Langsung aja disimak berita nya gan...
Quote:
MERDEKA.COM. Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap anggota Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang.
Hukuman yang dibacakan hakim ketua Togar SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP," kata Togar seperti dilansir Antara, Kamis (7/11).
Dia menuturkan terdakwa dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya. Dalam kejadian tersebut, lanjut dia, terdakwa dua kali menarik pelatuk senjata api jenis Revolver hingga melukai korban Nucky Nugroho.
Meski demikian, hakim menilai perbuatan terdakwa yang dinilai lali itu tidak memenuhi unsur kesengajaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, di antaranya hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf dan berdamai dengan pihak keluarga korban. Atas hukuman tersebut, Priya Yustanto menyatakan menerima.
Sumber: Merdeka.com
Bunuh orang sampai tak bernafas cuma setahun aja gan...
Bagaimana menurut agan-agan sekalian ???? bagaimana klo ini terjadi sama keluarga agan ???