- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Hot News] Ahok di Tangkap Polisi gan!!


TS
sik4tgigi
[Hot News] Ahok di Tangkap Polisi gan!!
Kelola judi online, Ahok dan Abun ditangkap polisi
Reporter : Agib Tanjung
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus judi online. Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok.
Keduanya ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada 2 November 2013 yang lalu. Menurut Direktur Tipideksus Brigjen
Pol Arief Sulistyanto, modusnya adalah
pemain yang akan bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A. Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia akan mendapatkan username dan password dari si pengelola.
Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke rekeningnya. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi melalui rekening B.
"Sehingga rekening A itu untuk menampung uang yang digunakan untuk berjudi, kemudian rekening B digunakan untuk uang. Bisa jadi pembayaran untuk yang menang tadi kan dari rekening B, uang yang tertampung di rekening A itu hasil kejahatan perjudian dipindahkan ke
rekening B dibayar untuk
kemenangannya," kata Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Selasa (12/11).
Menurut Arief, perbuatan mereka tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, mereka menggunakan sarana elektronik dan dapat dikenakan UU ITE pasal 303 KUHP dan UU TPPU.
Arief menjelaskan, modus mereka adalah mendompleng siaran sepakbola yang disiarkan langsung oleh televisi, seperti Metro TV, RCTI dan lainnya yang di relay tanpa sepengetahuan stasiun-stasiun televisi
tersebut.
"Mereka melakukan streaming lalu konek ke server Filipina lalu disalurkan ke agennya baik itu SENSOR.com, raja303.com baru di
relay-kan. Jadi televisi-televisi yanglive sepakbola dimanfaatkan oleh
pelaku," ujarnya.
"Pertandingan-pertandingan itu tadi
ditampung menggunakan receiver, peralatan komputer yang ada di data
center di Komplek Sei Panas Batam ini
kemudian oleh mereka di streaming-kan ke jaringan internet," paparnya. Arief menambahkan, praktik judi online ini sudah dilakukan mereka sejak 2008. Karena tempatnya tersembunyi para tim penyidik pun sempat kewalahan untuk mencari.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga berpura-pura ikut bermain dan membayar pada mereka, serta melakukan cek dan ricek ke lapangan dalam waktu yang berkala.
"Kalau mengenai omzet (para pelaku) belum tahu, karena harus buka rekening. Rekening itu sedang diblokir dan berapa yang harus dibayarkan, dan lain-lain. Itu harus dibuka komputer-komputer yang datanya di server tadi. Ada 15 komputer, 1 komputernya 500 gb (gigabyte), sehingga total ada 7,5 tb
(terabyte)," katanya. (mdk/has).
http://m.merdeka.com/peristiwa/kelol...ap-polisi.html
benarkan.. Ahok ditangkap poliri
Reporter : Agib Tanjung
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus judi online. Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok.
Keduanya ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada 2 November 2013 yang lalu. Menurut Direktur Tipideksus Brigjen
Pol Arief Sulistyanto, modusnya adalah
pemain yang akan bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A. Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia akan mendapatkan username dan password dari si pengelola.
Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke rekeningnya. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi melalui rekening B.
"Sehingga rekening A itu untuk menampung uang yang digunakan untuk berjudi, kemudian rekening B digunakan untuk uang. Bisa jadi pembayaran untuk yang menang tadi kan dari rekening B, uang yang tertampung di rekening A itu hasil kejahatan perjudian dipindahkan ke
rekening B dibayar untuk
kemenangannya," kata Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Selasa (12/11).
Menurut Arief, perbuatan mereka tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, mereka menggunakan sarana elektronik dan dapat dikenakan UU ITE pasal 303 KUHP dan UU TPPU.
Arief menjelaskan, modus mereka adalah mendompleng siaran sepakbola yang disiarkan langsung oleh televisi, seperti Metro TV, RCTI dan lainnya yang di relay tanpa sepengetahuan stasiun-stasiun televisi
tersebut.
"Mereka melakukan streaming lalu konek ke server Filipina lalu disalurkan ke agennya baik itu SENSOR.com, raja303.com baru di
relay-kan. Jadi televisi-televisi yanglive sepakbola dimanfaatkan oleh
pelaku," ujarnya.
"Pertandingan-pertandingan itu tadi
ditampung menggunakan receiver, peralatan komputer yang ada di data
center di Komplek Sei Panas Batam ini
kemudian oleh mereka di streaming-kan ke jaringan internet," paparnya. Arief menambahkan, praktik judi online ini sudah dilakukan mereka sejak 2008. Karena tempatnya tersembunyi para tim penyidik pun sempat kewalahan untuk mencari.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga berpura-pura ikut bermain dan membayar pada mereka, serta melakukan cek dan ricek ke lapangan dalam waktu yang berkala.
"Kalau mengenai omzet (para pelaku) belum tahu, karena harus buka rekening. Rekening itu sedang diblokir dan berapa yang harus dibayarkan, dan lain-lain. Itu harus dibuka komputer-komputer yang datanya di server tadi. Ada 15 komputer, 1 komputernya 500 gb (gigabyte), sehingga total ada 7,5 tb
(terabyte)," katanya. (mdk/has).
http://m.merdeka.com/peristiwa/kelol...ap-polisi.html
benarkan.. Ahok ditangkap poliri

0
2.9K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan