- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Mantan Pejabat PPD Ditahan di Rutan Cipinang


TS
kakaknyawamin
Dua Mantan Pejabat PPD Ditahan di Rutan Cipinang
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, menyatakan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Keduanya, mantan Direktur Keuangan Hendarko Hudoyo dan mantan Direktur Operasioal Asep Kusnan, diduga korupsi terkait penjualan aset milik PPD senilai Rp 7,5 milair. “Ditahan sejak Senin, 11 November 2013,” kata Silvia kepada Tempo, Selasa, 12 November 2013.
"Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Silvia. "Kemarin, pemeriksaan tahap kedua sudah kami lakukan terhadap dua tersangka dan barang bukti."
Berdasarkan pemeriksaan tahap kedua tersebut, dia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menahan kedua tersangka hingga dua puluh hari ke depan. "Untuk sementara kami menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Cipinang terhitung 11 November kemarin," ujarnya.
Silvia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Hendroko dan Asep adalah kasus penjualan depo B, C, H, dan K pada 2006. Pada mulanya, penjualan depo itu bertujuan untuk menyehatkan keuangan PPD. Namun, ternyat, uangnya hasil penjualan tidak digunakan sebagaimana mestinya. "Kami masih menyelidiki dugaan keterlibatan dua orang lagi, termasuk salah satunya merupakan notaris," kata Silvia.
Kini Hendarko dan Asep telah menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS mantan keciduk
makin banyak aja mantan pejabat di DKI yg kecokok
Keduanya, mantan Direktur Keuangan Hendarko Hudoyo dan mantan Direktur Operasioal Asep Kusnan, diduga korupsi terkait penjualan aset milik PPD senilai Rp 7,5 milair. “Ditahan sejak Senin, 11 November 2013,” kata Silvia kepada Tempo, Selasa, 12 November 2013.
"Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Silvia. "Kemarin, pemeriksaan tahap kedua sudah kami lakukan terhadap dua tersangka dan barang bukti."
Berdasarkan pemeriksaan tahap kedua tersebut, dia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menahan kedua tersangka hingga dua puluh hari ke depan. "Untuk sementara kami menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Cipinang terhitung 11 November kemarin," ujarnya.
Silvia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Hendroko dan Asep adalah kasus penjualan depo B, C, H, dan K pada 2006. Pada mulanya, penjualan depo itu bertujuan untuk menyehatkan keuangan PPD. Namun, ternyat, uangnya hasil penjualan tidak digunakan sebagaimana mestinya. "Kami masih menyelidiki dugaan keterlibatan dua orang lagi, termasuk salah satunya merupakan notaris," kata Silvia.
Kini Hendarko dan Asep telah menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS mantan keciduk
makin banyak aja mantan pejabat di DKI yg kecokok

0
851
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan