Laporan Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DRP RI
TS
nurmanism
Laporan Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DRP RI
REKOMENDASI
1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN sesuai komitmen Menteri BUMN RI yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IX dengan Kemenakertrans dan Kementerian BUMN pada 9 September 2013.
2. Hapuskan praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3. Setiap BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN termasuk pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD RI 1945, pasal 24 dan pasal 39 tahun 1999 tentang hak Azasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1). Pasal 23 dan pasal 43 UU no 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
4. Tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hentikan PHK terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di PHK.
6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia. Sesuai Pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN,
7. Hak normatif pekerja seperti diatur Pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap,
8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
9. Penyelesaian permasalahan buruh disemua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan,
10. Komisi IX DPR meminta Kemenakertrans dan Polri memproses hukum dan menindak tegas tidnak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia,
11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Dan, bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan,
12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing
Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR-RI meminta jajaran Direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi yang telah diputuskan Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI pada rapat pleno 22 Oktober lalu.
“Direksi BUMN harus tahu makna keputusan politik. Intinya, Direksi BUMN jangan melawan keputusan tersebut,” ujar anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR-RI (29/10/2013).
Poempida berpandangan, Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu keputusan politik. Tanpa ada keputusan politik, tidak akan ada Negara Republik Indonesia ini. Ditegaskan Poempida, Konstitusi dan UU adalah produk dari keputusan politik. “Jadi BUMN pun tercipta karena keputusan politik,” katanya singkat.
Politisi Partai Golkar ini menilai, dalam proses/keputusan politik, memang ada dua cara menyikapinya, sejalan atau melawan. Yang sejalan dan melawan akan bisa salah satu diuntungkan tergantung situasi dan kondisi politik.
Lebih lanjut Poempida mengatakan, mengingat semakin kuatnya gerakan buruh dan semangat demokrasi di Indonesia, yang berpikiran cerdas harus sadar untuk tidak melawan keinginan rakyat banyak. Atau, kalau melawan harus sangat paham dengan konsekuensi yang dihadapi.
“Bisa saja kemudian Direksi BUMN ini tidak menghiraukan hasil Panja Outsourcing BUMN, tapi jangan kemudian menyesal di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menegaskan, Menteri Negara BUMN wajib memberikan sanksi kepada Direksi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi ini. Ia juga mendesak agar Menneg BUMN untuk melaksanakan rekomendasi ini 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan.
“Jika Direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat Direksi perusahaan BUMN tersebut,” katanya.
Selama ini, lanjut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena minimnya peran pemerintah dalam pengawasan. Karena itu, penyelewengan norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN itu sendiri.
Spoiler for Update Lagi:
Pemerintah Didesak Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
Dalam rangka menyelesaikan persoalan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal dengan istilah outsourcing, panitia kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR menerbitkan 12 rekomendasi yang wajib dijalankan BUMN. Sebagaimana hasil rekomendasi itu, ketua Panja, Ribka Tjiptaning, mengatakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Ribka mencatat Dahlan Iskan berkomitmen dalam rapat kerja di Komisi IX DPR pada 9 September 2013 untuk menjalankan semua rekomendasi yang diterbitkan Panja Outsourcing BUMN.
Menurut Ribka, rekomendasi yang dihasilkan Panja sudah dirancang secara maksimal untuk menuntaskan masalah outsourcing yang membelenggu BUMN. Apalagi, dalam perjalanannya, upaya yang dilakukan Panja dalam membahas persoalan itu cukup berat. Pasalnya, untuk menghadirkan Dahlan Iskan dalam rapat, Panja harus bersusah payah. Bahkan Panja mendorong ketua DPR untuk menekan Presiden RI agar memerintahkan Dahlan Iskan hadir dalam rapat.
Selain itu Ribka menjelaskan untuk mengetahui kondisi para pekerja outsourcing di BUMN, panja menyambangi sejumlah BUMN di berbagai provinsi. Seperti Bali, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Atas hal tersebut pembahasan masalah outsourcing yang dilakukan Panja menghabiskan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, Ribka berharap agar Dahlan Iskan dan jajaran direksi BUMN punya niat baik untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Kamianggap BUMN itu miniatur negara. Berdasarkan UUD RI kan negara mengayomi rakyatnya, jadi BUMN kerjanya jangan hanya memecat-mecat pekerjanya,” kata Ribka dalam jumpa pers di ruang wartawan DPR, Jumat (25/10).
Untuk mengupayakan agar rekomendasi itu dijalankan seperti harapan, Ribka mengaku dalam sidang paripurna telah menyampaikan kepada pimpinan DPR agar menekan pemerintah untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Baginya, hal itu harus dilakukan karena kelemahan keputusan rapat kerja ataupun rekomendasi di DPR adalah minimnya sanksi. Oleh karenanya, pimpinan DPR harus ikut mengawasi implementasi rekomendasi yang dihasilkan Panja Outsourcing. Untuk memperkuat pengawasan itu, Komisi IX direkomendasikan membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemnakertrans dan serikat pekerja.
Pada kesempatan yang sama, anggota Panja dari fraksi partai Hanura,Djamal Aziz, mengatakan selain mewajibkan Menteri BUMN untuk menjalankan rekomendasi dan pembentukan Satgas Outsourcing BUMN oleh Komisi IX, rekomendasi juga mengamanatkan sejumlah hal. Yaitu BUMN tidak boleh menggunakan sistem outsourcing baik pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja. BUMN pun dilarang melakukan penghalang-halangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang berserikat. Termasuk yang hendak melakukan mogok kerja dan demonstrasi.
Lebih lanjut Djamal menjelaskan rekomendasi Panja melarang BUMN melakukan atau hendak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja, baik yang berstatus kontrak ataupun tetap. Untuk kasus PHK yang sudah berkekuatan hukum tetap, Panja merekomendasikan BUMN untuk segera memenuhi kewajibannya yaitu membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sebagaimana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. “Jika kemudian ada perekrutan pekerja baru, BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK itu,” tegasnya.
Kemudian, Djamal menandaskan, pekerja yang mengalami proses PHK sepihak, skorsing atau dirumahkan, Panja merekomendasikan BUMN untuk mempekerjakan kembali. Namun, jika pekerja yang bersangkutan memenuhi kriteria pasal 59 UU Ketenagakerjaan, maka harus diangkat menjadi pekerja tetap. Serta dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di BUMN. Sementara hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 155 UU ketenagakerjaan wajib dibayar seluruh perusahaan BUMN kepada pekerjanya yang dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai berkekuatan hukum tetap.
Terkait hak-hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, Djamal menyebut Panja merekomendasikan BUMN untuk menunaikannya. Dalam hal penyelesaian masalah ketenagakerjaan di semua proses hukum, direksi BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan. Kemudian, Kemnakertrans dan Polri direkomendasikan untuk memproses secara hukum dan menindak tegas pidana ketenagakerjaan yang terjadi di BUMN.
Djamal mengingatkan rekomendasi Panja itu harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi diputuskan pada 22 Oktober 2013. Bila direksi di BUMN mengabaikan hal itu maka Komisi IX DPR merekomendasikan Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi yang bersangkutan. Sekaligus Djamal menjelaskan awal pekan depan DPR masuk masa reses sampai 17 November 2013. Walau reses, Djamal menegaskan Panja akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi. “Kita harus kawal bersama dan maksimalkan rekomendasi yang dihasilkan Panja biar terimplementasi,” tuturnya.
Sementara, anggota Panja dari fraksi partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan hanya ada dua pilihan bagi direksi BUMN terhadap rekomendasi tersebut yaitu melaksanakannya atau tidak. Jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan maka direksi BUMN harus mundur. Menurutnya, rekomendasi itu bukan sekedar membela hak-hak pekerja tapi sebagai upaya mengawal bagaimana agar undang-undang dijalankan sebagaimana mestinya. “Jadi kita ini dalam rangka menegakan hukum ketenagakerjaan yang sebenar-benarnya,” urainya.
Senada, anggota Panja dari fraksi PKS, Indra, mengatakan dalam menerbitkan rekomendasi, Panja melakukan kajian mendalam persoalan outsourcing di BUMN mengacu undang-undang terkait ketenagakerjaan. Namun yang mendasar, BUMN menurut Indra dibentuk untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga, BUMN wajib mematuhi dan menegakan hukum ketenagakerjaan. Sayangnya, ketika menyambangi berbagai BUMN, tidak sedikit praktik outsourcing yang diselenggarakan melanggar aturan. Misalnya, mempekerjakan para pekerja lewat kontrak berulang-ulang lebih dari 3 tahun dan melakukan PHK sepihak.
Indra berpendapat rekomendasi yang dihasilkan Panja merupakan bukti keseriusan DPR dalam penegakan hukum, khususnya ketenagakerjaan. Batas waktu yang diberikan sebanyak 15 hari untuk menjalankan rekomendasi itu menurut Indra sangat cukup. Sebab, aturan outsourcing sudah ada sejak UU Ketenagakerjaan diterbitkan dan seharusnya BUMN mematuhinya. “DPR harus mengawal produk hukum yang dibuatnya. Makanya ini awal penegakan hukum ketenagakerjaan layak dimulai dari BUMN,” paparnya.
Jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan, Indra menegaskan DPR punya sejumlah kewenangan yang dapat digunakan untuk mendorong agar rekomendasi itu dijalankan. Misalnya, fungsi budgeting, DPR dapat menghentikan dana dari APBN yang dialokasikan kepada BUMN. Bahkan, DPR dapat menggunakan hak angket atau interpelasi. “Kalau rekomendasi tidak dijalankan kami akan usulkan untuk menggunakan hak interpelasi,” pungkasnya.
Spoiler for Update 3:
Dahlan Iskan Didesak Jalani 12 Rekomendasi Panja OS, Jika Tidak?
Liputan6.com, Jakarta : Panja Outsourcing (Panja OS) dan Ketenagakerjaan (Naker) BUMN telah mengeluarkan rekomendasi atas permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan BUMN.
Tercatat ada 12 butir rekomendasi yang harus dilaksanakan seluruh direksi para perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN.
Karena itu, Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN meminta Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan segera mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran direksi perusahaan BUMN untuk menjalankan rekomendasi Panja tersebut.
"Geber akan mengawal rekomendasi ini sesuai janji menteri ketika Raker Komisi IX lalu memutuskan dibentuknya Panja OS dan Naker BUMN. Geber akan kawal selama 15 hari kerja sejak 22 Oktober lalu," kata Koordinator Geber BUMN Ais dalam jumpa pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (28/10/2013).
Dia menjelaskan, pengawalan terhadap Panja OS dan Naker ini dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap pertama atau minggu awal, Geber akan mengawal secara persuasif. Kemudian fase kedua atau minggu terakhir, Geber mendesak dan bersikap.
"Bentuknya desakan serta penyikapan, yaitu melakukan beberapa langkah strategis," kata Ais.
Di tengah kedua fase itu, lanjut Ais, Geber BUMN melihat bahwa rekomendasi tersebut rentan untuk direksi perusahaan BUMN guna memburu rente dengan memasukkan sanak-saudaranya menjadi pegawai tetap di perusahaan.
"Untuk antisipasi penumpang gelap itu, Geber BUMN akan membuka posko Geber di daerah-daerah," ujarnya.
Pada 22 Oktober 2013 lalu, Panja Oustourcing dan Ketenagakerjaan BUMN dibentuk dalam rapat kerja di Komisi IX DPR. Ada 12 butir rekomendasi untuk penyelesaian masalah outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.
Rekomendasi Panja OS dan Naker pada pokoknya berisi, pertama, tidak boleh ada PHK dan menghentikan rencana PHK terhadap buruh outsourcing dan tetap.
Kedua, buruh outsourcing yang dipekerjakan di lingkungan BUMN untuk diangkat sebagai buruh/pekerja tetap di perusahaan BUMN.
Ketiga, rekomendasi Panja OS dan Naker harus dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini diputuskan pada 22 Oktober 2013.
Apabila Direksi Perusahaan BUMN tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka Komisi IX DPR merekomendasikan Direksi Perusahaan BUMN untuk dipecat. (Riz)