Kontroversi Uang Pensiun Koruptor, Agung: Aturannya Harus Dikaji Lagi Mega Putra Ratya - detikNews Jakarta - Meski terbukti melakukan korupsi, sejumlah anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun. UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang belum mengatur hal itu secara spesifik dinilai harus dikaji lagi. "Aturannya harus dikaji lagi." ujar Eks Ketua DPR Periode 2004-2009 Agung Laksono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (8/11/2013). Agung mengatakan uang pensiun bagi setiap anggota DPR memang sudah ada ketentuannya. Namun jika mereka yang terlibat kasus hukum khususnya korupsi, maka aturan yang ada bisa dikaji kembali. "Saya kira aturannya harus diperbaiki, kalau dianggap tidak layak, harus dibahas kembali. Karena mereka memang melakukan pelanggaran," jelas Agung yang kini menjabat Menko Kesra. Agung mengakui bahwa memang tidak ada aturan secara spesifik dalam UU MD3 yang mengatur hal tersebut. "Tidak diatur soal itu ya?Tidak ada aturannya memang, ngga ada secara eksplisit," tuturnya
sumber [URL="http://news.detik..com/read/2013/11/08/202722/2408038/10/kontroversi-uang-pensiun-koruptor-agung-aturannya-harus-dikaji-lagi?n991102605"]detik..com[/URL]