- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Fathanah Lolos Hukuman Maksimal


TS
kemalmahendra
Fathanah Lolos Hukuman Maksimal
Majelis Hakim TIndak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Ahmad Fathanah yang terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dan menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang ia lakukan.
Fathanah boleh dikatakan selamat dari hukuman maksimal yang bisa ia dapatkan. Jaksa sendiri dalam dakwaannya menuntut operator impor daging sapi hukuman penjara 17,5 tahun yakni 7,5 tahun untuk kasus korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang.
Khusus untuk tindak pidana pencucian uang, Fathanah sebenarnya didakwa melakukan dua pelanggaran yakni Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8/2010. Pasal 3 mendakwa Fathanah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul. Atas perbuatan itu ia bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 5 mendakwa Fathanah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Atas kejahatan itu ia bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terhadap dakwaan tindak pidana pencucian uang, lima anggota majelis hakim berbeda pandangan. Tiga hakim berpendapat bahwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mendakwakan Fathanah atas kejahatan tersebut, sementara dua lainnya berpendapat bahwa dakwaan itu seharusnya ditandatangani oleh Jaksa Agung.
Meski ada perbedaan pandangan, Fathanah dinyatakan tidak hanya melakukan korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang. Hanya saja Majelis Hakim melihat Fathanah bersalah melanggar Pasal 3 UU Tindak PIdana Pencucian Uang, tetapi tidak bersalah untuk dakwaan seperti dalam Pasal 5 UU yang sama.
Dengan dua kejahatan yang terbukti dilakukan, Fathanah sebenarnya terancam mendapatkan hukuman di atas 20 tahun. Pelaku kejahatan korupsi impor daging sapi itu beruntung hanya dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Kita lihat saja apakah hukuman ini akan mendapat penguatan ketika dibawa ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Kasasi. Dalam beberapa kasus terakhir, pengadilan kasasi selalu memperberat hukuman terhadap pelaku pidana korupsi. Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak pernah berkompromi kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi.
Kita memang tidak boleh berkompromi kepada para pelaku korupsi. Mereka bukan hanya telah mengambil hak rakyat, tetapi yang lebih parah adalah mereka telah merusak tatanan sosial. Nilai-nilai kehidupan yang baik dirusak oleh para koruptor.
Lihat saja apa yang dilakukan Fathanah dengan hasil uang korupsinya. Oleh karena merasa bahwa uang begitu mudah untuk didapatkan, maka ia pun mudah untuk membelanjakannya. Padahal dalam nilai kehidupan, kita diajarkan untuk bijak dalam menggunakan harta kekayaan. Bahkan pepatah kita mengajarkan "hemat pangkal kaya".
Gaya hidup yang jor-joran dilakukan banyak koruptor yang tertangkap oleh KPK. Kita bisa sebut mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Gaya hidupnya melebihi gaya hidup para konglomerat.
Memang sikap murah hati untuk membagi-bagikan harta kekayaan yang dimiliki, menjadi modus untuk menyamarkan hartaa kekayaan yang dimiliki. Mereka menjadikannya sebagai motif untuk pencucian uang.
Untuk itulah tepat apabila jaksa tidak hanya mendakwakan tindak pidana korupsi, tetapi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Dengan dua dakwaan sekaligus yang diajukan, pelaku korupsi bisa dikenai hukuman yang lebih maksimal dan sekaligus bisa dimiskinkan.
Memang dua dakwaan sekaligus baru diterapkan dalam beberapa kasus terakhir. Meski terlambat tentu tetap lebih baik daripada kita tidak pernah melakukannya. Kita harus menerima bahwa perubahan tidak bisa dilakukan seketika, tetapi harus bertahap.
Harapan kita tentunya sikap untuk tidak berkompromi terhadap korupsi terus menjadi budaya. Kita harus membuat para pelaku korupsi itu jera dengan memberikn hukuman yang maksimal dan sekaligus pemiskinan atas harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
Kita lihat saja bagaimana kelanjutan kasus korupsi impor daging sapi dengan terdakwa lainnya. Yang sekarang masih menjalani persidangan adalah Luthfi Hasan. Namun dari kesaksian di persidangan, banyak yang terlibat dalam kasus yang membuat masyarakat harus membayar harga daging saping yang jauh lebih mahal dibandingkan di negara-negara lain.
Fathanah boleh dikatakan selamat dari hukuman maksimal yang bisa ia dapatkan. Jaksa sendiri dalam dakwaannya menuntut operator impor daging sapi hukuman penjara 17,5 tahun yakni 7,5 tahun untuk kasus korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang.
Khusus untuk tindak pidana pencucian uang, Fathanah sebenarnya didakwa melakukan dua pelanggaran yakni Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8/2010. Pasal 3 mendakwa Fathanah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul. Atas perbuatan itu ia bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 5 mendakwa Fathanah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Atas kejahatan itu ia bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terhadap dakwaan tindak pidana pencucian uang, lima anggota majelis hakim berbeda pandangan. Tiga hakim berpendapat bahwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mendakwakan Fathanah atas kejahatan tersebut, sementara dua lainnya berpendapat bahwa dakwaan itu seharusnya ditandatangani oleh Jaksa Agung.
Meski ada perbedaan pandangan, Fathanah dinyatakan tidak hanya melakukan korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang. Hanya saja Majelis Hakim melihat Fathanah bersalah melanggar Pasal 3 UU Tindak PIdana Pencucian Uang, tetapi tidak bersalah untuk dakwaan seperti dalam Pasal 5 UU yang sama.
Dengan dua kejahatan yang terbukti dilakukan, Fathanah sebenarnya terancam mendapatkan hukuman di atas 20 tahun. Pelaku kejahatan korupsi impor daging sapi itu beruntung hanya dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Kita lihat saja apakah hukuman ini akan mendapat penguatan ketika dibawa ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Kasasi. Dalam beberapa kasus terakhir, pengadilan kasasi selalu memperberat hukuman terhadap pelaku pidana korupsi. Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak pernah berkompromi kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi.
Kita memang tidak boleh berkompromi kepada para pelaku korupsi. Mereka bukan hanya telah mengambil hak rakyat, tetapi yang lebih parah adalah mereka telah merusak tatanan sosial. Nilai-nilai kehidupan yang baik dirusak oleh para koruptor.
Lihat saja apa yang dilakukan Fathanah dengan hasil uang korupsinya. Oleh karena merasa bahwa uang begitu mudah untuk didapatkan, maka ia pun mudah untuk membelanjakannya. Padahal dalam nilai kehidupan, kita diajarkan untuk bijak dalam menggunakan harta kekayaan. Bahkan pepatah kita mengajarkan "hemat pangkal kaya".
Gaya hidup yang jor-joran dilakukan banyak koruptor yang tertangkap oleh KPK. Kita bisa sebut mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Gaya hidupnya melebihi gaya hidup para konglomerat.
Memang sikap murah hati untuk membagi-bagikan harta kekayaan yang dimiliki, menjadi modus untuk menyamarkan hartaa kekayaan yang dimiliki. Mereka menjadikannya sebagai motif untuk pencucian uang.
Untuk itulah tepat apabila jaksa tidak hanya mendakwakan tindak pidana korupsi, tetapi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Dengan dua dakwaan sekaligus yang diajukan, pelaku korupsi bisa dikenai hukuman yang lebih maksimal dan sekaligus bisa dimiskinkan.
Memang dua dakwaan sekaligus baru diterapkan dalam beberapa kasus terakhir. Meski terlambat tentu tetap lebih baik daripada kita tidak pernah melakukannya. Kita harus menerima bahwa perubahan tidak bisa dilakukan seketika, tetapi harus bertahap.
Harapan kita tentunya sikap untuk tidak berkompromi terhadap korupsi terus menjadi budaya. Kita harus membuat para pelaku korupsi itu jera dengan memberikn hukuman yang maksimal dan sekaligus pemiskinan atas harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
Kita lihat saja bagaimana kelanjutan kasus korupsi impor daging sapi dengan terdakwa lainnya. Yang sekarang masih menjalani persidangan adalah Luthfi Hasan. Namun dari kesaksian di persidangan, banyak yang terlibat dalam kasus yang membuat masyarakat harus membayar harga daging saping yang jauh lebih mahal dibandingkan di negara-negara lain.
0
989
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan