- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
( Polres Sidoarjo ya..) Ingat nggak penembakan Guru ngaji yang penuh rekayasa ....


TS
singgih2007
( Polres Sidoarjo ya..) Ingat nggak penembakan Guru ngaji yang penuh rekayasa ....
Sekedar mengingatkan tentang kinerja Polres Sidoarjo yang menanganani kasus alif ...ini polres yang sama dalam kasus penembakan guru ngaji yang dilakukan oleh oknum reskrimnya yang pemabok dan direkayasa seolah-olah korban adalah perampok...
Senin, 04 Juni 2012 | 14:54 WIB
Polisi Penembak Warga Sidoarjo Bantah Rekayasa Kasus
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi anggota Kepolisian Resor Sidoarjo, Brigadir Satu Eko Ristanto, yang menembak guru ngaji Riyadhus Solihin, mengatakan tidak sengaja merekayasa kasus penembakan tersebut. Ini disampaikan Eko melalui penasihat hukumnya, Agus Siswinarno.
"Rekayasa kasus ini bukan kemauan Eko. Eko hanya mengeluh kepada atasannya agar tidak dipecat," kata Agus Siswinarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dipimpin majelis hakim Bachtiar Sitompul pada Senin, 4 Juni 2012.
Rekayasa kasus ini buntut dari penembakan Eko terhadap Riyadhus Solihin pada 28 Oktober 2011. Setelah menembak, Eko bersama enam polisi lainnya, termasuk atasanny,a didakwa melakukan rekayasa kasus. Penembakan dibuat seolah korban sebelumnya melawan dengan celurit. Padahal korban sebenarnya tidak melawan.
Menurut Agus, jaksa penuntut umum seharusnya mendakwa satu paket, yaitu pasal penembakan dan rekayasa kasus karena merupakan satu-kesatuan. Adapun Eko beberapa waktu lalu juga telah divonis sebelas tahun karena secara sengaja menembak Riyadhus Solihin.
Pasal rekayasa kasus, kata Agus, adalah delik aduan yang harusnya dilaporkan oleh korban. Dan korban Riyadhus yang meninggal dunia tidak pernah dijadikan tersangka ataupun disidik sehingga nama baiknya tidak pernah dicemarkan. "Jadi dasar tuntutan ini adalah cacat hukum," ujarnya.
Sedangkan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Ernesto Seiser, mengatakan dia tidak pernah menyuruh agar kasus ini direkayasa. "Tidak ada untung bagi saya untuk menutup-nutupi perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ujarnya.
Ia mengaku terlalu percaya kepada pernyataan anak buahnya, Eko, yang dikenal sebagai seorang pemabuk. "Yang menyatakan korban melawan dengan celurit adalah Eko sendiri. Bukan saya," ujarnya.
Ernesto memohon agar majelis hakim tidak memvonisnya atas tindakan yang tidak dilakukannya. "Mau makan apa anak dan istri saya kalau saya dipecat. Saya tidak pernah berbuat salah dan selalu berprestasi sejak dulu," ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Darwati menuntut 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan kepada tujuh terdakwa rekayasa perkara penembakan Riyadhus. Terdakwa AKP Ernesto Saiser dan Briptu Eko Ristanto dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan lima lainnya, yakni Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan, dan Aiptu Drajad Iriadmojo, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
DINI MAWUNTYAS
link :http://www.tempo.co/read/news/2012/06/04/058408195/Polisi-Penembak-Warga-Sidoarjo-Bantah-Rekayasa-Kasus
Senin, 04 Juni 2012 | 14:54 WIB
Polisi Penembak Warga Sidoarjo Bantah Rekayasa Kasus
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi anggota Kepolisian Resor Sidoarjo, Brigadir Satu Eko Ristanto, yang menembak guru ngaji Riyadhus Solihin, mengatakan tidak sengaja merekayasa kasus penembakan tersebut. Ini disampaikan Eko melalui penasihat hukumnya, Agus Siswinarno.
"Rekayasa kasus ini bukan kemauan Eko. Eko hanya mengeluh kepada atasannya agar tidak dipecat," kata Agus Siswinarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dipimpin majelis hakim Bachtiar Sitompul pada Senin, 4 Juni 2012.
Rekayasa kasus ini buntut dari penembakan Eko terhadap Riyadhus Solihin pada 28 Oktober 2011. Setelah menembak, Eko bersama enam polisi lainnya, termasuk atasanny,a didakwa melakukan rekayasa kasus. Penembakan dibuat seolah korban sebelumnya melawan dengan celurit. Padahal korban sebenarnya tidak melawan.
Menurut Agus, jaksa penuntut umum seharusnya mendakwa satu paket, yaitu pasal penembakan dan rekayasa kasus karena merupakan satu-kesatuan. Adapun Eko beberapa waktu lalu juga telah divonis sebelas tahun karena secara sengaja menembak Riyadhus Solihin.
Pasal rekayasa kasus, kata Agus, adalah delik aduan yang harusnya dilaporkan oleh korban. Dan korban Riyadhus yang meninggal dunia tidak pernah dijadikan tersangka ataupun disidik sehingga nama baiknya tidak pernah dicemarkan. "Jadi dasar tuntutan ini adalah cacat hukum," ujarnya.
Sedangkan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Ernesto Seiser, mengatakan dia tidak pernah menyuruh agar kasus ini direkayasa. "Tidak ada untung bagi saya untuk menutup-nutupi perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ujarnya.
Ia mengaku terlalu percaya kepada pernyataan anak buahnya, Eko, yang dikenal sebagai seorang pemabuk. "Yang menyatakan korban melawan dengan celurit adalah Eko sendiri. Bukan saya," ujarnya.
Ernesto memohon agar majelis hakim tidak memvonisnya atas tindakan yang tidak dilakukannya. "Mau makan apa anak dan istri saya kalau saya dipecat. Saya tidak pernah berbuat salah dan selalu berprestasi sejak dulu," ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Darwati menuntut 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan kepada tujuh terdakwa rekayasa perkara penembakan Riyadhus. Terdakwa AKP Ernesto Saiser dan Briptu Eko Ristanto dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan lima lainnya, yakni Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan, dan Aiptu Drajad Iriadmojo, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
DINI MAWUNTYAS
link :http://www.tempo.co/read/news/2012/06/04/058408195/Polisi-Penembak-Warga-Sidoarjo-Bantah-Rekayasa-Kasus


tien212700 memberi reputasi
1
4.5K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan