Quote:
JAKARTA-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa kasus korupsi di proyek Hambalang Deddy Kusdinar menyebutkan bahwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 463,6 miliar.
Menurut perincian yang dilakukan jaksa penuntut umum, setidaknya ada 22 orang dan perusahaan serta 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika yang menikmati uang hasil tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan fisik pusat olahraga Hambalang senilai Rp 1, 175 triliun itu.
"Kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukann oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 4 September 2013," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di sidang Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis,(7/11).
Atas perbuatan merugikan negara ini, Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.(flo/jpnn)
Adapun daftar penerima dana proyek Hambalang yang telah dirinci Jaksa KPK di antaranya :
1. Rp 1,4 miliar untuk terdakwa Deddy. Kusdinar.
2. Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu untuk mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yanag diterima melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
3. Rp 6,55 miliar untuk mantan Sesmenpora Wafid Muharam
4. Rp 2,21 miliar untuk Anas Urbaningrum
5. Rp 500 juta untuk Prof Mahyuddin
6. Rp. 4,5 miliar untuk Teuku Bagus Mokhamad Noor
7. Rp 18,8 miliar untuk Machfud Suroso
8. Rp 2,5 miliar untuk Olly Dondokambey
9. Rp 3 miliar untuk mantan Kepala BPN Joyo Winoto
10. Rp 5 miliar untuk Lisa Lukitawati Isa
11. Rp 400 juta untuk Anggraheni Dewi Kusumastuti
12. Rp. 500 juta untuk Adirusman Dault
13. Uang sebesar Rp 5,2 miliar untuk PT Yodya Karya (PT. YK)
14. Uang sebesar Rp 5,8 miliar untuk PT. Metaphora Solusi Global (PT. MSG)
15. Rp. 837,6 juta untuk PT Malmass Mitra Teknik
16. Uang sebesar Rp 94,8 juta untuk PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves
17. Uang sebesar Rp 378 juta untuk Ir. Imanulah Aziz selaku Individual Konsultan
18. Uang sebesar Rp 5,8 miliar untuk PT. Ciriajasa Cipta Mandiri (PT. CCM)
19. Uang sebesar Rp 54,9 miliar untuk PT Global Daya Manunggal (PT. GDM)
20. Rp 3,3 miliar untuk PT Aria Lingga Perkasa (PT ALP)
21. Uang sebesar Rp 170,3 miliar untuk PT. Dutasari Citra Laras (PT. DCL).
22. Uang sebesar Rp 144,4 miliar untuk KSO Adhi-Wika
23. Terakhir uang sebesar Rp 17,9 miliar 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.
With money:
You can buy a house, but not a home.
You can buy a clock, but not time.
You can buy a bed, but not sleep.
You can buy a book, but not knowledge.
You can get a position, but not respect.
You can buy blood, but not life.
So find your happiness inside you.
~Warren Buffet~