rayfaldoAvatar border
TS
rayfaldo
Syok, Ayah Penyebar Foto tanpa busana Polwan Tewas




BANDARLAMPUNG-PM

Sehari Bayu Pradana (23), dijadikan tersangka karena menyebar foto mantan pacarnya Polwan Brigpol RS, ayahnya yang perwira polisi mengalami syok dan tewas. Iptu Bambang Syahrum meninggal setelah mendengar kabar anaknya menjadi tersangka dan ditangkap dalam kasus tersebut.

Kabar meninggalnya Iptu Bambang Syahrum dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih. “Terima kasih Pak doanya. Semoga almarhum diampuni dosa-dosanya dan ditempatkan di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Amin,” kata Sulis dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (31/10).

Namun, kata Sulis, sejauh ini belum ada izin kepada tersangka Bayu untuk menghadiri pemakaman. “Tidak ada,” imbuhnya.

Sulis mengatakan, Iptu Bambang berdinas di Polsek Tanjungan, Lampung Selatan. Bambang mengalami syok dan terjatuh begitu mendengar kabar anaknya menjadi tersangka pelaku penyebar foto syur Polwan Lampung.

“Dan pagi tadi meninggal dunia di RS Urip Sumoharjo-Bandar Lampung,” tulisnya.

Polisi menetapkan Bayu sebagi tersangka pelaku penyebaran foto syur Polwan di Polda Lampung yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolda. Bayu adalah bekas kekasih polwan tersebut.

>>>Polwan Cantik Terancam Sanksi Kode Etik

Foto tanpa busana seorang polwan yang bertugas di Polda Lampung disebar oleh Bayu Pradana, yang tak lain adalah mantan pacarnya. Meski sebagai korban, polwan cantik itu tetap terancam sanksi kode etik.

“Pasti kena kode,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Pemberian sanksi kode etik ini diduga terkait foto-foto tanpa busana yang dijepret sendiri oleh sang polwan. Pemeriksaan internal di Lampung masih dilakukan.

“Sekarang masih diproses,” imbuhnya.

Kapolri, Komjen Sutarman pun angkat bicara soal kasus penyebaran foto tanpa busana Polwan di Polda Lampung. Dia juga mengomentari soal kemungkinan sanksi etik bagi Polwan cantik tersebut.

“Kadang-kadang teman-teman ini apa ya, dia memfoto sendiri pengin lihat sendiri untuk kepentingan sendiri. Suatu saat HP-nya hilang, temannya menemukan foto walaupun sudah dihapus bisa dibuka,” kata Sutarman di Mabes Polri.

Bila ponsel itu jatuh ke tangan orang lain dan fotonya bisa dibuka, maka berisiko tersebar luas. Bila ini sudah terjadi, maka proses hukum harus dilakukan.

“Ini setelah jatuh ke tangan orang lain diupload ke media, lalu dilihat orang banyak. Maka harus ditindak. Semuanya yang melanggar hukum ditindak,” jelas Sutarman.

Karena itu, dia mengimbau agar anggotanya dan masyarakat umum tak perlu membuat foto-foto yang bisa mengundang masalah. Praktik kejahatan kadang selalu mengintai.

“Selama masih di tangan dia mungkin tidak masalah. Suatu saat ketinggalan atau hilang, dibuka seseorang dan digunakan untuk meminta duit. Kalau nggak punya nanti diupload ke media. Ini kan bangsa kita masih seperti itu,” ujarnya.

Khusus untuk kasus sespri Kapolda Lampung, Sutarman memastikan proses pemeriksaan etik masih berlangsung. “Yang menyebarkan pasti salah. Yang memfotonya pasti kita akan lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
0
9.2K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan