Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FT86Avatar border
TS
FT86
[tanya] Arti kata dalam keputusan PK
Gan, bisa tolong dijelaskan apakah arti kata dari istilah berikut yang ada di dalam keputusan PK (peninjauan kembali) :

Pihak A :

sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Penggugat

melawan

Pihak B :

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat

Apa arti dari kata di atas :

- "dahulu termohon kasasi" ?

- "/penggugat" ??


Selain itu juga ada istilah

- dalam eksepsi
- para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi

Thanks sebelumnya
Diubah oleh FT86 06-11-2013 12:19
0
8.1K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan