindo
Gula Rafinasi Rembes Lagi
Rembes dan rembes lagi. Gula rafinasi yang diperuntukkan industri itu menggerus peredaran gula kristal putih. Akibat itu kegoncangan terjadi. Mengapa itu terus terjadi?

Indonesia masih menganut dua jenis gula yaitu Gula Kristal Putih (GKP) dan gula rafinasi. Gula rafinasi sejatinya jenis gula putih yang sudah umum dipakai di dunia internasional dan industri. Khusus Indonesia, gula rafinasi hanya boleh dikonsumsi di kalangan industri, tak boleh masuk ke pasar umum atau rumah tangga yang merupakan pasar GKP.

Gula rafinasi berasal dari raw sugar impor yang diolah di dalam negeri. Rembes gula rafinasi kembali terjadi di sejumlah daerah. Awal sampai pertengahan Okober wakil rakyat di komisi IV dan VI di Senayan pun membahas persoalan ini. Seperti apakah sesungguhnya rembesan gula rafinasi?

Pagi itu, beberapa anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencecar pejabat Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Terkait dengan terbukti, gula kristal mentah (raw sugar) yang seharusnya cuma boleh diedarkan buat industri, justru merembes di lima daerah. Kejadian ini membuat harga gula di level petani anjlok.

Siswono Yudhohusodo dari Fraksi Golkar mengatakan, perembesan ini sudah bisa diprediksi, karena ada 11 perusahaan diizinkan mengimpor gula rafinasi, dengan kapasitas produksi 5 juta ton. Padahal, kebutuhan raw sugar dalam negeri cuma 2,7 juta ton. Bagi Siswono, pemerintah nyata-nyata memberi disinsentif kepada petani dan pabrik gula milik negara.

"Seharusnya pemerintah memberi insentif pada pabrik gula, tapi kebijakan yang ada justru memberi insentif pada gula rafinasi," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat Komisi IV di Senayan, Jakarta.

Ke depan, pemerintah harus menetapkan sanksi lebih keras pada importir gula rafinasi. Saat ini, hukuman yang pernah diberikan pada industri yang membiarkan raw sugar merembes ke pasar eceran hanyalah pengurangan kuota. Selain itu, Siswono mendesak mekanisme impor gula rafinasi diubah. Jangan lagi perusahaan biasa diizinkan mendatangkan bahan baku industri makanan-minuman tersebut, melainkan jadi hak pabrik gula. "Yang boleh impor seharusnya pabrik gula. Mereka benar-benar punya alat pengolahan, bukan pedagang," tandasnya.

Nusron Wahid, anggota Fraksi Golkar turut mengecam adanya kasus rembesan gula rafinasi. Dia menyatakan, proses impor gula memang rawan diselewengkan. Karenanya, pendatangan bahan pemanis itu seharusnya lewat jalur kepabeanan merah, bukan jalur hijau yang lebih longgar. "Melihat sifat gula yang sensitif bagi kebutuhan rakyat, seharusnya impor gula lewat jalur merah saja," tandasnya.

DPR makin berang atas keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang malah mengeluarkan izin buat pendirian perusahaan impor rafinasi baru sampai 2017. Dari 10 izin pendirian usaha yang dapat izin BKPM, tiga perusahaan yakni PT Laju Perdana Indah, PT Adikarya Gemilang, dan PT Sumatera Tonggi fokus pada produksi gula rafinasi. Artinya, peredaran gula rafinasi bakal bertambah walaupun kapasitasnya sekarang sudah melebihi kebutuhan gula industri nasional.

Siswono mengingatkan, selama kemudahan usaha malah didapatkan perusahaan importir, maka ambisi pemerintah mencapai swasembada gula sulit tercapai. Padahal Presiden sendiri pada tahun 2010 lalu mengharapkan hasil olahan tebu itu mayoritas bisa dipasok dari dalam negeri.

"Kalau penetapan jumlah yang boleh diimpor selalu bobol, membangun kemandirian gula tentu akan susah," cetusnya.

Selaian Komisi IV, RDP gula rafinasi berbasis raw sugar juga digelar Komisi VI DPR RI dengan harapan dapat mengenvansi pabrik gula rafinasi untuk dapat menjadi gula rafinasi berbasiskan tebu.

"Adanya laporan impor gula rafinasi yang merembes ke pasar eceran. Kita mendapatkan masukan dari kelompok petani termasuk adanya perembesan di Banjarnegara, Gunung Kidul, gula rafinasi ini warnanya agak coklat. Harganya juga sangat murah bila dibandingkan gula pasir tebu. Kemudian selama ini tidak ada instansi yang berwenang terhadap perembesan gula ini di pasar-pasar," ungkap pimpinan sidang Komisi IV Romahurmuzy saat memulai rapat kerja.

Panja gula sudah dibentuk untuk membenahi carut-marut masalah gula selama ini. Konsumsi gula konsumsi per tahun adalah 2,7 juta ton, namun tidak diimbangi oleh kapasitas produksi dalam negeri. Impor semakin meningkat. Selain itu petani tebu banyak yang beralih ke padi dan banyak pabrik gula yang kondisinya sudah sangat tua. Butuh keseriusan pemerintah untuk merealisasikan program swasembada gula tahun 2014.

Ketua Komisi VI Ir. Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa jika hanya memproduksi gula rafinasi, maka perusahaan sudah masuk negative list, karena itu pabrik gula harus dapat berbasis tebu. Airlangga juga mengingatkan, bahwa pabrik gula rafinasi sebelumnya dibuat guna mencukupi kebutuhan gula konsumsi agar dapat mengurangi impor.

Anggota Komisi VI DPR Chairuman Harahap dari Fraksi Golkar yang hadir dalam rapat itu mengungkapkan, merembesnya produk gula rafinasi yang sebenarnya untuk pasar industri, telah mengacaukan tataniaga gula. Bahkan, katanya, merembesnya gula rafinasi ke pasar tradisional, merupakan bentuk kejahatan ekonomi. Harga gula tebu hasil produksi petani nasional anjlok, tak berdaya dimakan gula rafinasi yang harganya jauh lebih murah.

Sayangnya, kata Chairuman, pemerintah tidak bereaksi cepat seperti saat menanggapi kasus penangkapan Ketua MK. Padahal, masalah gula adalah masalah mendasar petani. Dan itu menyangkut kehidupan rakyat kecil juga. Untuk itu, ia berharap Kementerian Perdagangan mengawasi dengan ketat masalah ini.

Sejauh ini, pemerintah belum memberi solusi konkrit atau sanksi kepada perusahaan yang menyalahi aturan distribusi gula. Dan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia harus ikut bertanggung jawab, jangan diam saja, karena ini menyangkut para produsen rafinasi yang merupakan entitasnya sendiri.

Chairuman juga menyoroti cita-cita pemerintah yang ingin swasembada gula. Pemerintah dinilainya tidak serius mengejar cita-cita swasembada tersebut. Bagaimana mau swaswembada bila petani terus dirundung kerugian. Tampaknya, cita-cita swasembada gula hingga akhir pemerintahan ini pada 2014 tidak akan tencapai.

Komisi VI juga berharap adanya harga lelang yang jatuh di angka Rp 8.900 yang diperkirakan diakibatkan adanya rembesan gula rafinasi ke gula konsumsi dapat cepat memperoleh solusi agar para petani tidak kembali demo. Komisi VI menginginkan agar perusahaan-perusahaan gula tidak hanya mengandalkan raw sugar ataupun gula rafinasi agar mampu swasembada dan bahkan mampu mengimpor keluar.

Sebelumnya disepakati, bahwa 8 pabrik gula rafinasi tetap menjadi basis produksi utama. Tetapi 3 pabrik baru yang masih belum jelas statusnya, memerlukan monitoring BKPM. Dimana kapasitas total produksi sekitar 5 juta ton dari 11 pabrik rafinasi yang ada.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, MM mengatakan, bahwa instansinya memberikan kapasitas izin sekitar 5.016.200 ton. Tetapi pada kenyataannya kapasitas melting tertinggi per tahun hanya sekitar 3 juta ton.

Panggah memaparkan, bahwa pada tahun 2013 total kebutuhan gula pada industri baik industri besar, menengah, kecil maupun rumah tangga sejumlah 2.774.251 ton. Realisasi alokasi hingga oktober 2013 dikatakan berjumlah sekitar 3.900.000 ton yang jika dikonversi menjadi gula rafinasi menjadi sekitar 2.970.000 ton.

Kemendag dan Kemenperin sebelumnya telah menyepakati untuk memberikan izin produksi sejumlah 2,26 juta ton untuk 8 perusahaan rafinasi. Izin tersebut kemudian ditambah dengan 3 perusahaan baru dengan total izin 11 perusahaan rafinasi sejumlah 3,019 juta ton.

Pihaknya menjamin tidak ada lagi masalah perembesan gula rafinasi untuk industri yang bocor di pasaran, serta lembaganya meyakini tidak akan ada lagi kesalahan penggunaannya. "Kita mau lihat angka bocornya berapa dari Kemendag, kita juga hitung secara akurat lagi masalah perembesannya dan kita awasi secara ketat," ujarnya.

Panggah juga menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan verifikasi mengenai sejumlah kontrak penjualan yang hingga kini sedang berjalan. Di sisi lain dirinya juga menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku industri gula yang ketahuan melakukan perembesan gula rafinasi tersebut.

"Kemendag masih menerjunkan tim untuk audit. Dan kalau benar terbukti, kami tidak lagi memberikan rekomendasi, paling ringan hanya diperingatkan, dan tentu ada pengurangan kuota,"tandasnya


Sumber: http://www.agrofarm.co.id/read/perta.../#.UoMcuhDHaM8
Diubah oleh mminternetindo 13-11-2013 13:34
0
1.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan