- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Yang Bertanggung Jawab Atas Pemecatan Buruh


TS
reoon
Yang Bertanggung Jawab Atas Pemecatan Buruh
Sejumlah perusahaan asal Korea Selatan yang memiliki pabrik di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, berencana hengkang dari Indonesia. Hal itu menyusul pembatalan penangguhan upah minimum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Jumat (8/11/2013), di Jakarta, menyatakan, niatan hengkang dari Indonesia itu muncul karena perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. ”Jika perusahaan-perusahaan itu benar-benar pergi, bisa jadi perusahaan lain di KBN Cakung ikut angkat kaki,” kata Sofjan.
Seperti diberitakan, Kamis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan penangguhan UMP tahun 2013 di tujuh perusahaan asal Korea Selatan, yakni PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Mega Sari, dan PT Myungsung Indonesia.
Sofjan mengatakan, sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, ketujuh perusahaan itu sebenarnya sudah ingin hengkang dari Indonesia. ”Kami sudah berusaha melobi Duta Besar Korea Selatan agar perusahaan-perusahaan itu tetap bertahan. Namun, keputusan PTUN itu telah melemahkan usaha kami,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan itu, kata Sofjan, berencana memindahkan pabriknya ke Kamboja karena biaya upah buruh di sana lebih murah. ”Di Kamboja, upah buruh hanya 40 dollar AS per bulan. Jika mereka semua ke sana, puluhan ribu buruh di Indonesia bakal menganggur,” katanya.
Ancaman
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih mengatakan, pernyataan dari Apindo itu merupakan sebuah ancaman bagi nasib para buruh. ”Seharusnya mereka mendukung putusan PTUN itu, bukannya mengancam kami seperti ini,” kata Jumisih.
Ia pun menegaskan, FBLP tak akan takut jika perusahaan-perusahaan tersebut angkat kaki dari KBN. ”Ketujuh perusahaan itu harus memenuhi kewajibannya kepada para buruh yang selama ini tidak mendapatkan UMR yang layak,” katanya.
BAGI BURUH YANG DIPECAT ATAU DI PHK BISA MINTA GAJI KEPADA ORANG INI KARNA DIALAH YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA YANG TERJADI
SEMUA ANGGARAN IURAN BURUH DIALAH YANG MENIKMATI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Jumat (8/11/2013), di Jakarta, menyatakan, niatan hengkang dari Indonesia itu muncul karena perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. ”Jika perusahaan-perusahaan itu benar-benar pergi, bisa jadi perusahaan lain di KBN Cakung ikut angkat kaki,” kata Sofjan.
Seperti diberitakan, Kamis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan penangguhan UMP tahun 2013 di tujuh perusahaan asal Korea Selatan, yakni PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Mega Sari, dan PT Myungsung Indonesia.
Sofjan mengatakan, sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, ketujuh perusahaan itu sebenarnya sudah ingin hengkang dari Indonesia. ”Kami sudah berusaha melobi Duta Besar Korea Selatan agar perusahaan-perusahaan itu tetap bertahan. Namun, keputusan PTUN itu telah melemahkan usaha kami,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan itu, kata Sofjan, berencana memindahkan pabriknya ke Kamboja karena biaya upah buruh di sana lebih murah. ”Di Kamboja, upah buruh hanya 40 dollar AS per bulan. Jika mereka semua ke sana, puluhan ribu buruh di Indonesia bakal menganggur,” katanya.
Ancaman
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih mengatakan, pernyataan dari Apindo itu merupakan sebuah ancaman bagi nasib para buruh. ”Seharusnya mereka mendukung putusan PTUN itu, bukannya mengancam kami seperti ini,” kata Jumisih.
Ia pun menegaskan, FBLP tak akan takut jika perusahaan-perusahaan tersebut angkat kaki dari KBN. ”Ketujuh perusahaan itu harus memenuhi kewajibannya kepada para buruh yang selama ini tidak mendapatkan UMR yang layak,” katanya.
BAGI BURUH YANG DIPECAT ATAU DI PHK BISA MINTA GAJI KEPADA ORANG INI KARNA DIALAH YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA YANG TERJADI
SEMUA ANGGARAN IURAN BURUH DIALAH YANG MENIKMATI

Diubah oleh reoon 10-11-2013 01:20
0
985
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan