- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Abraham Pastikan Segera Blokir Dan Sita Kekayaan Akil. Hmm, iya mending cepet-cepet..


TS
tepetape
Abraham Pastikan Segera Blokir Dan Sita Kekayaan Akil. Hmm, iya mending cepet-cepet..
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan jika pihaknya segera melakukan pemblokiran maupun penyitaan terhadap rekening dan aset kekayaan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Harta atau aset yang disita terkait tindak pidana korupsi.
Demikian diungkapkan Abraham di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013). Langkah itu berkaitan dengan status Akil Mochtar yang sudah ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPY) menyusul pengembangan kasus sengketa suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK. "Akil kan sudah di TPPU kan. Jadi semua aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Abraham Samad.
Dalam kesempatan itu Abraham juga memastikan jika lembaganya juga mengembangkan dugaan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang sudah menyeret Akil Mochtar sebagai tersangka. Diantaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pilkada di lingkup kewenangan MK.
Akil terkait kasus tersebut diduga ikut bermain dalam sengketa Pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten, Empat Lawang, Sumatera Selatan. "Akan didalami dan disimpulkan dalam ekspose, kami masih mendalami semuanya," terang Abraham. Akil pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lingkup kewenangan [URL="http://tiny*url.com/nzkj6gu"]...[/URL]
* Sumber : [URL="http://tiny*url.com/nzkj6gu"]http://tiny*url.com/nzkj6gu[/URL]
Demikian diungkapkan Abraham di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013). Langkah itu berkaitan dengan status Akil Mochtar yang sudah ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPY) menyusul pengembangan kasus sengketa suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK. "Akil kan sudah di TPPU kan. Jadi semua aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Abraham Samad.
Dalam kesempatan itu Abraham juga memastikan jika lembaganya juga mengembangkan dugaan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang sudah menyeret Akil Mochtar sebagai tersangka. Diantaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pilkada di lingkup kewenangan MK.
Akil terkait kasus tersebut diduga ikut bermain dalam sengketa Pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten, Empat Lawang, Sumatera Selatan. "Akan didalami dan disimpulkan dalam ekspose, kami masih mendalami semuanya," terang Abraham. Akil pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lingkup kewenangan [URL="http://tiny*url.com/nzkj6gu"]...[/URL]
* Sumber : [URL="http://tiny*url.com/nzkj6gu"]http://tiny*url.com/nzkj6gu[/URL]
0
914
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan