Kaskus

News

mminternetindoAvatar border
TS
mminternetindo
Menggugat Cost Recovery Lewat UU Migas
Munculnya dana cost recovery memang tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi tipe kontrak yang dianut Indonesia yakni Production Sharing Contract alias Kontrak Bagi Hasil. Secara sederhana, cost recovery muncul karena negara tidak mempunyai dana untuk menemukan dan mengekploitasi sumber daya alamnya. Lalu negara mengundang kontraktor yang mempunyai modal. Negara kemudian menjanjikan akan mengganti seluruh biaya kontraktor apabila hasil tambang minyak dan gas sudah berproduksi. Biaya penggantian inilah yang disebut dengan cost recovery. Meski begitu, jika ternyata investor merugi, negara tidak mengganti uangnya.

Sampai di sini, belum ada masalah. Menjadi masalah ketika investor mengklaim biaya yang tidak seharusnya ke dalam cost recovery. Atau dengan cara lain, menggelembungkan biaya operasionalnya. “Contoh, memasukkan biaya perjalanan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan perusahaan. Atau menggelumbungkan biaya perjalanan yang memang ada kaitannya dengan tugas perusahaan,” papar pengamat keuangan negara Drs Zindarkar Marbun.

Mantan Kepala BPK wilayah Riau dan Jawa Timur ini menambahkan, tim auditor BPK juga sering berbeda pendapat dengan pihak SKK Migas saat menghitung besaran cost recovery. Itu pula sebabnya, proses penghitungan cost recovery sering berlangsung lama. “Tapi harus diingat, audit BPK itu dilakukan setelah pencairan dilakukan. Bukan sebelum. Makanya BPK selalu mengatakan ‘telah terjadi keuangan negara’. Artinya, pemerintah sudah terlanjur membayarkan biaya yang tidak seharusnya ditanggung negara,” katanya.

Masih terbukanya peluang korupsi lewat cost recovery sudah sewajarnya diprioritaskan aparat penegak hukum. Lihat saja, untuk tahun 2014 nanti, total cost recovery yang harus dibayarkan berjumlah 16,5 miliar dolar AS. Rinciannya, cost recovery minyak adalah 10,2 miliar dolar AS dan 6,3 miliar dolar AS untuk gas.

Agar transparansi cost recovery bisa terjamin, pembayaran cost recovery sudah seyogianya masuk dalam revisi UU Migas yang tengah digodok DPR. Dengan begitu, SKK Migas diwajibkan untuk mengumumkan besaran dana cost recovery yang telah dibayarkan negara kepada kontraktor. Usulan ini pun sudah disampaikan Satya W Yudha. “Ketika masuk ke sistem APBN, ada pembahasan berjenjang, yang mau tidak mau dia harus menyatakan berapa spending-nya. Ini akan diperjuangkan,” tegasnya.

Usulan lebih ekstrim bahkan disuarakan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa. Ia menilai, penyebab kemandirian energi belum terwujud adalah terlalu dominannya perusahaan asing yang saat ini menguasai 70 persen pertambangan migas. Karena itu, dia menawarkan solusi dengan merevisi UU Migas yang memungkinkan seluruh sumber daya energi dan pertambangan diusahakan dan dikuasai oleh negara sebagaimana yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945. “Hanya dengan cara itulah kesejahteraan rakyat Indonesia dapat segera tercapai," katanya.

Sumber: http://id.geoenergi.co/read/oil-gas/.../#.UoHsARDHaM8
Diubah oleh mminternetindo 12-11-2013 08:53
0
689
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan