- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satu Lagi PoliTIKUS Senior PDIP eks Ketua Komisi Keuangan DPR Siap Disidang !


TS
rajabolos.
Satu Lagi PoliTIKUS Senior PDIP eks Ketua Komisi Keuangan DPR Siap Disidang !
Quote:
Jakarta - Berkas pemeriksaan Politisi senior PDIP, Emir Moeis sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu Emir yang tersandung kasus suap dalam pembangunan PLTU Tarahan Lampung itu akan masuk ke tahap penuntutan.
"Iya, sudah P21," ujar Emir di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatannya di kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Dalam kasus ini, Emir diduga menerima suap sebesar USD 300 ribu atau senilai Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/06/155455/2405226/10/penyidikan-selesai-emir-moeis-segera-disidang"]detiks[/URL]
"Iya, sudah P21," ujar Emir di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatannya di kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Dalam kasus ini, Emir diduga menerima suap sebesar USD 300 ribu atau senilai Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/06/155455/2405226/10/penyidikan-selesai-emir-moeis-segera-disidang"]detiks[/URL]
apesnya pengganti Emir, si Olly Dondokambey malah sekarang juga terjerat korupsi Hambalang

Quote:
Olly Dapat Rp 12,5 Miliar Bendum PDIP Dicekal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencegah keluar negeri Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey. Untuk itu, Ketua KPK Abraham Samad mengaku sudah membuat surat permohonan cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Olly. “Saya belum tahu apakah surat tersebut sudah dikirim atau belum,” kata Samad saat ditemui di kantornya, Jumat (27/9).
Olly akan dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR itu diduga terlibat dalam proyek berbiaya Rp 2,5 triliun tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan masuknya nama Olly ke dalam kasus Hambalang merupakan hasil pengembangan penyidikan. “Ada beberapa hal baru sehingga proses penyidikan harus sampai ke rumah Olly,” kata Bambang. Namun Bambang mengaku belum mengetahui adanya surat permohonan cegah dari KPK terhadap Olly. Jawaban Bambang serupa dengan Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK lainnya.
Dalam kasus ini KPK memeriksa lagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Jumat kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Nazar mengatakan, Olly Dondokambey memperoleh Rp 12,5 miliar dari proyek Hambalang. Dia menilai Olly memiliki peran penting dalam proyek Hambalang sebab pria ini yang mengatur agar anggaran Hambalang dicairkan.
“Diperiksa soal Anas Urbaningrum, ditanya soal anggota DPR, siapa aja yang terlibat Hambalang, saya sebut, Olly, Mirwan Amir, Angie (Angelina Sondakh). Olly mendapatkan Rp 7,5 miliar dan dapat juga yang Rp 5 miliar,” kata Nazar di halaman KPK. Nazar juga membeberkan salah satu sumber pemasukan Olly berasal dari PT Dutasari Citralaras yang dikomandoi Machfud Suroso. “Dari mana, ya dari Machfud Suroso,” ujar terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games itu.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Olly terkait kasus ini. Selain itu pada Rabu lalu, KPK juga menggeledah rumah Olly di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Namun rencana KPK menggeledah rumah Olly di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Selasa lalu itu bocor.Sehari sebelumnya, sejumlah media di Manado sudah lebih dulu memberitakan adanya rencana penggeledahan di kediaman Olly tersebut. Petugas KPK akhirnya tetap mendatangi rumah Olly pada Rabu.
Namun penggeledahan itu tak menemukan dokumen apa pun. Penyidik akhirnya membawa pulang furnitur yang diduga merupakan pemberian tersangka Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor. “Kami menyita dua set meja makan dan empat kursi yang terbuat dari kayu,” kata Jubir KPK Johan Budi, Rabu lalu.
Dalam kasus ini, Anas dan Andi Mallarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun baik Anas maupun Andi belum ditahan. KPK masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Andi yang mantan Menpora dan Anas yang mantan Ketua Umum Demokrat tersebut.
Untuk itu KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai honorer Kementerian Pemuda dan Olahraga (Humas) Yudhistira Bagus. Pemeriksaan ini untuk memperdalam informasi terkait pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Dedi Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Prihasa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (27/9).
Meski telah menerima total kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi dalam proyek sport center Hambalang, KPK belum juga menahan satu pun dari tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini selain Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, juga Tengku Bagus Muhammad Noor selaku mantan petinggi PT Adhi Karya.
keduax
0
1.2K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan