- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perbandingan gaji VETERAN dan pensiunan DPR


TS
smokinbarrels
Perbandingan gaji VETERAN dan pensiunan DPR
Comic Sans MS" style="font-family:Roboto !important;">"bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya"
Spoiler for PENSIUNAN DPR:
Quote:

VIVAnews - Rupanya meski tak lagi duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, bekas legislator tetap digaji oleh negara meskipun mereka bukan pegawai negeri. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani ketika ditemui di kantornya.
Menurut Winantu, peraturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, peraturan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000. "Masih berlaku lah sampai sekarang," kata Winantu, Kamis 21 Februari 2013.
Menurut Winantu, setiap pensiunan anggota Dewan, memiliki jatah yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan, mereka mendapat uang pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari gaji pokok. "Misalnya dia menjabat dua periode kan maksimal 75 persen, 75 kali gaji pokok kan Rp4,2 juta," kata dia.
Selain gaji pokok, mereka juga mendapat tunjangan istri, suami dan anak sebanyak 2 persen dari gaji pokok. Ditambah, mereka mendapat jatah beras sebanyak 10 kg perbulan. "Jadi sekitar Rp3,7 juta lah per bulan untuk dua periode," ujar dia.
Namun, kata Winantu, jika anggota Dewan tersebut hanya menjabat selama 6 bulan, maka dia hanya mendapatkan 6 persen dari gaji pokok. "Jadi dihitung-hitung dapat Rp300.000 per bulan," kata dia.
Lalu bagaimana dengan anggota Dewan yang dipecat karena kasus? "Tergantung keputusan presidennya. Kalau dengan hormat dapat pensiun," ujar dia. (umi)
Spoiler for PENSIUNAN VETRAN PERANG:
Quote:

Aktual.co — Para Veteran yang notabene nya adalah pejuang bangsa kini seolah tersisihkan. Hal ini terlihat dari gaji para veteran yang masih di bawah UMR.
"Veteran itu gajinya minim, hanya sekitar Rp.1.100.000 dan untuk janda Veteran hanya berkisar Rp.800.000 artinya itu dibawah UMR," kata Ketua Legian Veteran Republik Indonesia (LVRI) markas cabang Batu, H.M Handri saat berbincang dengan Aktual.co, Sabtu (19/1).
Selain gaji, Handri mengaku, para veteran di kota Batu ini memang mendapat tunjangan dari pemerintah kota Batu. Tapi, lanjut Handri, jumlahnya hanya sebesar Rp200.000 perbulan yang diberikan setiap 6 bulan sekali.
"Tunjangan Rp200 ribu itu dirapel dan sudah berjalan hampir 5 tahun ini namun masih belum ada tren penambahan" ujarnya.
Selain itu, yang lebih memprihatinkan adalah dana kematian bagi para veteran yang hanya sebesar Rp200.000.
"Kalau ada veteran yang meninggal itu kita jauh-jauh ke Malang ambil di Taspen hanya dapat 200 ribu," keluh mantan pejuang yang pernah berjuang di Timor Timur ini.
Oleh karena itu, Handri memohon adanya penambahan gaji para Veteran khususnya para janda-janda veteran itu, karena kebanyakan dari mereka itu sudah tua dan sakit-sakitan.
"Janda veteran banyak yang mengadu kepada saya tentang gaji" tegasnya.
Kategori pejuang yang disebut Veteran itu sendiri sudah di klasifikasikan sendiri, yaitu para pejuang yang berperang untuk kemerdekaan atau yang disebut Veteran Perintis sampai tahun 1945. Lalu juga ada Veteran Pembela yang berjuang diatas tahun 1945 seperti Veteran pada zaman Dwikora, dan juga ada yang akan di ajukan oleh pemerintah yaitu veteran perdamaian. "Tidak semua tentara itu jadi veteran" tutupnya.
sumber
ADILKAH ???????


Diubah oleh smokinbarrels 12-11-2013 10:41
0
3.8K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan