- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[tanya] Arti kata dalam keputusan PK
![FT86](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/08/27/avatar2012770_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
FT86
[tanya] Arti kata dalam keputusan PK
Gan, bisa tolong dijelaskan apakah arti kata dari istilah berikut yang ada di dalam keputusan PK (peninjauan kembali) :
Pihak A :
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Penggugat
melawan
Pihak B :
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat
Apa arti dari kata di atas :
- "dahulu termohon kasasi" ?
- "/penggugat" ??
Selain itu juga ada istilah
- dalam eksepsi
- para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi
Thanks sebelumnya
Pihak A :
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Penggugat
melawan
Pihak B :
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat
Apa arti dari kata di atas :
- "dahulu termohon kasasi" ?
- "/penggugat" ??
Selain itu juga ada istilah
- dalam eksepsi
- para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi
Thanks sebelumnya
Diubah oleh FT86 06-11-2013 12:19
0
8.1K
5
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan