mata007hatiAvatar border
TS
mata007hati
AS Sadap Indonesia, Ayo Laporkan AS ke Mahkamah Internasional
Amerika Serikat telah melakukan penyadapan terhadap Indonesia dan 30 negara lainnya. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, konvensi internasional melarang negara melakukan penyadapan, pencarian informasi ilegal, hingga spionase kepada negara lain.

“Konvensi internasional yang mengatakan, negara dilarang melakukan pengintaian, dan pencarian informasi secara ilegal, dan penyadapan sampai spionase kepada negara lain, dan itu pelanggaran hukum internasional,” kata TB Hasanuddin dalam bedah buku “Arsitek Keamanan Nasional”, Kamis (7/11/2013) di DPR.

Bila konvensi internasional, katanya, menjelaskan adanya penyadapan negara lain dengan ilegal bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. “Sehingga ini bisa dibawah ke Mahkamah Internasional,” tegasnya.

Negara, ucap politisi PDI-P ini, bisa mengambil tindakan diplomatis seperti peneguran, peneguran tertulis, peneguran keras hingga mengusir dubesnya. “Boleh itu dilakukan karena prinsip. Kalau Bapak presiden main gitar itu tak masalah,” tuturnya.

“Tapi kalau disadap itu masalah negara, pembicaraan kepentingan negara, dan sikap Indonesia terhadap negara lain. Masalah Indonesia ke depan, dan kebijakan yang dilakukan itu menjadi fatal untuk putusan kita ke depan,” jelasnya.

Indonesia seharusnya mengambil tindakan keras karena disadap Amerika Serikat yang telah menggangu kedaulatan. Menurut Hasanuddin, Indonesia seharusnya mengambil tindakan keras yang merupakan merendahkan marwah.

“Kalau yakin bahwa negara Indonesia disadap mengambil tindakan dengan keras. Ini marwah, dan informasi kita. Kalau boleh itu mengembalikan data tersebut, itu dengan catatan kita punya bukti,” kata Hasanuddin.

Karena itu, katanya, Lemsaneg itu setiap penyadapan, bisa melakukan penyadapan kembali. “Benar itu bisa disadap pada frekwensi mana?” tanyanya.

Kedua, ujarnya, Indonesia harus membuat tim kecil, lalu lakukan investigasi ke sumber berita bernama Snowden. Kalau itu valid dan akurat, itu yang menjadi data dan bahan. Kalau perlu ke Mahkamah Internasional, dan mengambil tindakan.

“Tanyakan kalau AS melakukan itu tanya apa yang disadap, harus tahu penyadapan apa. Jadi kita bisa mengetahui dan mengantisipasi terhadap hal itu,” pungkasnya.

Linknya : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-internasional
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan