Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah: Itu Masih Berat
TS
Gloody
Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah: Itu Masih Berat
Agan masih ingat dengan seorang lelaki dengan nama Ahmad Fathanah,ya dia adalah tersangka korupsi impor daging sapi...
Akhirnya Fathanah dijatuhi vonis oleh hakim dengan kurungan 14th penjara dan denda 1M
Spoiler for Beritanya:
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua," ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Suap pengurusan pengajuan kuota impor daging ini bermula ketika Komisaris PT Radina Bioadicita Elda Devianne Adiningrat mengenalkan Fathanah dengan Dirut PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Dalam pertemuan selanjutnya pada 28 Desember 2012 di Angus Steak Chase Plaza, Jakarta, Fathanah mengenalkan Maria Elizabeth dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjadi anggota DPR dan Presiden PKS.
Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indonesiauna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
Luthfi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan membantu penambahan kuota PT Indonesiauna Utama menjadi 10 ribu ton. "Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi membantu untuk memperoleh rekomendasi kuota impor daging sapi," ujar hakim anggota Joko Subagyo.
"Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi akan mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Menteri Pertanian Suswono," kata hakim anggota I Made Hendra.Dia mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono di Medan yang juga dihadiri Fathanah.
Uang Rp 300 juta diminta Fathanah ke Maria melalui Elda Devianne saat akan berangkat ke Medan, Elda Devianne Adiningrat. Kepada Elda, Fathanah menyampaikan duit Rp 300 juta akan diberikan untuk Luthfi Hasan Ishaaq.
Sedangkan duit Rp 1 miliar diberikan Dirut Indonesiauna ke Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang ini diminta Fathanah pada pertemuan 28 Januari 2013 malam di Angus Steak. "Terdakwa bertemu Maria Elizabeth Liman dan meminta Maria Elizabeth Liman mewujudkan uang komitmen untuk pelancaran pengurusan kuota impor," beber hakim I Made Hendra.
Uang diambil Fathanah yang dititipkan ke Direktur Indonesiauna, Juard Effendi di kantor Indonesiauna. Duit ini langsung dibawa Fathanah ke Hotel Le Meridien. "Terdakwa menelpon Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan ada kabar menguntungkan," papar hakim.
Pada (29/11) malam, Fathanah ditangkap petugas KPK saat dengan barang bukti uang yang diambil sebelumnya di kantor Indonesiauna.
Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Fathanah terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Akan tetapi Fathanah menilai hakim menjatuhkan vonis yang terlalu berat...
Spoiler for Beritanya:
Majelis Hakim Tipikor telah memutuskan vonis bagi terdakwa Ahmad Fathanah. Putusan 14 tahun penjara diketok hakim ketua Nawawi Pomolango.
"Saya memutuskan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum saya untuk hal ini. Apakah saya akan naik banding atau tidak," ujar Ahmad Fathanah usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Meski putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yakni 17,5 tahun bui, Fathanah mengaku masih keberatan. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.
"14 tahun itu kan bukan waktu yang sebentar ya, saya keberatan itu, tentu saya akan menempuh jalur hukum apakah nanti akan PK atau apa, jadi menurut saya hukuman ini tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan," tuturnya.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi Fathanah untuk menentukan sikap. Sesuai dengan tawaran tersebut ia memilih untuk memikirkan terlebih dahulu ketimbang langsung ambil keputusan dalam sidang.
"Sesuai dengan pilihan yang diajukan Majelis Hakim, maka saya putuskan untuk pikir-pikir dulu," katanya saat sidang berlangsung.
Spoiler for Pic Tersangka:
Quote:
Yang jadi pertanyaan ini orang maunya dikurung berapa lama coba??dia merasa putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang sudah dilakukan yaitu korupsi 1.3M...
Diatas adalah contoh orang yang sangat tidak tahu diri dan merasa benar apabila dia salah
Spoiler for Pesan TS:
"Berani kotor itu baik,Berani berkata jujur itu hebat"
Quote:
Sumber : detik..com
"Berkata jujur merupakan salah 1 cara untuk melawan korupsi"